
KPU Kabupaten Sukoharjo Lantik 9.135 Anggota KPPS Secara Serentak
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo akan melantik 9.135 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) secara serentak pada Kamis (7/11). Pelantikan ini akan berlangsung di masing-masing desa yang akan dipimpin oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan dimonitor oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tiap kecamatan.
Murwedhy Tanomo, Anggota KPU Sukoharjo sekaligus Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Partisipasi Masyarakat dan SDM, menjelaskan bahwa pelantikan ini melibatkan PPS di 167 desa dan kelurahan yang tersebar di 12 kecamatan. “Pelantikannya akan dilakukan oleh PPS, namun tetap dimonitoring oleh PPK di setiap kecamatan,” jelas Murwedhy.
Setelah dilantik, para anggota KPPS akan mengikuti bimbingan teknis (bimtek) di setiap desa. Bimtek ini akan diselenggarakan oleh PPS dengan dukungan dari PPK sebagai langkah untuk memastikan kesiapan seluruh anggota KPPS dalam menghadapi tahapan pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.
Di Kabupaten Sukoharjo, akan tersedia setidaknya 1.305 Tempat Pemungutan Suara (TPS), dan setiap TPS akan dilayani oleh tujuh orang anggota KPPS. Masa kerja anggota KPPS berlangsung selama satu bulan, terhitung sejak pelantikan pada 7 November hingga proses pemungutan suara selesai.
Pilkada Sukoharjo 2024 yang akan dilangsungkan pada Rabu (27/11) hanya diikuti oleh satu pasangan calon yang didukung oleh seluruh partai politik, baik yang ada di parlemen maupun non-parlemen.