
Masyarakat Dapat Memberikan Tanggapan Tentang Keabsahan Dokumen Persyaratan Parpol
Sukoharjo, kpu.go.id - Sejak proses pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 berlangsung, KPU Sukoharjo telah menyampaikan informasi jika terdapat keraguan terhadap keabsahan dokumen persyaratan partai politik, masyarakat dapat menyampaikan laporan tertulis kepada KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota. Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 140 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 4/2022, yakni dalam hal terdapat keraguan terhadap keabsahan dokumen persyaratan Partai Politik, masyarakat dapat menyampaikan laporan tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sampai dengan sebelum penetapan Partai Politik peserta Pemilu dengan menggunakan formulir Model Tanggapan Masyarakat-Parpol.
Laporan masyarakat dituangkan melalui formulir yang bisa diakses melalui tautan helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. Laporan tertulis dari masyarakat dilampiri dengan identitas kependudukan pelapor yang jelas; bukti yang mendasari atau memperkuat laporannya; dan uraian mengenai penjelasan objek masalah yang dilaporkan.
Divisi Tehnis Penyelenggara KPU Kabupaten Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo mengatakan, tanggal 16 -29 Agustus 2022 KPU Sukoharjo melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan parpol melalui Sipol. Parpol memiliki waktu untuk menindaklanjuti dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat pada 19-26 Agustus 2022.
Untuk batas akhir tidak lanjut masukan masyarakat terhadap keabsahan dokumen persyaratan parpol dan tindak lanjut dugaan ganda keanggotaan maupun potensi tidak memenuhi syarat oleh parpol paling lambat pada 26 Agustus 2022. Hal itu sesuai dengan mengacu pada Surat KPU Nomor 644/2022 bertanggal 20 Agustus 2022.
Jika masyarakat membutuhkan informasi bisa mengakses website infopemilu.kpu.go.id, sekaligus tautan terkait tanggapan masyarakat melalui helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.
Selain itu, sejak 1 -14 Agustus 2022 tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, dimana partai politik mengunggah dokumen persyaratan keanggotaan ke Sipol (Aplikasi Sipol digunakan KPU untuk memfasilitasi proses pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik calon peserta pemilu DPR dan DPRD). Masyarakat bisa melakukan pengecekan sendiri apakah namanya masuk dalam keanggotaan partai politik atau tidak di laman https://infopemilu.kpu.go.id/ melalui fitur Cek Anggota Parpol dengan cara memasukkan nomor induk kependudukan atau NIK.(sh)