Pemilihan Serentak 2024, KPU Sukoharjo Ajukan Rp 59,6 Miliar
Sukoharjo, kpu.go.id- Penetapan tahapan Pemilu 2024 masih dalam proses di tingkat pusat dan belum diputuskan. KPU RI mengusulkan pemungutan suara Pemilu pada 21 Februari dan Pemilihan 27 November semuanya di tahun 2024, ujar Ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda di hadapan puluhan awak media dalam acara media gathering yang diselenggarakan KPU Sukoharjo, Selasa (28/12/21) di RM Dhamar Roso Sukoharjo.
“ Hingga penghujung tahun ini belum ada keputusan waktu pelaksanaan pemungutan suara Pemilu dan Pemilihan 2024, kami menunggu keputusan KPU RI, ucapnya.
Baru pada tahun 2024 proses Pemilu dan Pemilihan dilakukan serentak pada tahun yang sama sehingga terdapat tantangan yang kami persiapan sejak sekarang.
Salah satunya persiapan anggaran yang kami usulkan untuk Pemilihan 2020, sebagaimana diketahui aka dilakukan Pemilihan Gubernur/Wakil GUbernur dan Bupati/Wakil Bupati secara serentak.
KPU Sukoharjo mengusulkan Rp 59,6 miliar untuk Pemilihan 2024.
“Sesuai rencana untuk anggaran Pilgub ada alokasi dari KPU Provinsi tetapi memang belum diketahui berapa pasti nominalnya. Jadi nantinya direncanakan ada sharing anggaran dari provinsi dan kabupaten,” tambahnya.
Pemkab Sukoharjo pun telah berkomitemn untuk mendukung kelancaran pemilhan salah satunya dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) No.5 Tahun 2021 mencadangkan anggaran untuk proses tahapan hingga nanti hari H penyelenggaraan Pemilu 2024.
Nilai dana yang dicadangkan melalui Perda Kabupaten Sukoharjo tersebut, menurut Nuril sebanyak Rp 40 miliar. Dana sebanyak itu dianggarkan untuk tahun 2022 dan 2023.
KPU Sukoharjo mengapresiasi komitmen Pemkab dan DPRD untuk melakukan pencadangan anggaran Pemilu diawal penyelanggaran karena hal ini penting sebagai langkah antisipasi pemenuhan kebutuhan anggaran.
"Dianggarkan 40 miliar sementara kekurangan akan dipenuhi pada 2024. " papar Nuril. (SH)