
Coklit Terbatas ( Coktas ) di masa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ( PDPB )
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ( PDPB ) , mengamanatkan bahwa KPU secara berjenjang diwajibkan untuk melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkala . Setiap 6 bulan sekali untuk KPU RI dan KPU Provinsi dan setiap 3 bulan sekali utnuk KPU Kabupaten / Kota.
Demi menjaga Akurasi dan Mutakhir nya data , KPU melakukan koordinasi dengan dinas dan instansi terkait , selain itu KPU juga melakukan validasi secara langsung melalui kegiatan Coklit Terbatas ( Coktas ). Ada 3 elemen data yang menjadi focus kegiatan ini diantaranya Data Pemilih Baru , Pemilih Tidak Memenuhi Syarat dan Pemilih Ubah Data.
Masing masing elemen akan didata dan divalidasi satu per satu sesuai data yang diperoleh dari Kemendagri melalui KPU RI dan Provinsi ,maupun data dari dinas atau instansi terkait beserta bukti dukung sebagai lampiran sebelum dipastikan memenuhi syarat untuk menjadi pemilih dan diunggah melalui aplikasi Sidalih. Adalah Identitas kependudukan berupa E-KTP , IKD , KK atau biodata kependudukan lainnya dan surat keterangan merupakan syarat bukti dukung yang harus dipenuhi.
Selain berkoordinasi dengan dinas dan instansi terkait , KPU Kabupaten Sukoharjo juga melakukan kegiatan Coklit Terbatas atau COKTAS guna memastikan atau validasi terhadap pemilih. Kegiatan ini berlangsung dengan mendatangi rumah rumah warga secara langsung , untuk menanyakan dan mencocokkan data. Kegiatan Coktas menyasar langsung sehingga validasi data kependudukan menghasilkan tangkat akurasi yang tepat
KPU Sukoharjo melaksanakan Coktas ke 12 kecamatan dan 167 desa / kelurahan di Kabupaten Sukoharjo. Dengan Coktas KPU Sukoharjo ingin memastikan ke valid an data yang ada di KPU dengan kondisi factual dilapangan , sehingga prinsip akurat dan mutakhir secara otomatis akan terpenuhi dalam rangka pemutakhiran data pemilih.
Menjelang Pelaporan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan pada Tri Wulan ke 3 di Awal bulan Oktober 2025 , KPU Sukoharjo memiliki data sebanyak 261 data pemilih TMS meninggal dan 88 data pemilih yang masuk kategori invalid umur diatas 100 tahun. Data data inilah yang selanjutnya menjadi bahan Coklit Terbatas. Dua Elemen data tersebut harus dikonfirmasi ulang dan divalidasi secara langsung dengan pemilih untuk mengetahui apakah yang bersangkutan masih dalam keadaan hidup atau sudah meninggal.
Inilah bentuk komitmen KPU sebagai Lembaga Kepemiluan dalam menjaga data dan menjaga hak pilih penduduk dengan melakukan kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Karena data begitu dinamis , oleh karena itu pemeliharaan data secara berkala menjadi bagian yang harus tetap dilakukan oleh KPU Sukoharjo di masa post election .