Pemilihan serentak 2024

KPU Kabupaten Sukoharjo Lantik 9.135 Anggota KPPS Secara Serentak

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo akan melantik 9.135 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) secara serentak pada Kamis (7/11). Pelantikan ini akan berlangsung di masing-masing desa yang akan dipimpin oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan dimonitor oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tiap kecamatan. Murwedhy Tanomo, Anggota KPU Sukoharjo sekaligus Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Partisipasi Masyarakat dan SDM, menjelaskan bahwa pelantikan ini melibatkan PPS di 167 desa dan kelurahan yang tersebar di 12 kecamatan. “Pelantikannya akan dilakukan oleh PPS, namun tetap dimonitoring oleh PPK di setiap kecamatan,” jelas Murwedhy. Setelah dilantik, para anggota KPPS akan mengikuti bimbingan teknis (bimtek) di setiap desa. Bimtek ini akan diselenggarakan oleh PPS dengan dukungan dari PPK sebagai langkah untuk memastikan kesiapan seluruh anggota KPPS dalam menghadapi tahapan pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang. Di Kabupaten Sukoharjo, akan tersedia setidaknya 1.305 Tempat Pemungutan Suara (TPS), dan setiap TPS akan dilayani oleh tujuh orang anggota KPPS. Masa kerja anggota KPPS berlangsung selama satu bulan, terhitung sejak pelantikan pada 7 November hingga proses pemungutan suara selesai. Pilkada Sukoharjo 2024 yang akan dilangsungkan pada Rabu (27/11) hanya diikuti oleh satu pasangan calon yang didukung oleh seluruh partai politik, baik yang ada di parlemen maupun non-parlemen.

Masyarakat Dapat Memberikan Tanggapan Tentang Keabsahan Dokumen Persyaratan Parpol

Sukoharjo, kpu.go.id - Sejak  proses pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 berlangsung,  KPU Sukoharjo telah menyampaikan informasi  jika terdapat keraguan terhadap keabsahan dokumen persyaratan partai politik, masyarakat dapat menyampaikan laporan tertulis kepada KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota. Hal itu sebagaimana diatur dalam  pasal 140 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 4/2022, yakni dalam hal terdapat keraguan terhadap keabsahan  dokumen persyaratan Partai Politik, masyarakat dapat  menyampaikan laporan tertulis kepada KPU, KPU  Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sampai dengan  sebelum penetapan Partai Politik peserta Pemilu dengan menggunakan formulir Model Tanggapan Masyarakat-Parpol.  Laporan masyarakat dituangkan melalui formulir yang bisa diakses melalui tautan helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. Laporan tertulis dari masyarakat   dilampiri dengan identitas kependudukan pelapor yang jelas; bukti yang mendasari atau memperkuat laporannya; dan  uraian mengenai penjelasan objek masalah yang  dilaporkan. Divisi Tehnis Penyelenggara KPU Kabupaten Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo  mengatakan,  tanggal 16 -29 Agustus 2022   KPU Sukoharjo melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan parpol melalui Sipol. Parpol  memiliki waktu untuk menindaklanjuti dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat pada 19-26 Agustus 2022. Untuk batas akhir tidak lanjut masukan masyarakat terhadap keabsahan dokumen persyaratan parpol dan tindak lanjut dugaan ganda keanggotaan maupun potensi tidak memenuhi syarat oleh parpol paling lambat pada 26 Agustus 2022. Hal itu sesuai dengan mengacu pada Surat KPU Nomor 644/2022 bertanggal 20 Agustus 2022. Jika masyarakat membutuhkan informasi bisa mengakses website infopemilu.kpu.go.id, sekaligus tautan terkait tanggapan masyarakat melalui helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. Selain itu, sejak 1 -14 Agustus 2022 tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, dimana partai politik mengunggah dokumen persyaratan keanggotaan ke Sipol (Aplikasi Sipol digunakan KPU untuk memfasilitasi proses pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik calon peserta pemilu DPR dan DPRD). Masyarakat bisa melakukan pengecekan sendiri  apakah namanya masuk dalam keanggotaan partai politik   atau tidak di laman https://infopemilu.kpu.go.id/  melalui fitur Cek Anggota Parpol dengan cara memasukkan nomor induk kependudukan atau NIK.(sh)  

Untaian Doa dan Dzikir Berkumandang Mengiringi Tahapan Pemilu 2024

Sukoharjo, kpu.go.id - KPU Sukoharjo bersilaturahmi, mengelar  doa bersama dan santunan   anak yatim di  Pondok Pesantren Darul Hasan Jatisari, Mranggen Polokarto, Sukoharjo, Senin (22/08/22). Puluhan  anak yatim tersebut selain belajar di pondok pesantren juga menempuh pendidikan sekolah Madrasah Tsanawiyah (MTS)  ditempat yang sama. Ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda didampingi  Anggota Cecep Choirul Sholeh, Syakbani Eko Raharjo, Ita Efiyati dan Suci Handayani serta Sekretaris Suhadi . Nuril Huda membuka  doa bersama dengan menyampaikan terimakasih atas sambutan dari pengurus pondok pesantren dan santri. Ia juga mengatakan bahwa KPU  sebagai lembaga penyelenggara pemilu saat ini melaksanakan tahapan pemilu.   “Mohon doanya agar kami dalam bertugas senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, kesabaran dalam lindungi Allah SWT bisa menjalankan Pemilu 2024 dengan lancar, sukses , demokratis , berkualitas sebagaiman yang kita inginkan bersama.” Kesuksesan Pemilu 2024 tidak hanya dengan kerja keras tetapi juga dengan iringan doa dan restu dari semua lapisan masyarakat salah satunya dari  pondok pesantren , pengasuh dan santri, tambahnya lagi. Dalam kesempatan tersebut disampaikan juga santunan untuk santri. Ia mengatakan jika saat ini bertepatan dengan bulan Muharram  yang merupakan lebaran yatim piatu, hal ini mendorong KPU  Sukoharjo untuk berbagi sebagai washilah doa bersama. Pengasuh Ponpes Darul Hasan Kiyai Sholeh Alhafidz  mengucapkan terimakasih atas kedatangan dan santunan KPU Sukoharjo dan  mengajak santri berdoa, dzikir bersama mendoakan keselamatan dan kesuksesan KPU Sukoharjo dalam  penyelenggaraan Pemilu 2024. “Penyelenggaraan Pemilu 2024 semoga berjalan dengan lancar, sukses tanpa ada kendala yang berarti,” tutur Soleh. Harapannya, jajaran KPU Sukoharjo selalu dalam keadaan sehat, selamat dan dapat menjalankan semua tugas dengan baik. Ia memberikan ceramah singkat sebelum memimpin doa dan dzikir bersama .*

Sosialisasi Pedoman Tehnis Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 Dihadiri Sejumlah Parpol

Sukoharjo, kpu.go.id - KPU Sukoharjo mengelar Sosialisasi Pedoman Teknis Bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilu dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD Pemilu Tahun 2024, Jum’at (12/08/22) bertempat di Pendopo Kantor KPU Sukoharjo. Selain dihadiri Ketua  dan Anggota Bawaslu Sukoharjo Bambang Muryanto  dan Eko Budiyanto  juga 16 partai politik hadir yakni  PDIP, Partai Golkar, PKS, Demokrat, PAN, Nasdem, PPP, Perindo, Garuda, PSI,  Hanura, Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Gelora, Partai Buruh, Partai Masyhumi, Partai Kedaulatan. Dikatakan Ketua KPU Sukoharjo  Nuril Huda,  kegiatan ini untuk memberikan informasi lebih rinci  terkait Pedoman Teknis Bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilu dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD Pemilu Tahun 2024. Memperkuat dan memperdalam apa yang  sudah dibimtek parpol masing-masing . “Secara umum sosialisasi ini untuk memperkuat dan memperdalam informasi yang sudah disampaikan dalam bimtek parpol masing-masing,” ujar Nuril. Dikatakan pula oleh Nuril,  KPU Sukoharjo sejak 1 Agustus membuka helpdesk yang  memberikan pelayanan kepada parpol dalam proses konsultasi dan penyiapan dokumen yang disiapkan parpol . Helpdesk selalu buka jam 08.00- 17.00 WIB. “Silahkan teman-teman parpol  memanfaatkan  helpdesk untuk konsultasi terkait tahapan saat ini,” tambanya lagi. Kordiv Divisi Tehnis dan Penyelenggaraan Syakbani Eko Raharjo memaparkan beberapa hal: Pertama,  Sosialisasi pedoman tehnis untuk melaksanakan ketentuan Pasal 143 ayat (1) PKPU No 4 Tahun 2022 Tentang  Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD Pemilu Tahun 2024. Sementara maksud dan tujuan pedoman tehnis disusun untuk memberikan panduan dan pedoman yang tepat bagi parpol calon peserta Pemilu dalam melaksanakan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD. Kedua, Tanggal  1-14 Agustus 2022  masa pendaftaran  parpol  calon peserta Pemiu 2024, khusus  tanggal 14 Agustus  dilayani sampai jam 23.59 WIB. Per tanggal 10  Agustus 2022 melalui pers release KPU RI sudah 17 parpol yang telah memenuhi berkas pendaftaran  yakni PDIP, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), PBB,  Perindo, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)   , Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) , Partai Demokrat , Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) , Partai  Hanura, PKB,PSI, PAN, Partai Golkar, PPP. Sementara parpol yang dalam tahap melengkapi  berkas pendaftaran  adalah  Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima), Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI), Partai Demokrasi Rakyat Indonesia ( PDRI) dan Partai Republiku Indonesia. Per tanggal l 11/8 Partai kedaulatan Rakyat (PKR )belum lengkap berkasnya dan dikembalikan . Ketiga, Setelah selesai pendaftaran akan dilakukan verifikasi administrasi . JIka berstatus sebagai anggota Tentara Nasional  Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Aparatur Sipil Negara, Penyelenggara  Pemilu, kepala desa, atau jabatan lainnya yang  dilarang oleh peraturan perundang-undangan maka Menyampaikan surat pernyataan anggota Parpol tidak berstatus dalam profesi yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang dilampiri dengan bukti keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian dari profesi tersebut; Jika belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dan belum  pernah kawin pada saat Partai Politik melakukan pendaftaran maka menyampaikan surat pernyataan anggota Partai Politik mengenai status usia dan/atau perkawinan yang dilampiri dengan bukti akta nikah; JIka status keanggotan ganda dengan parpol lain maka menyampaikan surat pernyataan sebagai anggota parpol; Surat pernyataan tersebut disampaikan kepada KPU melalui Sipol paling lambat 3 hari sebelum masa verifikasi administrasi keanggotaan berakhir. Dalam sosialisasi ini Partai Buruh, PKS, PKR dan PKS  meminta penjelasan   persyaratan dan proses verifikasi. (sh)

Tentang 32 Anggota, KPU Sukoharjo Serahkan Jawaban atas Surat Partai Gerindra

KPU.go.id. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo, menyampaikan jawaban atas surat Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Sukoharo, perihal  usulan pemutakhiran daftar pemilih,  Senin (8/8/2022). Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo, Nuril Huda menjelaskan, menindaklanjuti surat Partai Gerindra Kabupaten Sukoharjo, nomor Jt-19/08-002/B/DPC-Gerindra/2022, tanggal 1 Agustus 2022, perihal usulan pemutakhiran daftar pemilih.  Terkait data 32 anggota Partai Gerindra yang diduga belum tercatat dalam daftar pemilih, maka KPU Kabupaten Sukoharjo melakukan pengecekan dalam Aplikasi Sidalih dan didapatkan data yang cocok dan sesuai – terdaftar dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) - sebanyak 5 (lima) orang. Sedangkan 27 orang lainnya, KPU Kabupaten Sukoharjo, pada Kamis (4/8) melakukan koordinasi dengan Dispendukcapil Kabupaten Sukoharjo dan Kodim 0726 Sukoharjo, dengan hasil sebagai berikut. Perbedaan nama sebanyak 5 orang, perbedaan NIK sebanyak 9 orang, NIK tidak dikenal sebanyak 4 orang, meninggal dunia sebanyak 1 orang, diduga anggota TNI sebanyak 1 orang, Beda alamat sebanyak 1 orang dan belum terdaftar dalam DPB sebanyak 6 orang.  Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Sukoharjo, Cecep Choirul Sholeh mengatakan, dari data 27 orang tersebut kemudian KPU Kabupaten Sukoharjo melakukan pencermatan ulang, dan sebanyak 13 orang tercatat sebagai pemilih baru, 8 orang sudah terdaftar dalam DPB, dan 6 orang tidak memenuhi syarat. Perwakilan Partai Gerindra Kabupaten Sukoharjo Iknu Bagus, menyampaikan terima kasih kepada KPU Kabupaten Sukoharjo yang telah mencermati dan menindaklanjuti surat Partai Gerindra. Kedepan, kata Ikna Bagus, pencocokan data akan dilakukan lebih cermat dan teliti. ( kang sholeh)   

Populer

Belum ada data.