Tahun 2021

Pers Release Data Pemilih Berkelanjutan Desember 2021 Tercatat 661.017 Pemilih

Pers Release KPU Sukoharjo Data Pemilih Berkelanjutan Desember 2021 Tercatat 661.017 Pemilih   Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) menjadi cara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo  untuk memastikan kualitas data pemilih tetap baik meskipun tidak sedang melaksanakan pemilihan maupun pemilu. Perubahan data sangat dinamis seperti  pemilih yang tidak memenuhi syarat masih terdaftar sebagai pemilih. Atau sebaliknya sudah memenuhi syarat  tetapi tidak terdaftar sebagai pemilih. Permasalahan tersebut disebabkan karena meninggal dunia, pindah domisili, menjadi TNI/Polri, belum memenuhi syarat usia. Oleh karena itu  pentingsekali dilakukan pemutakhiran data secara rutin.   KPU Kabupaten Sukoharjo telah melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Bulan Desember Tahun 2021, Kamis (30/12/21)  dengan jumlah rekapitulasi 661.017 pemilih terdiri dari  pemilih laki-laki 326.777 dan pemilih perempuan sebanyak 334.240 Rapat  pleno dilakukan secara luring di Kantor KPU Kabupaten Sukoharjo dengan memperhatikan protocol kesehatan, dihadiri Ketua dan anggota KPU Kabupaten Sukoharjo, Sekretariat KPU Kabupaten Sukoharjo dan Plt Kasubag dan staf Perdatin KPU Kabupaten Sukoharjo. Sebelumnya KPU Kabupaten  Sukoharjo melakukan rapat koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan secara daring bersama stakeholders diantaranya  Bawaslu, perwakilan partai politik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), dan lain-lain. Pelaksanaan Rakor sesuai Surat Dinas KPU RI Nomor 336/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021tertanggal 21 April 2021 tentang Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/Pl.02-SD/01/KPU/II/2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tahun 2021. Hasil Rekapitulasi bulan Desember 2021, di 12 Kecamatan, dan 167 Desa/Kelurahan, sesuai form model A.1-DPB, jumlah potensi pemilih baru sebanyak 4 pemilih (pemula), Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) meninggal dunia sebanyak 7, dan ubah elemen data 1.   Bagi warga Kabupaten Sukoharjo, yang belum terdaftar sebagai pemilih, mengalami perubahan status kependudukan, Masuk Pemilih Pemula (baru usia 17 tahun) atau dibawah usia 17 tahun tapi sudah menikah, Pensiunan TNI/Polri, atau ada keluarga yang sudah meninggal dunia, Menjadi anggota TNI/Polri, silahkan mendaftar/Melapor/Memperbaiki Indentitas diri, dengan cara Datang Langsung ke Kantor KPU Kabupaten Sukoharjo, Jl. Diponegoro 41B Sukoharjo, pada hari dan jam kerja serta mengisi Formulir. Atau melapor secara Online Melalui Link  http://bit.ly/dpbsukoharjo. (CCP) LINK DOWNLOAD BERITA ACARA DPB

Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Sukoharjo Periode Desember 2021 Tercatat 661.017 Pemilih

Sukoharjo, kpu.go.id- Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) menjadi cara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo  untuk memastikan kualitas data pemilih tetap baik meskipun tidak sedang melaksanakan pemilihan maupun pemilu. Perubahan data sangat dinamis seperti  pemilih yang tidak memenuhi syarat masih terdaftar sebagai pemilih. Atau sebaliknya sudah memenuhi syarat  tetapi tidak terdaftar sebagai pemilih. Permasalahan tersebut disebabkan karena meninggal dunia, pindah domisili, menjadi TNI/Polri, belum memenuhi syarat usia. Oleh karena itu  penting sekali dilakukan pemutakhiran data secara rutin. KPU Kabupaten Sukoharjo telah melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Bulan Desember Tahun 2021, Kamis (30/12/21)  dengan jumlah rekapitulasi 661.017 pemilih terdiri dari  pemilih laki-laki 326.777 dan pemilih perempuan sebanyak 334.240. Rapat  pleno dilakukan secara luring di Kantor KPU Kabupaten Sukoharjo dengan memperhatikan protokol kesehatan, dihadiri ketua dan anggota KPU Kabupaten Sukoharjo, sekretaris KPU Kabupaten Sukoharjo, Plt Kasubag  dan staf Perdatin KPU Kabupaten Sukoharjo. Juga diikuti secara daring oleh Bawaslu, perwakilan partai politik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil),. Pelaksanaan Rakor sesuai Surat Dinas KPU RI Nomor 336/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021tertanggal 21 April 2021 tentang Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/Pl.02-SD/01/KPU/II/2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tahun 2021. Hasil Rekapitulasi bulan Desember 2021, di 12 Kecamatan, dan 167 Desa/Kelurahan, sesuai form model A.1-DPB, jumlah potensi pemilih baru sebanyak 4 pemilih (pemula), Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) meninggal dunia sebanyak 7. Bagi warga Kabupaten Sukoharjo, yang belum terdaftar sebagai pemilih, mengalami perubahan status kependudukan, Masuk Pemilih Pemula (baru usia 17 tahun) atau dibawah usia 17 tahun tapi sudah menikah, Pensiunan TNI/Polri, atau ada keluarga yang sudah meninggal dunia, Menjadi anggota TNI/Polri, silahkan mendaftar/Melapor/Memperbaiki Indentitas diri, dengan cara Datang Langsung ke Kantor KPU Kabupaten Sukoharjo, Jl. Diponegoro 41B Sukoharjo, pada hari dan jam kerja serta mengisi Formulir. Atau melapor secara Online Melalui Link  http://bit.ly/dpbsukoharjo. (SH)

PENGUMUMAN LELANG BANGUNAN BALIHO ALAT PERAGA KAMPANYE PILGUB JATENG TAHUN 2018

PENGUMUMAN LELANG   Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo akan melaksanakan lelang permohonan Penjualan Bangunan Baliho Alat Peraga Kampanye Pilgub Jateng Tahun 2018 pada KPU KAbupaten Sukoharjo melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta.   Untuk keterangan lebih lanjut silahkan download pengumuman dibawah ini: Link: PENGUMUMAN LELANG BANGUNAN BALIHO ALAT PERAGA KAMPANYE PILGUB JATENG TAHUN 2018

Sosialisasi Persiapan Pendaftaran dan Verifikasi Pemilu Tahun 2024 dan Sistem Informasi Partai Politik

#TemanPemilih #sederekpemilih KPU Sukoharjo mengelar Sosialisasi Persiapan Pendaftaran dan Verifikasi Pemilu Tahun 2024 dan Sistem Informasi Partai Politik, Kamis (9/12/21) di Klopo Resto Sukoharjo. Acara ini mengundang pimpinan partai politik di kabupaten Sukoharjo dan partai baru. Anggota KPU Sukoharjo Divisi Tehnis Syakbani Eko Raharjo menyampaikan persiapan awal yang harus dilakukan parpol dalam menyiapkan dokumen syarat pendaftaran, baik yang dilakukan di pusat maupun yang di daerah. "Data keanggotaan parpol dan surat keterangan alamat kantor mesti dipenuhi oleh partai politik di daerah." ujarnya. Persyaratan lainnya antara lain badan hukum parpol, pernyataan keterwakilan perempuan, jumlah minimal kantor parpol di provinsi, kabupaten/kota juga di tingkat kecamatan, rekening parpol di semua tingkatan, AD/ART parpol, gambar dan lambang parpol di penuhi untuk tingkat pusat. Terkait sistem informasi partai politik, disampaikan bahwa parpol wajib mengunggah dokumen-dokumen tersebut ke dalam Sipol. Sipol ini untuk mempermudah parpol dan penyelenggara dalam melakukan pendaftaran, penelitian dan verifikasi sebagaimana persyaratan parpol dalam pemilu tahun 2024. Sosialisasi ini merupakan informasi awal KPU Sukoharjo menuju tahapan pemilu tahun 2024. #KPUMelayani #menujupemilu2024 #sosialisasikpusukoharjo     

Jagongan demokrasi episode 14 bersama Edy supriyanto ketua paguyuban difabel SEHATI

#TemanPemilih #sederekpemilih Memperingati Hari Disabilitas Internasional(HDI) 3 Desember 2021, Jagongan demokrasi edisi 14 memperbincangkan tema Memperkuat Partisipasi Disabilitas dalam Pemilu dan Pemilihan dengan narasumber ketua Paguyuban Difabel SEHATI Sukoharjo Edi Supriyanto, Selasa (7/12/21) bertempat di sekretariat SEHATI. Tema peringatan HDI 2021 adalah Kepemimpinan dan Partisipasi Penyandang Disabilitas Menuju Tatanan Dunia yang Inklusif, Aksesibel, dan Berkelanjutan Pasca Covid-19. Partisipasi disini tentunya salah satunya dalam pemilu/pemilihan juga. Karena kesuksesan pemilu/pemilihan menjadi salah satu factor penting menuju tatanan dunia yang inlusif, aksesibel, ujar host Jagongan Demokrasi Suci Handayani membuka perbincangan. Dalam bincang-bincang tersebut banyak diulas tentang partisipasi disabilitas Sukoharjo baik terlibat sebagai penyelenggara pemilu/pemilihan diantaranya sebagai Panitia Pemungutan Suara (PPS), maupun Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) juga partisipasi mengunakan hak pilihnya. “Teman-teman disabilitas terutama daksa masih terkendala dengan hal-hal tehnis seperti ke TPS, kemudahan mengakses TPS. Sehingga diharapkan kedepan aksesibilitas TPS lebih ditingkatkan.” Ucap Edy. Ia juga berharap KPPS lebih dibekali lagi pemahaman tentang memberikan kemudahan bagi penyandang disabilitas seperti membantu mengangkat kursi roda. Harapannya lainnya terkait peningkatan sosialisasi dan pendidikan pemilih tidak hanya oleh KPU sebagai penyelenggara tetapi juga oleh partai politik. Jagongan Demokrasi sebagai salah satu upaya menyampaikan pendidikan pemilih tayang setiap selasa ini disiarkan YouTube dan FB Kpu Sukoharjo serta Radio TOP FM 101,9FM. #KPUMelayani #pendidikanpemilih

Populer

Belum ada data.