
Tentang 32 Anggota, KPU Sukoharjo Serahkan Jawaban atas Surat Partai Gerindra
KPU.go.id. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo, menyampaikan jawaban atas surat Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Sukoharo, perihal usulan pemutakhiran daftar pemilih, Senin (8/8/2022).
Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo, Nuril Huda menjelaskan, menindaklanjuti surat Partai Gerindra Kabupaten Sukoharjo, nomor Jt-19/08-002/B/DPC-Gerindra/2022, tanggal 1 Agustus 2022, perihal usulan pemutakhiran daftar pemilih.
Terkait data 32 anggota Partai Gerindra yang diduga belum tercatat dalam daftar pemilih, maka KPU Kabupaten Sukoharjo melakukan pengecekan dalam Aplikasi Sidalih dan didapatkan data yang cocok dan sesuai – terdaftar dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) - sebanyak 5 (lima) orang.
Sedangkan 27 orang lainnya, KPU Kabupaten Sukoharjo, pada Kamis (4/8) melakukan koordinasi dengan Dispendukcapil Kabupaten Sukoharjo dan Kodim 0726 Sukoharjo, dengan hasil sebagai berikut. Perbedaan nama sebanyak 5 orang, perbedaan NIK sebanyak 9 orang, NIK tidak dikenal sebanyak 4 orang, meninggal dunia sebanyak 1 orang, diduga anggota TNI sebanyak 1 orang, Beda alamat sebanyak 1 orang dan belum terdaftar dalam DPB sebanyak 6 orang.
Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Sukoharjo, Cecep Choirul Sholeh mengatakan, dari data 27 orang tersebut kemudian KPU Kabupaten Sukoharjo melakukan pencermatan ulang, dan sebanyak 13 orang tercatat sebagai pemilih baru, 8 orang sudah terdaftar dalam DPB, dan 6 orang tidak memenuhi syarat.
Perwakilan Partai Gerindra Kabupaten Sukoharjo Iknu Bagus, menyampaikan terima kasih kepada KPU Kabupaten Sukoharjo yang telah mencermati dan menindaklanjuti surat Partai Gerindra. Kedepan, kata Ikna Bagus, pencocokan data akan dilakukan lebih cermat dan teliti. ( kang sholeh)