Tugas Fungsi Wewenang Sekretariat
TUGAS, FUNGSI, DAN WEWENANG SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM Kabupaten Sukoharjo
Dalam mendukung kelancaran tugas dan wewenang KPU Kabupaten Sukoharjo, Sekretariat KPU Kabupaten Sukoharjo yang dipimpin oleh seorang Sekretaris memiliki Tugas, Fungsi, Wewenang, Kewajiban dan Tanggung Jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kabupaten.
Sekretaris KPU Kabupaten Sukoharjo secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah dan secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo.
Sekretariat KPU Kabupaten Sukoharjo dipimpin oleh seorang Sekretaris KPU Kabupaten Sukoharjo.
Tugas Sekretariat KPU Kabupaten Sukoharjo:
Berdasarkan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 228 Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020, Sekretariat KPU Kabupaten Sukoharjo bertugas:
membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu;
memberikan dukungan teknis administratif;
membantu pelaksanaan tugas KPU Kabupaten Sukoharjo dalam menyelenggarakan Pemilu;
membantu pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
membantu perumusan dan penyusunan Rancangan Keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo;
membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU Kabupaten Sukoharjo; dan
membantu pelaksanaan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Sekretariat KPU Kabupaten Sukoharjo:
Berdasarkan ketentuan Pasal 229 Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020, Sekretariat KPU Kabupaten Sukoharjo menyelenggarakan fungsi:
penyusunan rencana dan program kerja serta pelaporan kegiatan di lingkungan KPU Kabupaten Sukoharjo;
pemberian dukungan teknis dan administratif penyelenggaraan Pemilu kepada KPU Kabupaten Sukoharjo;
pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, ketatausahaan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, dan pengelolaan keuangan di lingkungan KPU Kabupaten Sukoharjo dan Sekretariat KPU Kabupaten Sukoharjo;
fasilitasi penyusunan Rancangan Keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo;
pelaksanaan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
pelaksanaan dokumentasi hukum, hubungan masyarakat, dan kerja sama di bidang penyelenggaraan Pemilu:
pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan KPU Kabupaten Sukoharjo; dan
pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo.
Wewenang Sekretariat KPU Kabupaten Sukoharjo:
Berdasarkan ketentuan Pasal 88 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 230 Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020, Sekretariat KPU Kabupaten Sukoharjo berwenang:
Mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU;
mengadakan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.