Pemilu 2019

Partisipasi Masyarakat Meningkat Tajam, Kerja KPU Sukoharjo Diacungi Jempol

KPUSKH-Fokus perhatian masyarakat lebih ke pemilihan presiden dibanding dengan pemilihan legislatif. Yang pada akhirnya pemilih kurang menelusuri rekam jejak caleg, program parpol dan caleg, tutur Ketua KPU Jateng, Yulianto Sudrajad dalam Evaluasi Sosialisasi Pendidikan Pemilih pada Pemilu 2019 Kabupaten  Sukoharjo, di Hotel  Tosan Solobaru (21/11). Lebih lanjut mantan komisioner KPU Sukoharjo 2 periode tersebut juga menyoroti beratnya penyelenggara Pemilu 2019 baik secara administrative , tehnis , psikologis maupun  masifnya berita hoax. Secara admistrasi KPPS harus mengisi  berlembar-lembar formulir dalam waktu yang tidak begitu lama dari jam 13 sampai diperpanjang jam 12 siang hari berikutnya. “Ya, kita akui ini melelahkan dan secara psikologis menjadi tekanan tersendiri.” Kendati begitu, secara umum Pemilu berjalan dengan lancar, damai, aman tanpa banyak kendala. Bahkan jika dilihat dari angka partisipasi masyarakat melebihi target nasional yang 77,5%, tambah Drajad. Budi Yudhoyono, LSM Bina Bakat menyoroti  keberadaan Tempat Pemungutan Suara (TPS). “Meskipun belum semua TPS aksesibel untuk disabilitas, tetapi kami memberikan apresiasi atas kemajuan KPU dengan pendataan pemilih difabel. Ke depannya kami berharap TPS dengan data  pemilih disabilitas bisa difasilitasi TPS yang mudah diakses,” ujarnya.     Salah satu peserta, Edy menyampaikan masukan agar ada perbaikan dalam sosialisasi perekrutan KPPS. “Setahu saya ada KPPS yang anggota parpol, lha bagaimana ini bisa terjadi? Saya berharap itu tidak terjadi lagi. KPU selalu berharap ada laporan dari masyarakat jika memang ada KPPS yang anggota Parpol. Tetapi mestinya tidak terjadi karena saat pendaftaran menandatangani surat pernyataan bukan anggota parpol yang ada konsekwensi hukumnya. “Atau bisa jadi yang bersangkutan hanya  diklaim anggota Parpol karena ini banyak terjadi,” ujar Drajad menanggapi. Komisioner KPU Sukoharjo, Suci Handayani menyampaikan tantangan dalam sosialisasi dan Pendidikan pemilih terutama memberikan informasi sistim pemilu serentak yang baru pertamakali di Indonesia. “Respon masyarakat bagus dan antusias saat kami ke pasar tradisional, CFD atau pertemuan lainnya. Mereka antusias dan penasaran saat melihat specimen surat suara,” paparnya. Meskipun  terdapat sejumlah tantangan dalam sosialisasi  tetapi secara umum tingkat partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2019 naik signifikan dari pemilihan sebelumnya. Angka partisipasi 82,25% tertinggi sepanjang sejarah pemilihan di Sukoharjo, ujarnya lagi. Dari sisi sosialisasi  dan Pendidikan pemilih, peserta memberikan apresiasi atas kerja KPU Sukoharjo hingga gelaran Pemilu 2019 berjalan dengan lancar, aman, damai bahkan partisipasi meningkat sampai 82,25% menorehkan sejarah  angka partisipasi tertinggi pada Pemilihan di kabupaten Sukoharjo. KPU Sukoharjo melakukan evaluasi Sosialisasi Pendidikan Pemilih pada Pemilu 2019 yang dihadiri  OPD, OMS, Relawan Demokrasi, pengurus OSIS SMA, organisasi perempuan, dan elemen lainnya(SH)

Tentang Calon Perseorangan, KPU dan Bawaslu Koordinasi

KPUSKH. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo, lakukan koordinasi terkait pencalonan perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo tahun 2020, di KPU Sukoharjo, Selasa (5/11/2019). Hadir diantaranya Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo Nuril Huda, Divisi Teknis Syakbani Eko Raharjo, Divisi Parmas Suci Handayani, Divisi Hukum Ita Efiyati, dan Divisi Rendatin Cecep Choirul Sholeh. Sedangkan perwakilan dari Bawaslu Muladi Wibowo dan Uswatun Mufidah. Divisi Teknis KPU Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo menjelaskan, tahapan penyerahan dokumen dukungan perseorangan ada beberapa tahap  yakni, pertama penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan tanggal 26 Oktober 2019. Kedua, pengumuman syarat minimal dukungan mulai tanggal 25 November 2019 sampai dengan tanggal 8 Desember 2019. Ketiga, penyerahan syarat dukungan kepada KPU Sukoharjo mulai tanggal 11 Desember 2019 sampai dengan tanggal 5 Maret 2020. Kemudian tahap keempat, penelitian minimal dukungan dan sebaran tanggal 11 Desember 2019 sampai dengan tanggal 14 Maret 2020. Kelima, mekanisme penelitian administrasi, analisis, hasil penelitian mulai tanggal 15 Maret 2020 sampai dengan 13 April 2020.  “KPU juga memberikan waktu kepada Pasangan Calon untuk melakukan perbaikan dokumen dukungan,” kata Syakbani. Selain penelitian administratif, KPU akan melakukan penelitian faktual di tingkat Desa/kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten. Sedangkan persyaratan umum sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati ada sepuluh poin diantaranya ; 1. Bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa. 2. Setia Pancasila, UUD 45, NKRI dan Cita-cita Proklamasi Kemerdekaan. 3. Berusia minimal 30 tahun, pendidikan SLTA, cakap jasmani dan rohani dan bebas dari Narkoba. 4. Tidak pernah dipidana, atau mengakui secara terbuka bagi mantan Narapidana. 5. tidak dicabut hak pilihnya, tidak tercela dibuktikan SKCK, melaporkan kekayaan. 6. Tidak memiliki hutang, tidak pailit, memiliki NPWP, melaporkan Pajak pribadi. 7. Belum pernah menjabat 2 kali jabatan yang sama, baik di daerah yang sama maupun beda daerah. 8. Tidak berstatus penjabat Bupati. 9. Secara tertulis, mundur dari anggota DPRD, TNI, POLRI, PNS, Kades sejak ditetapkan sebagai Paslon. 10. Berhenti dari jabatan BUMD/BUMN sejak ditetapkan.

Alasan KPU Tetap Usulkan Napi Korupsi Tidak Boleh Ikut Pilkada

KPUSKH-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengakui, salah satu bahasan yang disampaikan saat bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (11/11/2019) pagi, adalah mengenai penyampaian Rancangan Peraturan KPU yang salah satunya masih mengusulkan larangan pencalonan terhadap mantan terpidana korupsi untuk ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). “Pada saat Pemilihan Legislatif (Pileg), Pemilihan Presiden (Pilpres), kemarin Pemilu, KPU memasukkan itu dan kemudian di Judicial Review di Mahkamah Agung dibatalkan terkait yang narapidana korupsi, tetapi yang bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual terhadap anak itu tidak dibatalkan, terkait hanya korupsi,” terang Arief. Kemudian kenapa sekarang sudah ada pengalaman itu masih tetap mengusulkan, menurut Ketua KPU karena ada fakta baru yang dulu menjadi argumentasi dan sekarang patah sebetulnya argumentasi itu. Pertama, ungkap Arief, KPU tidak usah mengatur begitu, serahkan saja kepada pemilih, kepada masyarakat. Faktanya, ada calon yang sudah ditangkap, sudah ditahan, tapi terpilih juga. “Lah padahal orang yang sudah ditahan ketika terpilih dia kan tidak bisa memerintah, yang memerintahkan kemudian orang lain karena digantikan oleh orang lain. Jadi sebetulnya apa yang dipilih oleh pemilih kemudian menjadi sia-sia karena yang memerintah bukan yang dipilih tapi orang lain,” ungkap Arief seraya menunjuk yang terjadi di Tulungagung dan Maluku Utara, pemilihan Gubernur Maluku Utara. Kedua, ada argumentasi kalau sudah ditahan dia sudah menjalani kan sudah selesai, sudah tobat, tidak akan terjadi lagi. Tapi faktanya, menurut KPU, Kudus itu kemudian sudah pernah ditahan, sudah bebas, nyalon lagi, terpilih, dan korupsi lagi. “Nah atas dasar 2 fakta ini yang kami menyebutnya sebagai novum ini, maka kami mengusulkan ini tetap diatur di Pemilihan Kepala Daerah,” terang Arief. Argumentasi berikutnya adalah Pileg itu mewakili semua kelompok. Tetapi Pilkada itu kan hanya memilih 1 orang untuk menjadi pemimpin bagi semuanya. Maka, menurut Arief, KPU ingin 1 orang itu betul-betul mampu menjalankan tugasnya dengan baik sekaligus menjadi contoh yang baik. “Salah salah satunya adalah punya rekam jejak yang baik, itu mengapa kami kemudian masih mengusulkan di dalam pemilihan kepala daerah,” ujar Arief seraya menambahkan bahwa perdebatan saat ini sebetulnya sudah tidak sekeras dulu lagi. Tapi, lanjut Ketua KPU itu, pihaknya masih akan melakukan pembahasan lagi bersama DPR dan pemerintah di Komisi 2. “Ya sekarang karena undang-undang belum waktunya direvisi, belum ada jadwal, yang sudah ada jadwalnya PKPU (Peraturan KPU) maka kita masukkan dulu ke PKPU,” ucap Arief. Soal kemungkinan pilkada dilakukan kembali melalui DPRD, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan kalau soal pilihan sistem, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pembuat Undang-Undang, yakni Pemerintah dan DPR. “Tapi pedoman pada Undang-Undang yang berlaku, pemilihan sampai hari ini masih dilakukan secara langsung. Nanti soal evaluasi yang sistem itu biar pembuat Undang-Undang yang memutuskan,” ujar Arief.(sumber.jpp.go.id)

Digitalisasikan Informasi RPP, Terobosan KPU dalam Informasi Publik

KPUSKH-Workshop Penyusunan Buku Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemilu 2019 juga memunculkan wacana digitalisasi informasi kepemiluan yang ada di Rumah Pintar Pemilu (RPP). Wacana ini disampaikan langsung Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan dihadapan Anggota KPU Provinsi Divisi Partisipasi masyarakat dan operator PPID, di Batam, Sabtu (9/11/2019).  Wahyu menyebut bahwa digitalisasi RPP adalah sebuah keniscayaan dimana kemajuan teknologi menuntut data informasi juga disediakan dalam bentuk maya. "Ini selaras dengan Mendikbud yang mendorong teknologi informasi. Dan tidak bisa tidak,  digitalisasi RPP (sebuah) keniscayaan," kata Wahyu.  Selain itu RPP digital adalah sebuah respon mengantisipasi berkurangnya kunjungan masyarakat ke RPP. "Karena memang secara alamiah cepat atau lambat pengunjung akan menurun," tambah Wahyu.  Untuk tahap awal, sebagai proyek percontohan, RPP di 10 provinsi akan di digitalisasikan. "Tapi lambat laun akan semua daerah," pungkasnya. (sumber kpu.go.id)

Evaluasi Pencalonan Anggota DPRD, Dihadiri Parpol dan Stakeholders Kabupaten Sukoharjo

KPUSKH-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo adakan Rapat Kerja  Evaluasi Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo pada Pemilu 2019 di Hotel Tosan Solobaru, Kamis (24/10). Dalam kesempatan tersebut, sekaligus sosialisasikan pencalonan perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo tahun 2020. Tampak hadir dalam acara itu, perwakilan Partai Politik se Kabupaten Sukoharjo, Lembaga Swadaya Masyarakat, Organisasi kemasyarakatan, komunitas perempuan, komunitas disabilitas, dan SKPD Kabupaten Sukoharjo, serta Bawaslu Kabupaten Sukoharjo.  Narasumber, Ahmad Muladi, menyampaikan tentang persyaratan pencalonan anggota DPRD  dan secara umum tidak ada kendala dalam pencalonan.  Ia menambahkan, sebanyak  412 bakal calon DPRD yang diajukan oleh Parpol, yang memenuhi syarat sebanyak 397 calon, sedangkan 15 calon tidak memenuhi syarat alias TMS. Terkait sosialisasi calon perseorangan, Divisi Teknis KPU Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo menjelaskan, ada beberapa poin penting terkait surat edaran KPU RI nomor 2096, perihal pedoman jumlah pemilih dalam DPT dan sebarannya yang menjadi syarat penentuan batas minimum persyaratan dukungan pencalonan perseorangan dan penambahan informasi pada formulir B.1. KWK perseorangan pada pemilihan kepala daerah serentak 2020.   Setiap satu formulir  B.1KWK dipergunakan  untuk satu dukungan yang dilengkapi dengan fotocopy KTP-E atau surat keterangan dari Dispendukcapil. “Formulir B1-KWK untuk satu dukungan, tidak lagi kolektif seperti sebelumnya,” tegasnya. Saat ada pertanyaan dari  peserta tentang persyaratan jumlah minimum dukungan, Syakbani menuturkan jika  sesuai dengan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020, KPU Kabupaten menetapkan persyaratan pencalonan berupa jumlah dukungan dan persebarannya bagi pasangan calon perseorangan pada tanggal 26 Oktober 2019. Keputusan KPU Kabupaten  Sukoharjo terkait dengan penetapan jumlah dukungan tersebutr didasarkan pada jumlah pemilih yang tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019. Ditanya lebih lanjut jumlahnya berapa, Syakbani menuturkan bahwa  berdasarkan  UU No 10 Tahun 2016 pasal 41 ayat 2c/e dan PKPU No 3 tahun 2017 pasal 9/10, syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan,  Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari limaratus ribu sampai dengan satu juta jiwa, harus didukung paling sedikit 7,5%.  “DPT Pemilu 2019, Kabupaten Sukoharjo sebanyak 669.546 pemilih, maka jumlah dukungan sedikitnya sebanyak 50.216 orang,”kata Syakbani. Jumah dukungan harus tersebar di lebih dari 50% jumlah kecamatan di daerah kabupaten/kota yang bersangkutan. “ Kabupaten Sukoharjo memiliki 12 Kecamatan, maka sebaran dukungan minimal di 7 Kecamatan,” tegasnya. Diakhir acara Ketua KPU Sukoharjo, Nuril Huda  menyampaikan penghargaan kepada Stakeholders Sukoharjo yang berpartisipasi atas terselenggaraannya Pemilu 2019 dengan aman dan lancar. Penghargaan disampaikan ke Kesbangpol, Disdukcapil, Satpolpp, Diknas, Dinkes, Dishub, Muhammadiyah, NU, FKUB, LDII, GOW, Komunitas Disabilitas, Polres dan Kodim Sukoharjo serta Bawaslu Sukoharjo. (CCS).

Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Hasil Pemilu 2019

KPUSKH – Pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin menjalani prosesi pengambilan sumpah dan janji di Ruang Paripurna I, MPR, Minggu (20/10/2019). Pelantikan keduanya menandai berakhirnya rangkaian Pemilu Serentak 2019 yang persiapan tahapannya oleh telah Komisi Pemilihan Umum telah berlangsung sejak 2017 silam. Proses pelantikan berlangsung khidmat dimana sebelumnya Ketua MPR Bambang Soesatyo membacakan Petikan Keputusan KPU RI Nomor 1185/PL.01.9-kpt/06/KPU/VI/2019 Tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilu 2019. Pada sambutan politisi Partai Golkar juga yang menekankan pentingnya proses pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih yang didapat melalui mekanisme demokrasi yang langsung umum bebas dan rahasia serta menjadi tinta emas bagi perjalanan bangsa. Bambang mengatakan bahwa sudah sepatutnya rakyat Indonesia bersyukur memiliki sistem demokrasi khas dalam bentuk Pancasila. Suatu sistem yang memuliakan, merawat keberagaman untuk membangun persatuan dalam perbedaan. Untuk itu dia juga menyebut persaingan ketat yang tersaji selama Pemilu 2019 sudah sepatutnya diakhiri, karena pada dasarnya tidak ada lawan politik yang harus ditundukkan apalagi dianggap musuh, melainkan lawan politik adalah mitra berlomba untuk berbuat baik yang berorientasi pada kepentingan rakyat. Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pun hadir pada kesempatan ini. Mengenakan jas hitam, tampak Ketua KPU RI Arief Budiman bersama Anggota Evi Novida Ginting Manik, Viryan, Hasyim Asy’ari, Pramono Ubaid Tanthowi, Wahyu Setiawan serta Ilham Saputra. (sumber.kpu.go.id)

Populer

Belum ada data.