
Pers Release KPU Sukoharjo Data Pemilih Berkelanjutan Desember 2021 Tercatat 661.017 Pemilih Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) menjadi cara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo untuk memastikan kualitas data pemilih tetap baik meskipun tidak sedang melaksanakan pemilihan maupun pemilu. Perubahan data sangat dinamis seperti pemilih yang tidak memenuhi syarat masih terdaftar sebagai pemilih. Atau sebaliknya sudah memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar sebagai pemilih. Permasalahan tersebut disebabkan karena meninggal dunia, pindah domisili, menjadi TNI/Polri, belum memenuhi syarat usia. Oleh karena itu pentingsekali dilakukan pemutakhiran data secara rutin. KPU Kabupaten Sukoharjo telah melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Bulan Desember Tahun 2021, Kamis (30/12/21) dengan jumlah rekapitulasi 661.017 pemilih terdiri dari pemilih laki-laki 326.777 dan pemilih perempuan sebanyak 334.240 Rapat pleno dilakukan secara luring di Kantor KPU Kabupaten Sukoharjo dengan memperhatikan protocol kesehatan, dihadiri Ketua dan anggota KPU Kabupaten Sukoharjo, Sekretariat KPU Kabupaten Sukoharjo dan Plt Kasubag dan staf Perdatin KPU Kabupaten Sukoharjo. Sebelumnya KPU Kabupaten Sukoharjo melakukan rapat koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan secara daring bersama stakeholders diantaranya Bawaslu, perwakilan partai politik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), dan lain-lain. Pelaksanaan Rakor sesuai Surat Dinas KPU RI Nomor 336/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021tertanggal 21 April 2021 tentang Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/Pl.02-SD/01/KPU/II/2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tahun 2021. Hasil Rekapitulasi bulan Desember 2021, di 12 Kecamatan, dan 167 Desa/Kelurahan, sesuai form model A.1-DPB, jumlah potensi pemilih baru sebanyak 4 pemilih (pemula), Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) meninggal dunia sebanyak 7, dan ubah elemen data 1. Bagi warga Kabupaten Sukoharjo, yang belum terdaftar sebagai pemilih, mengalami perubahan status kependudukan, Masuk Pemilih Pemula (baru usia 17 tahun) atau dibawah usia 17 tahun tapi sudah menikah, Pensiunan TNI/Polri, atau ada keluarga yang sudah meninggal dunia, Menjadi anggota TNI/Polri, silahkan mendaftar/Melapor/Memperbaiki Indentitas diri, dengan cara Datang Langsung ke Kantor KPU Kabupaten Sukoharjo, Jl. Diponegoro 41B Sukoharjo, pada hari dan jam kerja serta mengisi Formulir. Atau melapor secara Online Melalui Link http://bit.ly/dpbsukoharjo. (CCP) LINK DOWNLOAD BERITA ACARA DPB