
Evaluasi Pencalonan Anggota DPRD, Dihadiri Parpol dan Stakeholders Kabupaten Sukoharjo
KPUSKH-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo adakan Rapat Kerja Evaluasi Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo pada Pemilu 2019 di Hotel Tosan Solobaru, Kamis (24/10). Dalam kesempatan tersebut, sekaligus sosialisasikan pencalonan perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo tahun 2020.
Tampak hadir dalam acara itu, perwakilan Partai Politik se Kabupaten Sukoharjo, Lembaga Swadaya Masyarakat, Organisasi kemasyarakatan, komunitas perempuan, komunitas disabilitas, dan SKPD Kabupaten Sukoharjo, serta Bawaslu Kabupaten Sukoharjo.
Narasumber, Ahmad Muladi, menyampaikan tentang persyaratan pencalonan anggota DPRD dan secara umum tidak ada kendala dalam pencalonan. Ia menambahkan, sebanyak 412 bakal calon DPRD yang diajukan oleh Parpol, yang memenuhi syarat sebanyak 397 calon, sedangkan 15 calon tidak memenuhi syarat alias TMS.
Terkait sosialisasi calon perseorangan, Divisi Teknis KPU Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo menjelaskan, ada beberapa poin penting terkait surat edaran KPU RI nomor 2096, perihal pedoman jumlah pemilih dalam DPT dan sebarannya yang menjadi syarat penentuan batas minimum persyaratan dukungan pencalonan perseorangan dan penambahan informasi pada formulir B.1. KWK perseorangan pada pemilihan kepala daerah serentak 2020. Setiap satu formulir B.1KWK dipergunakan untuk satu dukungan yang dilengkapi dengan fotocopy KTP-E atau surat keterangan dari Dispendukcapil.
“Formulir B1-KWK untuk satu dukungan, tidak lagi kolektif seperti sebelumnya,” tegasnya.
Saat ada pertanyaan dari peserta tentang persyaratan jumlah minimum dukungan, Syakbani menuturkan jika sesuai dengan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020, KPU Kabupaten menetapkan persyaratan pencalonan berupa jumlah dukungan dan persebarannya bagi pasangan calon perseorangan pada tanggal 26 Oktober 2019. Keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo terkait dengan penetapan jumlah dukungan tersebutr didasarkan pada jumlah pemilih yang tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019.
Ditanya lebih lanjut jumlahnya berapa, Syakbani menuturkan bahwa berdasarkan UU No 10 Tahun 2016 pasal 41 ayat 2c/e dan PKPU No 3 tahun 2017 pasal 9/10, syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan, Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari limaratus ribu sampai dengan satu juta jiwa, harus didukung paling sedikit 7,5%.
“DPT Pemilu 2019, Kabupaten Sukoharjo sebanyak 669.546 pemilih, maka jumlah dukungan sedikitnya sebanyak 50.216 orang,”kata Syakbani.
Jumah dukungan harus tersebar di lebih dari 50% jumlah kecamatan di daerah kabupaten/kota yang bersangkutan. “ Kabupaten Sukoharjo memiliki 12 Kecamatan, maka sebaran dukungan minimal di 7 Kecamatan,” tegasnya.
Diakhir acara Ketua KPU Sukoharjo, Nuril Huda menyampaikan penghargaan kepada Stakeholders Sukoharjo yang berpartisipasi atas terselenggaraannya Pemilu 2019 dengan aman dan lancar. Penghargaan disampaikan ke Kesbangpol, Disdukcapil, Satpolpp, Diknas, Dinkes, Dishub, Muhammadiyah, NU, FKUB, LDII, GOW, Komunitas Disabilitas, Polres dan Kodim Sukoharjo serta Bawaslu Sukoharjo. (CCS).