
Tentang Calon Perseorangan, KPU dan Bawaslu Koordinasi
KPUSKH. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo, lakukan koordinasi terkait pencalonan perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo tahun 2020, di KPU Sukoharjo, Selasa (5/11/2019).
Hadir diantaranya Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo Nuril Huda, Divisi Teknis Syakbani Eko Raharjo, Divisi Parmas Suci Handayani, Divisi Hukum Ita Efiyati, dan Divisi Rendatin Cecep Choirul Sholeh. Sedangkan perwakilan dari Bawaslu Muladi Wibowo dan Uswatun Mufidah.
Divisi Teknis KPU Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo menjelaskan, tahapan penyerahan dokumen dukungan perseorangan ada beberapa tahap yakni, pertama penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan tanggal 26 Oktober 2019.
Kedua, pengumuman syarat minimal dukungan mulai tanggal 25 November 2019 sampai dengan tanggal 8 Desember 2019. Ketiga, penyerahan syarat dukungan kepada KPU Sukoharjo mulai tanggal 11 Desember 2019 sampai dengan tanggal 5 Maret 2020.
Kemudian tahap keempat, penelitian minimal dukungan dan sebaran tanggal 11 Desember 2019 sampai dengan tanggal 14 Maret 2020. Kelima, mekanisme penelitian administrasi, analisis, hasil penelitian mulai tanggal 15 Maret 2020 sampai dengan 13 April 2020. “KPU juga memberikan waktu kepada Pasangan Calon untuk melakukan perbaikan dokumen dukungan,” kata Syakbani. Selain penelitian administratif, KPU akan melakukan penelitian faktual di tingkat Desa/kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten.
Sedangkan persyaratan umum sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati ada sepuluh poin diantaranya ; 1. Bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa. 2. Setia Pancasila, UUD 45, NKRI dan Cita-cita Proklamasi Kemerdekaan. 3. Berusia minimal 30 tahun, pendidikan SLTA, cakap jasmani dan rohani dan bebas dari Narkoba. 4. Tidak pernah dipidana, atau mengakui secara terbuka bagi mantan Narapidana. 5. tidak dicabut hak pilihnya, tidak tercela dibuktikan SKCK, melaporkan kekayaan. 6. Tidak memiliki hutang, tidak pailit, memiliki NPWP, melaporkan Pajak pribadi. 7. Belum pernah menjabat 2 kali jabatan yang sama, baik di daerah yang sama maupun beda daerah. 8. Tidak berstatus penjabat Bupati. 9. Secara tertulis, mundur dari anggota DPRD, TNI, POLRI, PNS, Kades sejak ditetapkan sebagai Paslon. 10. Berhenti dari jabatan BUMD/BUMN sejak ditetapkan.