Informasi Dikecualikan

Informasi Dikecualikan

INFORMASI DIKECUALIKAN adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 611 SK KPU Penetapan Informasi Publik yang dikecualikan (DRH) ............ 

Keputusan KPU Nomor 862 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 610 Tahun 2024 tentang Penetapan Informasi Publik yang dikecualikan di Komisi Pemilihan Umum Buka
Keputusan KPU Nomor 621 Tahun 2024 tentang Penetapan Informasi Publik yang dikecualikan di Komisi Pemilihan Umum Buka
Keputusan KPU Nomor 611 Tahun 2024 tentang Penetapan Informasi Publik yang dikecualikan di Komisi Pemilihan Umum Buka
Keputusan KPU Nomor 610 Tahun 2024 tentang Penetapan Informasi Publik yang Dikecualikan di Komisi Pemilihan Umum Buka
Keputusan KPU Nomor 473 Tahun 2024 tentang Penetapan Informasi Publik yang dikecualikan di Komisi Pemilihan Umum Buka
Keputusan KPU Nomor 333 Tahun 2024 tentang Penetapan Informasi Publik yang dikecualikan di Komisi Pemilihan Umum Buka
Keputusan KPU Nomor 349 Tahun 2024 tentang Penetapan Informasi Publik yang dikecualikan di Komisi Pemilihan Umum Buka
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 335/HK.03.1-Kpt/06/KPU/VII/2020 tentang Penetapan Informasi Daftar Pemilih pada Formulir Model A-KWK dalam Pemilihan sebagai Informasi yang Dikecualikan di Lingkungan KPU Buka
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 169/Kpts/KPU/ Tahun 2015 tentang Informasi yang dikecualikan di Lingkungan KPU Buka
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 32/Kpts/KPU/ Tahun 2016 tentang Formulir Model A3.KWK sebagai informasi yang dikecualikan di Lingkungan KPU

 

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 116/Kpts/KPU/Tahun 2016 tentang Penetapan Hasil Uji Konsekuensi Terhadap Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan CalonBuka

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 1,255 Kali.