Pemilihan serentak 2024

Siaran Pers Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Bulan April Tahun 2022

Mendasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 tahun 2021, tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), disebutkan bahwa KPU Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkesinambungan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan perundang-undangan. KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi PDPB tingkat Kabupaten/Kota setelah menyusun daftar pemilih hasil PDPB. Pada hari Kamis tanggal 28 April tahun 2022, KPU Kabupaten Sukoharjo menyelenggarakan rapat pleno PDPB edisi bulan April tahun 2022, di Kantor KPU Kab. Sukoharjo, Tampak hadir Ketua KPU Kab. Sukoharjo, Nuril Huda dan seluruh anggota KPU Kab. Sukoharjo serta Kasek KPU Kab. Sukoharjo, Suhadi.  Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo, Nuril Huda yang didampingi semua anggota dan sekretaris KPU Kab. Sukoharjo, dalam sambutannya menegaskan bahwa pelaksanaan Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) berdasarkan Pasal 20, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU Kabupaten/Kota   berkewajiban melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 204, UU Nomor 7 Tahun 2017, KPU Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran data pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap Pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan. Surat Dinas KPU RI Nomor 132 Tahun 2021, Pemutakhiran, Surat Dinas KPU RI Nomor 366 Tahun 2021 tentang Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 dan, perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Dan PKPU Nomor 6 Tahun 2021, Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Sedangkan tujuan PDPB, pertama memelihara, memperbaharui, dan mengevaluasi DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir secara terus menerus dan berkelanjutan yang digunakan untuk menyusun DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya. Kedua, menyediakan data dan informasi Pemilih berskala nasional dan daerah mengenai data pemilih secara komprehensif, akurat dan mutakhir; dan Ketiga memutakhirkan data pemilih dengan menggunakan teknologi informasi dengan tetap menjamin kerahasiaan data.   Dikatakan, Sasaran PDPB merupakan WNI yang berdomisili di wilayah NKRI dan/atau di luar negeri, harus memenuhi syarat; 1. Genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. 2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yg telah mempunyai kekuatan hukum tetap. 3. Berdomisili di wilayah NKRI yg dibuktikan dengan KTP-el. 4. Berdomisili di LN yang dibuktikan dengan KTP-el/atau Paspor. 5. Dalam hal pemilih belum mempunyai KTP-el, dapat menggunakan Surat Keterangan; dan Tidak sedang menjadi anggota TNI, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.  Adapun rincian rekapitulasi data pemilih berkelanjutan periode April tahun 2022, jumlah Kecamatan sebanyak 12. Jumlah Desa/Kelurahan 167, Jumlah TPS 1.775, Jumlah Pemilih Laki-laki 326.766, jumlah pemilih perempuan 334.227, jumlah keseluruhan sebanyak 660.993, pemilih. Potensi pemilih pemula sebanyak 5 pemilih, Pemilih dating sebanyak 4 pemilih, dan jumlah pemilih tidak memenuhi syarat (Meninggal) sebanyak 16 pemilih.  Sedangkan jumlah pemilih bulan sebelumnya (Maret-red) sebanyak 661.000 pemilih. Cecep Choirul Sholeh, Div Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Sukoharjo, menjelaskan tentang aplikasi Lindungi hakmu yang merupakan aplikasi yang dapat digunakan dimanapun oleh para pemilih. Semua masyarakat dipersilahkan untuk download aplikasi tersebut di https://play.google.com/store/apps/detail?id=com.kpu.ppdb. Fitur aplikasi ini berisikan layanan antara lain, Pertama Cek Data Pemilih. Fitur untuk melakukan pencarian Pemilih dan pengecekan data Pemilih. Kedua, Rekapitulasi Data, Fitur yang menampilkan rekap data Pemilih dan data pemutakhiran dari tingkat nasional hingga TPS. Ketiga, Daftar Jadi Pemilih, Fitur untuk mendaftarkan diri sebagai Pemilih. Keempat, Lapor TMS, Fitur untuk melaporkanPemilih yang sudah tidakmemenuhi syarat sebagai Pemilih. Nuril Huda menegaskan, bagi pemudik yang saat ini belum memperbaharui indentitas diri, atau belum memiliki data indentitas kependudukan, dipersilahkan untuk lakukan perekaman di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten atau di kantor Kecamatan terdekat.  DOWNLOAD BA PDPB DISINI SIARAN PERS

Pemilihan Serentak 2024, KPU Sukoharjo Ajukan Rp 59,6 Miliar

Sukoharjo, kpu.go.id- Penetapan tahapan Pemilu 2024 masih dalam proses  di tingkat pusat dan belum diputuskan. KPU RI mengusulkan pemungutan suara Pemilu pada 21 Februari dan Pemilihan 27 November semuanya di tahun 2024, ujar Ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda di hadapan puluhan awak media dalam acara media gathering yang diselenggarakan KPU Sukoharjo, Selasa (28/12/21) di RM Dhamar Roso Sukoharjo. “  Hingga penghujung tahun ini  belum ada keputusan waktu pelaksanaan pemungutan suara Pemilu dan Pemilihan 2024, kami menunggu keputusan KPU RI, ucapnya. Baru pada tahun 2024 proses Pemilu dan Pemilihan dilakukan serentak  pada tahun yang sama sehingga terdapat tantangan yang kami persiapan sejak sekarang. Salah satunya persiapan anggaran yang kami usulkan untuk Pemilihan 2020, sebagaimana diketahui aka dilakukan Pemilihan Gubernur/Wakil GUbernur dan Bupati/Wakil Bupati secara serentak. KPU Sukoharjo mengusulkan Rp 59,6 miliar untuk Pemilihan 2024. “Sesuai rencana untuk anggaran Pilgub ada alokasi dari KPU Provinsi tetapi memang belum diketahui berapa pasti nominalnya. Jadi nantinya direncanakan ada sharing anggaran dari provinsi dan kabupaten,” tambahnya. Pemkab Sukoharjo pun telah berkomitemn untuk mendukung kelancaran pemilhan salah satunya dengan adanya  Peraturan Daerah (Perda) No.5 Tahun 2021 mencadangkan anggaran untuk proses tahapan hingga nanti hari H penyelenggaraan Pemilu 2024. Nilai dana yang dicadangkan melalui Perda Kabupaten Sukoharjo tersebut, menurut Nuril sebanyak Rp 40 miliar. Dana sebanyak itu dianggarkan untuk tahun 2022 dan 2023. KPU Sukoharjo mengapresiasi komitmen Pemkab dan DPRD  untuk melakukan pencadangan anggaran Pemilu diawal penyelanggaran  karena hal ini penting sebagai langkah antisipasi pemenuhan kebutuhan anggaran. "Dianggarkan 40 miliar sementara  kekurangan akan dipenuhi pada 2024. " papar Nuril. (SH)        

Populer

Belum ada data.