KPU Sukoharjo Gelar Apel Rutin, Ketua Tekankan Disiplin dan Kinerja Maksimal
SUKOHARJO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo melaksanakan apel rutin pada Senin, 6 Oktober 2025, di halaman kantor KPU Kabupaten Sukoharjo. Apel diikuti oleh seluruh jajaran sekretariat KPU Sukoharjo dengan pembina apel Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo. Dalam arahannya, Syakbani menegaskan pentingnya melaksanakan setiap arahan pimpinan sebagai bagian dari kedisiplinan dan tanggung jawab bersama. Salah satu bentuknya adalah dengan mengenakan pakaian dinas sesuai ketentuan sebagai wujud profesionalitas ASN di lingkungan KPU. Selain itu, Syakbani juga mengingatkan agar setiap divisi, subbagian, dan staf dapat bekerja secara maksimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing. Menurutnya, kinerja optimal dari seluruh bagian merupakan kunci keberhasilan lembaga dalam mewujudkan pelayanan publik yang baik. Apel rutin ini menjadi sarana untuk memperkuat kedisiplinan, kekompakan, serta semangat kerja seluruh jajaran KPU Sukoharjo dalam menghadapi agenda kelembagaan ke depan. ....

KPU Sukoharjo Gelar Apel Rutin, Ketua Tekankan Disiplin dan Kinerja Maksimal
SUKOHARJO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo melaksanakan apel rutin pada Senin, 6 Oktober 2025, di halaman kantor KPU Kabupaten Sukoharjo. Apel diikuti oleh seluruh jajaran sekretariat KPU Sukoharjo dengan pembina apel Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo. Dalam arahannya, Syakbani menegaskan pentingnya melaksanakan setiap arahan pimpinan sebagai bagian dari kedisiplinan dan tanggung jawab bersama. Salah satu bentuknya adalah dengan mengenakan pakaian dinas sesuai ketentuan sebagai wujud profesionalitas ASN di lingkungan KPU. Selain itu, Syakbani juga mengingatkan agar setiap divisi, subbagian, dan staf dapat bekerja secara maksimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing. Menurutnya, kinerja optimal dari seluruh bagian merupakan kunci keberhasilan lembaga dalam mewujudkan pelayanan publik yang baik. Apel rutin ini menjadi sarana untuk memperkuat kedisiplinan, kekompakan, serta semangat kerja seluruh jajaran KPU Sukoharjo dalam menghadapi agenda kelembagaan ke depan. ....

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo menggelar Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III, Kamis (2/10/2025).
SUKOHARJO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo menggelar rapat pleno terbuka pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) triwulan III, Kamis (2/10/2025). Dalam rapat pleno tersebut, ditetapkan jumlah pemilih sebanyak 697.045 orang. Rapat pleno terbuka PDPB triwulan III digelar di pendapa kantor KPU Sukoharjo. Kegiatan itu dihadiri jajaran KPU Sukoharjo, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo, perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sukoharjo, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sukoharjo, dan Polres Sukoharjo. Turut hadir perwakilan partai politik (parpol) di Sukoharjo. Ketua KPU Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo mengatakan jumlah pemilih yang ditetapkan dalam rapat pleno terbuka PDPB triwulan III sebanyak 697.045 orang. Perinciannya, pemilih laki-laki sebanyak 343.636 orang dan pemilih perempuan sebanyak 353.409 orang. “Dibanding PDPB triwulan II pada Juni 2025, ada penambahan jumlah pemilih sebanyak 12.494 orang. Saat PDPB triwulan II, jumlah pemilih yang ditetapkan sebanyak 684.551 orang,” kata dia. Bani, sapaan akrabnya, mengatakan jumlah pemilih kemungkinan berubah saat PDPB triwulan IV yang direncanakan pada Desember 2025. Hal ini dipengaruhi data kependudukan bersifat dinamis. Misalnya, warga yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah, anggota TNI-Polri yang memasuki purna tugas, dan pemilih kategori tidak memenuhi syarat (TMS). PDPB bertujuan memelihara dan memperbarui data pemilih pemilu. Hal ini mengacu pada Peraturan KPU No 1/2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. “Proses PDPB dilakukan dengan berkoordinasi dengan Bawaslu Sukoharjo, Disdukcapil Sukoharjo, dan para satakeholder lainnya. Termasuk masukan dan tanggapan masyarakat,” ujar dia. Proses pengolahan dan pencermatan data pemilih dilakukan melalui aplikasi sistem informasi daftar pemilih (Sidalih). Data pemilih tersebut direkapitulasi kemudian ditetapkan melalui rapat pleno terbuka secara berjenjang. KPU Sukoharjo membuka layanan help desk pemilih berkelanjutan guna menjamin dan memelihara data pemilih yang digunakan dalam pemilu berikutnya. “Kami juga mengunggah dan update informasi data pemilih berkelanjutan di website dan akun media sosial (medsos) sebagai wujud transparansi dan keterbukaan publik. Jika ada masyarakat yang ingin memberikan masukan atau tanggapan, silakan bisa datang langsung ke kantor KPU Sukoharjo,” papar Bani. Link:https://kab-sukoharjo.kpu.go.id/blog/read/8803_pengumuman-penetapan-rekapitulasi-pemutakhiran-daftar-pemilih-berkelanjutan-triwulan-iii-tingkat-kabupaten-sukoharjo ....

Pengumuman Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tingkat Kabupaten Sukoharjo
Berikut kami Informasikan Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo Nomor 62 tahun 2025 tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tingkat Kabupaten Sukoharjo tahun 2025... ....

Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Anggota KPU Sukoharjo div Rendatin Arief Wicaksono menghadiri undangan dari Bawaslu Kabupaten Sukoharjo dengan agenda Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan pada hari Rabu 1 Oktober 2025. Rapat yang berlangsung di kantor bawaslu juga dihadiri oleh dinas sosial,kesbangpol,pengadilan negeri ,polres dan kodim sukoharjo. Dalam rapat yang membahas mengenai pemutakhiran data pemilih berkelanjutan,disampaikan satu per satu terkait proses pemutakhiran data pemilih khususnya menjelang dilaksanakan nya rapat pleno terbuka oleh KPU pada tanggal 02 Oktober 2025. Dalam kesempatan itu,Arief Wicaksono menyampaikan bahwa KPU Sukoharjo telah melakukan validasi data baik yang diterima dari kemendagri maupun dari dinas dan instansi terkait dengan melakukan kegiatan coklit terbatas. Untuk kemudian data data yang sudah berhasil divalidasi secara lengkap dengan bukti dukung yang sah dapat diunggah ke dalam aplikasi sidalih. KPU Sukoharjo melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ( PDPB) setiap 3 bulan sekali dan mengumumkan nya melalui rapat pleno penetapan daftar pemilih berkelanjutan..imbuh Arief Wicaksono menutup paparannya. ....

KPU Sukoharjo Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025
SUKOHARJO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo menyelenggarakan upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila tahun 2025 di halaman kantor KPU Kabupaten Sukoharjo pada Rabu, 1 Oktober 2025. Upacara ini diikuti oleh seluruh jajaran komisioner dan sekretariat KPU Kabupaten Sukoharjo. Dengan mengusung tema “Pancasila Perekat Bangsa Menuju Indonesia Raya”, upacara berlangsung khidmat dan penuh makna. Bertindak sebagai inspektur upacara, Anggota KPU Kabupaten Sukoharjo Divisi Teknis Penyelenggaraan, Bambang Muryanto. Peringatan Hari Kesaktian Pancasila ini menjadi momentum bagi KPU Sukoharjo untuk meneguhkan kembali nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, sekaligus memperkuat semangat kebangsaan dalam menjalankan tugas kelembagaan. ....

Publikasi
Opini

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ( PDPB ) , mengamanatkan bahwa KPU secara berjenjang diwajibkan untuk melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkala . Setiap 6 bulan sekali untuk KPU RI dan KPU Provinsi dan setiap 3 bulan sekali utnuk KPU Kabupaten / Kota. Demi menjaga Akurasi dan Mutakhir nya data , KPU melakukan koordinasi dengan dinas dan instansi terkait , selain itu KPU juga melakukan validasi secara langsung melalui kegiatan Coklit Terbatas ( Coktas ). Ada 3 elemen data yang menjadi focus kegiatan ini diantaranya Data Pemilih Baru , Pemilih Tidak Memenuhi Syarat dan Pemilih Ubah Data. Masing masing elemen akan didata dan divalidasi satu per satu sesuai data yang diperoleh dari Kemendagri melalui KPU RI dan Provinsi ,maupun data dari dinas atau instansi terkait beserta bukti dukung sebagai lampiran sebelum dipastikan memenuhi syarat untuk menjadi pemilih dan diunggah melalui aplikasi Sidalih. Adalah Identitas kependudukan berupa E-KTP , IKD , KK atau biodata kependudukan lainnya dan surat keterangan merupakan syarat bukti dukung yang harus dipenuhi. Selain berkoordinasi dengan dinas dan instansi terkait , KPU Kabupaten Sukoharjo juga melakukan kegiatan Coklit Terbatas atau COKTAS guna memastikan atau validasi terhadap pemilih. Kegiatan ini berlangsung dengan mendatangi rumah rumah warga secara langsung , untuk menanyakan dan mencocokkan data. Kegiatan Coktas menyasar langsung sehingga validasi data kependudukan menghasilkan tangkat akurasi yang tepat KPU Sukoharjo melaksanakan Coktas ke 12 kecamatan dan 167 desa / kelurahan di Kabupaten Sukoharjo. Dengan Coktas KPU Sukoharjo ingin memastikan ke valid an data yang ada di KPU dengan kondisi factual dilapangan , sehingga prinsip akurat dan mutakhir secara otomatis akan terpenuhi dalam rangka pemutakhiran data pemilih. Menjelang Pelaporan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan pada Tri Wulan ke 3 di Awal bulan Oktober 2025 , KPU Sukoharjo memiliki data sebanyak 261 data pemilih TMS meninggal dan 88 data pemilih yang masuk kategori invalid umur diatas 100 tahun. Data data inilah yang selanjutnya menjadi bahan Coklit Terbatas. Dua Elemen data tersebut harus dikonfirmasi ulang dan divalidasi secara langsung dengan pemilih untuk mengetahui apakah yang bersangkutan masih dalam keadaan hidup atau sudah meninggal. Inilah bentuk komitmen KPU sebagai Lembaga Kepemiluan dalam menjaga data dan menjaga hak pilih penduduk dengan melakukan kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Karena data begitu dinamis , oleh karena itu pemeliharaan data secara berkala menjadi bagian yang harus tetap dilakukan oleh KPU Sukoharjo di masa post election .

Momentum Pemilihan Umum 2024 tinggal selangkah lagi. Hiruk pikuk penyelenggaraannya menjadi titik strategis, berhasil atau tidaknya pesta demokrasi lima tahunan itu. Mengapa strategis? Karena Pemilu tak lain sebuah kontestasi kepemimpinan yang tentu saja dapat membuat hitam-putih bangsa dan negara. Adalah Murwedhy Tanomo. Berbekal pengalaman menjadi anggota Panitia Pengawasan Kecamatan (Panwascam) Polokarto (2017-2019) serta Ketua Panwascam Polokarto (2020), ia kini didapuk sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sukoharjo periode 2023-2028 Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sosialisasi. Semasa bertugas sebagai Panwascam, Wendhy mengkreasi inovasi ‘Cakruk Demokrasi’. Sebuah tempat sederhana, semacam simpul komunikasi antar-berbagai pihak untuk kesuksesan penyelenggaraan Pemilu, termasuk pengawasannya. Inovasi tersebut kemudian ia bukukan dengan judul yang sama, diterbitkan oleh penerbit Pandiva Buku pada tahun 2022. Kehidupan Wendhy, begitu laki-laki ini akrab disapa, benar-benar tak dapat dipisahkan dari Kabupaten Sukoharjo. Ia lahir di Sukoharjo pada 26 Januari 1991. Catatan pendidikannya, mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi pun di Sukoharjo. Berturut-turut ia mengenyam pendidikan di SDN 1 Polokarto, SMPN 1 Mojolaban, SMAN 7 Surakarta, dan Universitas Veteran Bangun Nusantara (Univet Bantara) Sukoharjo. Artinya, bukan hanya terampil menjadi penyelenggara Pemilu, secara kompetensi, Wendhy memang terhitung berpengalaman pada lingkup Kabupaten Sukoharjo. Karena, praktiknya, meski dengan regulasi yang sama, setiap daerah memiliki problem dan keunikan tersendiri. Setiap kontestasi sangat dipengaruhi oleh berbagai isu dan pergerakan lokal yang membutuhkan ketajaman analisis berikut penyikapan bijak khas daerah. Perihal kualitas penyelenggaraan Pemilu jelas bukan perkara mudah. Pengalaman semasa turut dalam penyelenggaraan pada periode sebelumnya belum tentu mujarab ketika dihadapkan pada perubahan siginifikan kali ini. Untuk itu, pengayaan khazanah, takzim mendengar, serta terus belajar menjadi pranata wajib bagi Wendhy. Setidaknya, Wendhy pernah ditempa dalam kawah candradimuka yang sungguh-sungguh berorientasi pada kaderisasi kepemimpinan. Semasa duduk di bangku kuliah, Wendhy berkecimpung di berbagai organisasi kemahasiswaan, baik intra maupun ekstra-kampus, seperti Dewan Mahasiswa (Dema) Univet Bantara (2011), Presiden BEM Univet Bantara (2012), serta Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukoharjo. Deretan ruang tumbuh yang penuh idealisme dengan bungkusan aksi realistis yang berkelanjutan tersebut seperti menjadi asupan sangat bergizi bagi kiprah Wendhy saat ini. Meskipun spektrum penugasan sudah pasti lebih kompleks, tetapi kemampuan survival telah dibentuk sekian lama, dengan bekal nilai dan norma terbaik yang tak hilang dimakan zaman. Aktivisme dan kepemimpinan, baik formal maupun informal, terbukti dapat mengubah keadaan. Berpikir kritis dengan tetap merumuskan praksis yang relevan terus menjadi basis pola gerakan aktivisme menuju peri-kehidupan yang lebih baik. “Awalnya, saya ragu, apakah saya mampu atau tidak mengemban tugas berat sebagai Komisioner KPUD Sukoharjo. Namun, berkat dukungan berbagai pihak, saya merasa mendapatkan restu dan kepercayaan diri,” ujar Wendhy dengan senyum renyahnya, saat dijumpai, beberapa waktu lalu. Seperti umumnya orang Jawa yang nasionalis, Wendhy tak henti-hentinya berkunjung ke tokoh-tokoh masyarakat, untuk mendapatkan informasi, arahan, saran, dan nasihat seputar penugasannya kali ini. Banyak mendengar, sedikit bicara, dan banyak bekerja ia pegang teguhi dalam rangka peningkatan kualitas diri dan institusinya sebagai penyelenggara, yang berarti dapat berimplikasi luas pada kepemimpinan nasional. Kepemimpinan Sukoharjo Pemilu 2024 sudah pasti menurutsertakan kontestasi kepemimpinan Kabupaten Sukoharjo. Wendhy memiliki concern lebih pada perihal ini. Jadi, Pemilu yang biasanya didominasi oleh kepentingan kepemimpinan nasional telah waktunya dibalik. Bahwa keberhasilan penyelenggaran Pemilu pada lingkup daerah, lantas mewujudkan kepemimpinan lokal yang mumpuni, secara agregat dapat membawa perubahan besar bagi bangsa dan negara. “Setiap perubahan membutuhkan kepemimpinan yang relevan. Kabupaten Sukoharjo dapat tumbuh dan berkembang semakin baik apabila menemukan para pemimpin yang tepat. Sementara melahirkan sumber daya manusia yang berkualitas untuk membentuk kepemimpinan Sukoharjo yang solid dan merakyat bukanlah hal mudah,” papar Wendhy. Karena itulah, dalam kesehariannya, Wendhy berusaha menjaga hubungan baik dengan basis-basis perkaderan kepemimpinan, baik formal maupun informal. Ia berkomitmen tinggi pada setiap agenda pendidikan dan peningkatan kapasitas SDM di Sukoharjo. Dengan begitu, pemetaan kepemimpinan menjadi sedikit dapat diurai dan ditindaklanjuti. Lebih lanjut, kepemimpinan Sukoharjo pada dasarnya tidak akan pernah meninggalkan nilai-nilai kebajikan lokal Jawa. Jabatan, dengan tanpa melihat tinggi-rendahnya, adalah amanah dari Tuhan Yang Mahakuasa dan bukan pemberian semata-mata lalu menjadi alat kekuasaan untuk berbuat tidak baik. “Mari belajar pada Mangkunegaran. Mari belajar pada Surakarta Hadiningrat. Mari belajar pada Kartasura Hadiningrat. Pernak-pernik kepemimpinan pada masa-masa itu lebih dari cukup untuk kita sarikan dan rumuskan untuk selanjutnya kita implementasikan dalam setiap kontestasi kepemimpinan yang ada, dengan kontekstualisasi yang rigid,” jelas sosok yang pernah berkarier sebagai Field Collection di OTO Sumitomo (2014-2017) ini. Kesultanan Mataram, sambungnya, meski secara definitif kini tinggal sejarah, merupakan referensi penting perubahan, terutama Kabupaten Sukoharjo. Identitas Jawa yang religius dan nasionalis dengan berpikir terbuka dan menerima perbedaan adalah fondasi jati diri kemasyarakatan yang terbukti menjadi pilar utama kebangsaan Indonesia. “Ketika kita dipusingkan oleh bermacam persoalan baru yang datang dari berbagai penjuru dunia, lantaran era society 5.0 yang mensyaratkan super smart society, mari kembali pada khazanah lama yang justru tidak habis dimakan zaman. Kita renungi lalu kita ambil pelajarannya agar generasi kita ini dapat survive dan bermartabat,” kata Wendhy, sangat serius. Sebuah pernyataan yang apa adanya, karena Wendhy juga seorang entrepreneur di Sukoharjo. Ia pemilik Terangga Reswara Group, perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi, penyedia barang dan jasa, serta tour and travel. Jatuh-bangun dalam jerih payah membangun usaha di lingkup daerah pada akhirnya dapat dimaknai dengan bijak, karena pengetahuan akan nilai dan kebajikan yang memadai. ‘Legacy’ dengan Literasi Kiprah Wendhy, baik sebagai penyelenggara Pemilu, pebisnis, aktivis sosial, hingga pegiat pembangunan desa, diakuinya sebagai jalan takdir, tempat ia terus belajar untuk semakin bermanfaat bagi banyak orang. Selain berkiprah, ia berkeras pada diri sendiri untuk rajin menulis agar apa yang ia jalani hari ini dapat berubah menjadi pengetahuan. “Setiap orang perlu legacy. Kalau dalam Islam, kita perlu amal jariyah. Hal-hal baik yang kelak, bila kita telah tiada, tetap mengalirkan pahala. Saya memilih literasi. Harapannya, pengetahuan dapat tercipta, dan kemudian dapat dijadikan rujukan, lalu dapat direproduksi. Begitu seterusnya,” terangnya. Wendhy telah memberi teladan. Ia menulis Cakruk Demokrasi untuk mewakili aktivitasnya sebagai penyelenggara Pemilu. Hasrat untuk menuliskan apa yang ia lakoni seperti tak pernah surut. Ia hendak mengabarkan pada dunia bahwa siapa pun dapat berbuat baik lalu diceritakan dalam bentuk tulisan agar dapat menciptakan kebaikan lain yang bahkan bisa lebih besar. Dalam berbagai kesempatan, Wendhy tak henti mendorong dan memberi semangat pada siapa pun agar sudi menulis agar pengetahuan dapat diproduksi. Tak gampang, memang. Tapi bagi Wendhy, asalkan dimulai dan terus diasah, bukan tidak mungkin, setiap orang dapat mengisahkan jalan hidup dan aktivitasnya, lalu menginspirasi orang lain. “Setelah menerima takdir, ya saya akan terus berusaha berbuat baik. Salah satunya, berbuat dan menuliskannya. Terakhir, pasrah dan tawakal. Saya berdoa, masyarakat adil dan makmur yang diridhai Allah SWT akan terwujud, suatu hari nanti,” tutupnya optimis.

Petakan TPS , KPU siapkan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Oleh : Arief Wicaksono Anggota KPU Sukoharjo Divisi Perencanaan , Data dan Informasi Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum no 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati ,serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 , KPU menyiapkan program kerja dan kegiatan sesuai dengan regulasi secara detail dan terperinci. Salah satu tahapan yang akan segera dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Sukoharjo adalah melakukan pemetaan Tempat Pemungutan Suara ( TPS ) berikut juga dengan jumlah pemilih di tiap TPS nantinya. Pemetaan TPS segara dimulai Ketika KPU Kabupaten Sukoharjo telah menerima Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu ( DP4 ) . DP4 adalah data yang disediakan oleh Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri yang berisikan data penduduk yang memenuhi persyaratan sebagai Pemilih pada saat Pemilu diselenggarakan. Karena data inilah yang menjadi row material atau dasar bagi KPU untuk melakukan pemetaan TPS dengan ketentuan ketentuan yang berlaku. KPU Sukoharjo juga memastikan bahwa Perlindungan Keamanan terhadap DP4 ini dijamin pada tingkat kerahasiaan dan keamanannya. Sebanyak 688.725 data dari DP4 , KPU Sukoharjo akan melakukannya secara bertahap melalui penurunan data pada tingkat jajaran di kecamatan melalui PPK ( Panitia Pemilihan Kecamatan ) yang baru saja dilantik beberapa minggu yang lalu. Setelah dipetakan awal melalui PPK , KPU akan melakukan pencermatan terhadapnya sebelum proses pemetaan akan dilanjutkan pada Tingkat desa atau kelurahan melalui jajaran Panitia Pemungutan Suara ( PPS ). Diharapkan setelah pada proses pencermatan dan pemetaaan lanjutann di Tingkat desa melalui PPS , maka akan diperolehlah jumlah Tempat Pemungutan Suara ( TPS ) berikut juga dengan kuota jumlah pemilih untuk setiap TPS. Setelah itu barulah ketemu berapa jumlah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih ( Pantarlih / PPDP ) yang akan segera disusul dengan kegiatan Pencocokan dan Penelitian ( Coklit ) sebagai Langkah awal dalam penetapan Daftar Pemilih. Sebelum dilakukan Coklit , KPU Sukoharjo akan melakukan Pembentukan Badan Adhoc yaitu Petugas Pemutakhiran Data Pemilih ( Pantarlih / PPDP ). Petugas Pantarlih inilah yang akan melakukan kegiatan Coklit yang pada jadwal tahapan akan diselenggarakan tanggal 24 Juni – 24 Juli 2024. Secara kinerja , tahapan coklit akan menyasar secara detail ke penduduk atau Masyarakat secara langsung yang memiliki hak pilih dan berbasis pada wilayah terkecil RT / RW atau sebutan lainnya untuk kemudian dihimpun menjadi data daftar pemilih sementara dan dilaporkan secara berjenjang serta melalui proses Pleno di tingkatan PPS dan PPK untuk kemudian pada akhirnya KPU Sukoharjo akan menetapkan Daftar Pemilih Tetap ( DPT ) untuk Pilkada tahun 2024. (Arief Wicaksono)

KPU Sukoharjo Bersiap Menuju Pilkada 2024 untuk Pemilihan Gubernur – Wakil Gubernur dan Bupati – Wakil Bupati. Oleh : Arief Wicaksono Anggota KPU Kabupaten Sukoharjo Periode 2023-2028 Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) tahun 2024 bersiap dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Gubernur – Wakil Gubernur , Walikota – Wakil Walikota dan Bupati – Wakil Bupati. Berbagai persiapan sudah mulai dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU. Dimulai dengan Peluncuran Maskot serta Jingle Pemilu seakan memberikan informasi kepada Masyarakat bahwa KPU telah siap menyelanggarakan Pilkada tahun 2024. Khusus untuk KPU Kabupaten Sukoharjo ,agenda peluncuran maskot dan jingle telah dilakukan pada tanggal 11 mei 2024 dengan mengambil maskot berupa burung endemic asli sukoharjo yaitu burung srigunting kelabu yang diberi nama SRIAJI ( Sri Gunting Amanah , Jujur dan berIntegritas ) .Pada acara yang digelar di Taman Budaya Suryani sekaligus dikenalkan jingle Pilkada Sukoharjo hasil karya Musisi dan seniman Asli Sukoharjo yang berjudul “ Ngangeni Ati “. Dengan telah diluncurkannya maskot dan jingle pilkada sukoharjo tahun 2024 , maka KPU Sukoharjo juga telah Bersiap untuk melaksanakan tahapan tahapan pemilu berikutnya diantaranya pembentukan badan Adhoc ( PPK , PPS , Pantarlih dan KPPS ) ,Pemetaan TPS , Pendaftaran Calon Bupati – wakil bupati , dan tahapan lainnya sampai nanti pada tahapan persiapan pemungutan suara sebagai mana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum no 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur , Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil walikota tahun 2024. Dengan dukungan Anggaran Pemerintah Daerah yang termaktub dalam Anggaran Naskah Perjanjian Dana Hibah ( NPHD ) ,telah dijabarkan secara detail dan terperinci dalam Program pengadaan , perencanaan maupun program kegiatan baik yang bersifat administratif maupun yang bersifat sosialisasi. Menuju Pelaksanaan Pilkada tahun 2024 ini , KPU telah melantik 60 anggota PPK di 12 kecamatan pada tanggal 16 Mei 2024 dan menyusul akan melantik sebanyak 501 anggota PPS untuk seluruh desa/kelurahan di Kabupaten Sukoharjo pada tanggal 26 Mei 2024. Dapat diinformasikan juga bahwa Pada Pilkada Sukoharjo tahun 2024 ini ,KPU juga telah menerima berkas syarat dukungan untuk calon perseorangan, dimana ada 1 pasangan calon bupati dan wakil bupati melalui jalur perseorangan yang akan ikut berkontestasi pada pelaksanaan pilkada nanti. Selain itu saat ini juga sedang berjalan proses pemetaan TPS yang dilakukan berdasarkan data dp4 yang telah diterima. Proses ini menandai juga bahwa perumusan jumlah TPS dan jumlah pemilih pada tiap TPS akan segera terkonfirmasi datanya sebelum dilakukannya tahapan perekrutan petugas pemutakhiran data pemilih serta dilanjutkan dengan tahapan pencocokan dan penelitian ( Coklit ) oleh Petugas Pantarlih pada akhir bulan Juni 2024 nanti. Beririsan dengan pelaksanaan kegiatan pencocokan dan penelitian ( coklit ) dan pemutakhiran data pemilih , maka ada tahapan lain yang sedang berjalan juga yaitu tahapan verifikasi administrasi ,verifikasi faktual serta pengumuman pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati. Selain itu juga selama proses menuju pelaksanaan pemilihan,kegiatan sosialisasi,bimtek dan pengingkatan kapasitas juga terus dilakukan agar supaya Pilkada tahun 2024 di Sukoharjo berjalan lancar,aman dan benar benar terwujud pemilu yang Ngangeni Ati sesuai dengan Slogan dari KPU Sukoharjo (Arief Wicaksono).

Daftar Pemilih Valid dan Pentingnya Partisipasi Masyarakat Oleh : Suci Handayani Tahapan penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 memasuki pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih yang dilakukan sejak 14 Oktober 2022 dan akan berakhir pada 21 Juni 2023. Saat ini masa penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), DPSHP adalah Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau peserta Pemilu. Masa DPSHP sesungguhnya ini sangat krusial karena merupakan ruang publik terakhir untuk perubahan daftar pemilih sebelum di tetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Tahapan Krusial Dalam Pemilu 2024 Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan DPT dari Pemilu dan Pemilihan Terakhir, serta DPTLN yang disandingkan dengan DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) serta dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPK, PPLN, PPS,dan Pantarlih. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih telah memberikan kewenangan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk menetapkan rangkaian kegiatan penyusunan daftar pemilih di dalam negeri dengan program yang terinci, sistematis, dan proses yang berjenjang dari pantarlih, panitia pemungutan suara, panitia pemilihan kecamatan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum. Salah satu prinsip dan prasyarat untuk terselenggaranya pemilu/pemilihan yang demokratis adalah warga negara terdaftar sebagai pemilih tanpa diskriminasi dalam artian luas. Jaminan pendaftaran Pemilih tanpa diskriminasi termasuk akses pemilih untuk terdaftar dan mengetahui data dirinya sebagai Pemilih secara mudah, termasuk untuk memperbaiki data dirinya apabila terdapat kekeliruan atau perubahan elemen data. Oleh sebab itu tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan penting bagi terselenggaranya Pemilihan Umum. Pemutakhiran data dan penyusunan daftar Pemilih menentukan tahapan Pemilu selanjutnya. Mulai dari penentuan jumlah TPS, alokasi logistik, pola sosialisasi Pemilu, kampanye, rekapitulasi hasil suara, dan lain sebagainya. Jika hasil pemutakhiran data dan penyusunan daftar Pemilih bermasalah atau tidak valid, dapat dipastikan tahapan Pemilu selanjutnya juga akan sangat terganggu. Sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 17 Tahun 2017 Pasal 198 Tentang Hak Memilih diatur bahwa pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih , sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud di daftar satu kali oleh Penyelenggara Pemilu dalam Daftar Pemilih. Penyusunan daftar pemilih dilakukan secara demokratis yakni didaftar tanpa diskriminasi sepanjang memenuhi syarat sebagai pemilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. UU nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan bahwa Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin , atau sudah pemah kawin. Dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022 pasal 4 , WNI dapat terdaftar sebagai Pemilih, harus memenuhi syarat (a)genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin; (b).tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap; (c). berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el; (d). berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTPel, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor; (e). dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan (f). tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam penyusunan daftar pemilih dengan melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih (coklit). Bertujuan memastikan dan mencocokkan data yang dipegang KPU Kabupaten Sukoharjo dengan data riil di lapangan sekaligus menyajikan data pemilih yang valid dan berkualitas. Coklit dilakukan oleh Petugas Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih. Setelah proses pencocokan dan peneilitian (coklit) Coklit pada tanggal 12 Februari - 14 Maret 2023 lalu, KPU Kabupaten Sukoharjo menyusun Daftar Pemilih Sementara (DPS) ditetapkan sebesar 681.558 pemilih terdiri dari 336.639 laki-laki dan 344.919 perempuan yang tersebar di 2.533 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam 167 desa/kelurahan dan 12 kecamatan. Berikutnya setelah mendapatan tanggapan dan masukan masyarakat, Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) ditetapkan yakni total Tempat Pemungutan Suara (TPS) 2.533 yang tersebar di 12 Kecamatan dan167 desa/kelurahan . Jumlah pemilih aktif ada 679.893 terdiri dari pemilih laki-laki ada 335.826 dan perempuan 344.067. Jumlah pemilih baru 530, jumlah Pemilih Tidak Memenuhi Syarat sebanyak 2.195. Jumlah perbaikan data pemilih ada 871 dan jumlah pemilih potensial Non KTP-el ada 7.466. Dari klasifikasi usia tercatat untuk pemilih > 20 tahun ada 55.287 , pemilih rentang usia 21-30 tahun ada 131.230 orang. Sementara pemilih dengan usia 31-40 tahun ada 124.288 orang, usia 41-50 tahun terdapat 136.557 pemilih. Usia pemilih 51-60 tahun ada 113.800 orang dan diatas usia 60 tahun ada 118.731 pemilih. Penyusunan DPSHP akan dilanjutkan DPSHP Akhir sebelum ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 21 Juni 2023 nanti. Keakuratan Daftar Pemilih Butuh Partisipasi Masyarakat Penyusunan Daftar Pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu berpedoman pada prinsip komprehensif; inklusif; akurat; mutakhir; terbuka; responsif; partisipatif; akuntabel; perlindungan data diri; dan aksesibel. Partisipatif membuka partisipasi seluas-luasnya kepada semua WNI untuk mengusulkan Data Pemilih dalam penyusunan daftar Pemilih. Partisipasi dari pemilih sangat dibutuhkan dalam hal memberikan masukan dan tanggapan untuk memperbaiki data diri, menghapus data yang tidak memenuhi syarat, memasukkan pemilih yang memenuhi syarat namun belum terdaftar, dan menyampaikan bentuk disabilitas pemilih untuk memudahkan pelayanan pada hari pemungutan suara. Masyarakat jika mendapati informasi pemilih dilingkungan tempat tinggalnya baik pemilih baru yang belum terdata, pemilih yang pindah, meninggal, perubahan status dari warga sipil menjadi Polri/TNI atau sebaliknya diharapkan menyampaikan informasi tersebut kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang berada di sekretariatan Kantor Kelurahan/Desa. Bentuk partisipasi lainnya bisa dilakukan dengan mengecek namanya sudah ada dalam Daftar Pemilih melalui www.cek dptonline.com. Pengecekan bisa lewat HP dengan memasukkan NIK pemilih dan secara cepat bisa diketahui sudah terdaftar/belum dan menggunakan hak pilih di TPS mana. Jika belum terdata sebagai pemilih bisa menyampaikan kepada KPU Kabupaten Sukoharjo atau PPS di kelurahan/desa tempat tinggalnya atau secara online melalui laporpemilih.kpu.go.id. Selama ini persoalan data kependudukan merupakan salah satu penyebab tidak akurat dan validnya daftar pemilih. Sehingga KPU Kabupaten Sukoharjo terus memperbaiki data pemilih antara lain melakukan koordinasi dengan berbagai pihak salah satunya dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) yang terkait dengan data kependudukan seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan) ganda, data penduduk yang meninggal dan pindah domisili yang tidak mutakhir, dan masih adanya warga yang belum rekam KTP elektronik (KTP-el) serta alamat warga yang masih terdata RT 0/RW 0. KPU Kabupaten Sukoharjo berusaha menyajikan daftar pemilih yang akurat pada Pemilu 2024 sehingga masalah akurasi DPT yang dianggap tidak valid bisa dihindari. ** *penulis adalah Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Sukoharjo