Pemilihan serentak 2024

Sosialisasi Pedoman Tehnis Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 Dihadiri Sejumlah Parpol

Sukoharjo, kpu.go.id - KPU Sukoharjo mengelar Sosialisasi Pedoman Teknis Bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilu dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD Pemilu Tahun 2024, Jum’at (12/08/22) bertempat di Pendopo Kantor KPU Sukoharjo.

Selain dihadiri Ketua  dan Anggota Bawaslu Sukoharjo Bambang Muryanto  dan Eko Budiyanto  juga 16 partai politik hadir yakni  PDIP, Partai Golkar, PKS, Demokrat, PAN, Nasdem, PPP, Perindo, Garuda, PSI,  Hanura, Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Gelora, Partai Buruh, Partai Masyhumi, Partai Kedaulatan.

Dikatakan Ketua KPU Sukoharjo  Nuril Huda,  kegiatan ini untuk memberikan informasi lebih rinci  terkait Pedoman Teknis Bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilu dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD Pemilu Tahun 2024. Memperkuat dan memperdalam apa yang  sudah dibimtek parpol masing-masing .

“Secara umum sosialisasi ini untuk memperkuat dan memperdalam informasi yang sudah disampaikan dalam bimtek parpol masing-masing,” ujar Nuril.

Dikatakan pula oleh Nuril,  KPU Sukoharjo sejak 1 Agustus membuka helpdesk yang  memberikan pelayanan kepada parpol dalam proses konsultasi dan penyiapan dokumen yang disiapkan parpol . Helpdesk selalu buka jam 08.00- 17.00 WIB.

“Silahkan teman-teman parpol  memanfaatkan  helpdesk untuk konsultasi terkait tahapan saat ini,” tambanya lagi.

Kordiv Divisi Tehnis dan Penyelenggaraan Syakbani Eko Raharjo memaparkan beberapa hal:

Pertama,  Sosialisasi pedoman tehnis untuk melaksanakan ketentuan Pasal 143 ayat (1) PKPU No 4 Tahun 2022 Tentang  Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD Pemilu Tahun 2024.

Sementara maksud dan tujuan pedoman tehnis disusun untuk memberikan panduan dan pedoman yang tepat bagi parpol calon peserta Pemilu dalam melaksanakan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD.

Kedua, Tanggal  1-14 Agustus 2022  masa pendaftaran  parpol  calon peserta Pemiu 2024, khusus  tanggal 14 Agustus  dilayani sampai jam 23.59 WIB.

Per tanggal 10  Agustus 2022 melalui pers release KPU RI sudah 17 parpol yang telah memenuhi berkas pendaftaran  yakni PDIP, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), PBB,  Perindo, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)   , Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) , Partai Demokrat , Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) , Partai  Hanura, PKB,PSI, PAN, Partai Golkar, PPP. Sementara parpol yang dalam tahap melengkapi  berkas pendaftaran  adalah  Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima), Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI), Partai Demokrasi Rakyat Indonesia ( PDRI) dan Partai Republiku Indonesia. Per tanggal l 11/8 Partai kedaulatan Rakyat (PKR )belum lengkap berkasnya dan dikembalikan .

Ketiga, Setelah selesai pendaftaran akan dilakukan verifikasi administrasi .

JIka berstatus sebagai anggota Tentara Nasional  Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Aparatur Sipil Negara, Penyelenggara  Pemilu, kepala desa, atau jabatan lainnya yang  dilarang oleh peraturan perundang-undangan maka Menyampaikan surat pernyataan anggota Parpol tidak berstatus dalam profesi yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang dilampiri dengan bukti keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian dari profesi tersebut;

Jika belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dan belum  pernah kawin pada saat Partai Politik melakukan pendaftaran maka menyampaikan surat pernyataan anggota Partai Politik mengenai status usia dan/atau perkawinan yang dilampiri dengan bukti akta nikah;

JIka status keanggotan ganda dengan parpol lain maka menyampaikan surat pernyataan sebagai anggota parpol;

Surat pernyataan tersebut disampaikan kepada KPU melalui Sipol paling lambat 3 hari sebelum masa verifikasi administrasi keanggotaan berakhir.

Dalam sosialisasi ini Partai Buruh, PKS, PKR dan PKS  meminta penjelasan   persyaratan dan proses verifikasi. (sh)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 661 kali