KUALITAS INFORMASI 2024
KUALITAS INFORMASI 2024
1 Dimensi waktu informasi, yaitu informasi bersifat up to date, tersedia setiap saat dan tersedia dalam waktu tertentu
a Badan Publik menyusun dan menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP) tahun 2024
b Media Sosial Badan Publik
c Badan Publik telah mencantumkan informasi dikecualikan dari KPU/Bawaslu RI di dalam website KPU/Bawaslu Provinsi, Kabupaten dan Kota
d Badan Publik mengumumkan informasi dalam klasifikasi Informasi Serta Merta sesuai dengan tugas fungsi dan ruang lingkupnya
e Badan Publik mengumumkan pergantian pimpinan Badan Publik (Komisioner, jajaran pimpinan sekretariat)
2 Konten informasi, yaitu Informasi bersifat akurat, relevan dan sesuai kebutuhan publik
a Badan Publik memiliki tatacara untuk memeriksa akurasi informasi publik yang akan disampaikan kepada publik
b Badan Publik mengumumkan informasi dalam kategori HOAX atau disinformasi sesuai dengan tugas, fungsi dan ruang lingkupnya
c Badan Publik melakukan sosialisasi Anti-HOAX atau disinformasi terkait Pemilu/Pilkada 2024