KPU Kabupaten Sukoharjo Gelar Apel Pagi Rutin, Tekankan Tanggung Jawab dan Penataan Arsip
Sukoharjo — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo menggelar apel pagi rutin pada Senin, 26 Januari 2026 di halaman kantor KPU Kabupaten Sukoharjo. Apel diikuti oleh seluruh jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Sukoharjo dan dipimpin oleh Agung Siswanto, Kepala Subbag Teknis Penyelenggaraan dan Partisipasi Masyarakat.
Dalam amanatnya, Agung Siswanto menyampaikan ucapan selamat kepada para pegawai yang baru saja dilantik sebagai Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilu. Ia berharap momentum pelantikan ini menjadi penyemangat baru dalam melaksanakan tugas, sekaligus menjadi amanah yang diemban dengan penuh tanggung jawab.
Selain itu, Agung juga menegaskan kembali kewajiban pelaporan SPT Tahun 2025. Ia mengimbau seluruh pegawai untuk segera menyelesaikan pelaporan sebelum batas waktu 31 Januari 2026 sesuai surat Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah Perihal Penyampaian LHKPN dan SPT Tahunan 2024, agar tidak ada kendala administratif di kemudian hari.
Pada kesempatan tersebut, ia juga menyoroti pentingnya penataan arsip Pemilu dan Pilkada. Agung mengingatkan bahwa arsip-arsip tersebut harus segera disiapkan untuk diserahkan kepada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Sukoharjo. Untuk itu, seluruh satuan kerja diminta mulai melakukan pencarian, pendataan, dan pengumpulan arsip secara tertib dan sistematis.