
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo menggelar Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III, Kamis (2/10/2025).
SUKOHARJO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo menggelar rapat pleno terbuka pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) triwulan III, Kamis (2/10/2025). Dalam rapat pleno tersebut, ditetapkan jumlah pemilih sebanyak 697.045 orang.
Rapat pleno terbuka PDPB triwulan III digelar di pendapa kantor KPU Sukoharjo. Kegiatan itu dihadiri jajaran KPU Sukoharjo, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo, perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sukoharjo, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sukoharjo, dan Polres Sukoharjo. Turut hadir perwakilan partai politik (parpol) di Sukoharjo.
Ketua KPU Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo mengatakan jumlah pemilih yang ditetapkan dalam rapat pleno terbuka PDPB triwulan III sebanyak 697.045 orang. Perinciannya, pemilih laki-laki sebanyak 343.636 orang dan pemilih perempuan sebanyak 353.409 orang. “Dibanding PDPB triwulan II pada Juni 2025, ada penambahan jumlah pemilih sebanyak 12.494 orang. Saat PDPB triwulan II, jumlah pemilih yang ditetapkan sebanyak 684.551 orang,” kata dia.
Bani, sapaan akrabnya, mengatakan jumlah pemilih kemungkinan berubah saat PDPB triwulan IV yang direncanakan pada Desember 2025. Hal ini dipengaruhi data kependudukan bersifat dinamis. Misalnya, warga yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah, anggota TNI-Polri yang memasuki purna tugas, dan pemilih kategori tidak memenuhi syarat (TMS).
PDPB bertujuan memelihara dan memperbarui data pemilih pemilu. Hal ini mengacu pada Peraturan KPU No 1/2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. “Proses PDPB dilakukan dengan berkoordinasi dengan Bawaslu Sukoharjo, Disdukcapil Sukoharjo, dan para satakeholder lainnya. Termasuk masukan dan tanggapan masyarakat,” ujar dia.
Proses pengolahan dan pencermatan data pemilih dilakukan melalui aplikasi sistem informasi daftar pemilih (Sidalih). Data pemilih tersebut direkapitulasi kemudian ditetapkan melalui rapat pleno terbuka secara berjenjang.
KPU Sukoharjo membuka layanan help desk pemilih berkelanjutan guna menjamin dan memelihara data pemilih yang digunakan dalam pemilu berikutnya. “Kami juga mengunggah dan update informasi data pemilih berkelanjutan di website dan akun media sosial (medsos) sebagai wujud transparansi dan keterbukaan publik. Jika ada masyarakat yang ingin memberikan masukan atau tanggapan, silakan bisa datang langsung ke kantor KPU Sukoharjo,” papar Bani.
Link:https://kab-sukoharjo.kpu.go.id/blog/read/8803_pengumuman-penetapan-rekapitulasi-pemutakhiran-daftar-pemilih-berkelanjutan-triwulan-iii-tingkat-kabupaten-sukoharjo