Daftar Pemilih Valid dan Pentingnya Partisipasi Masyarakat
Daftar Pemilih Valid dan Pentingnya Partisipasi Masyarakat
Oleh : Suci Handayani
Tahapan penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 memasuki pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih yang dilakukan sejak 14 Oktober 2022 dan akan berakhir pada 21 Juni 2023. Saat ini masa penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), DPSHP adalah Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau peserta Pemilu. Masa DPSHP sesungguhnya ini sangat krusial karena merupakan ruang publik terakhir untuk perubahan daftar pemilih sebelum di tetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Tahapan Krusial Dalam Pemilu 2024
Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan DPT dari Pemilu dan Pemilihan Terakhir, serta DPTLN yang disandingkan dengan DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) serta dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPK, PPLN, PPS,dan Pantarlih. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih telah memberikan kewenangan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk menetapkan rangkaian kegiatan penyusunan daftar pemilih di dalam negeri dengan program yang terinci, sistematis, dan proses yang berjenjang dari pantarlih, panitia pemungutan suara, panitia pemilihan kecamatan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum.
Salah satu prinsip dan prasyarat untuk terselenggaranya pemilu/pemilihan yang demokratis adalah warga negara terdaftar sebagai pemilih tanpa diskriminasi dalam artian luas. Jaminan pendaftaran Pemilih tanpa diskriminasi termasuk akses pemilih untuk terdaftar dan mengetahui data dirinya sebagai Pemilih secara mudah, termasuk untuk memperbaiki data dirinya apabila terdapat kekeliruan atau perubahan elemen data. Oleh sebab itu tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan penting bagi terselenggaranya Pemilihan Umum. Pemutakhiran data dan penyusunan daftar Pemilih menentukan tahapan Pemilu selanjutnya. Mulai dari penentuan jumlah TPS, alokasi logistik, pola sosialisasi Pemilu, kampanye, rekapitulasi hasil suara, dan lain sebagainya. Jika hasil pemutakhiran data dan penyusunan daftar Pemilih bermasalah atau tidak valid, dapat dipastikan tahapan Pemilu selanjutnya juga akan sangat terganggu.
Sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 17 Tahun 2017 Pasal 198 Tentang Hak Memilih diatur bahwa pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih , sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud di daftar satu kali oleh Penyelenggara Pemilu dalam Daftar Pemilih.
Penyusunan daftar pemilih dilakukan secara demokratis yakni didaftar tanpa diskriminasi sepanjang memenuhi syarat sebagai pemilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. UU nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan bahwa Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin , atau sudah pemah kawin. Dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022 pasal 4 , WNI dapat terdaftar sebagai Pemilih, harus memenuhi syarat (a)genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin; (b).tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap; (c). berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el; (d). berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTPel, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor; (e). dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan (f). tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam penyusunan daftar pemilih dengan melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih (coklit). Bertujuan memastikan dan mencocokkan data yang dipegang KPU Kabupaten Sukoharjo dengan data riil di lapangan sekaligus menyajikan data pemilih yang valid dan berkualitas. Coklit dilakukan oleh Petugas Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih. Setelah proses pencocokan dan peneilitian (coklit) Coklit pada tanggal 12 Februari - 14 Maret 2023 lalu, KPU Kabupaten Sukoharjo menyusun Daftar Pemilih Sementara (DPS) ditetapkan sebesar 681.558 pemilih terdiri dari 336.639 laki-laki dan 344.919 perempuan yang tersebar di 2.533 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam 167 desa/kelurahan dan 12 kecamatan. Berikutnya setelah mendapatan tanggapan dan masukan masyarakat, Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) ditetapkan yakni total Tempat Pemungutan Suara (TPS) 2.533 yang tersebar di 12 Kecamatan dan167 desa/kelurahan . Jumlah pemilih aktif ada 679.893 terdiri dari pemilih laki-laki ada 335.826 dan perempuan 344.067. Jumlah pemilih baru 530, jumlah Pemilih Tidak Memenuhi Syarat sebanyak 2.195. Jumlah perbaikan data pemilih ada 871 dan jumlah pemilih potensial Non KTP-el ada 7.466. Dari klasifikasi usia tercatat untuk pemilih > 20 tahun ada 55.287 , pemilih rentang usia 21-30 tahun ada 131.230 orang. Sementara pemilih dengan usia 31-40 tahun ada 124.288 orang, usia 41-50 tahun terdapat 136.557 pemilih. Usia pemilih 51-60 tahun ada 113.800 orang dan diatas usia 60 tahun ada 118.731 pemilih.
Penyusunan DPSHP akan dilanjutkan DPSHP Akhir sebelum ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 21 Juni 2023 nanti.
Keakuratan Daftar Pemilih Butuh Partisipasi Masyarakat
Penyusunan Daftar Pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu berpedoman pada prinsip komprehensif; inklusif; akurat; mutakhir; terbuka; responsif; partisipatif; akuntabel; perlindungan data diri; dan aksesibel. Partisipatif membuka partisipasi seluas-luasnya kepada semua WNI untuk mengusulkan Data Pemilih dalam penyusunan daftar Pemilih. Partisipasi dari pemilih sangat dibutuhkan dalam hal memberikan masukan dan tanggapan untuk memperbaiki data diri, menghapus data yang tidak memenuhi syarat, memasukkan pemilih yang memenuhi syarat namun belum terdaftar, dan menyampaikan bentuk disabilitas pemilih untuk memudahkan pelayanan pada hari pemungutan suara. Masyarakat jika mendapati informasi pemilih dilingkungan tempat tinggalnya baik pemilih baru yang belum terdata, pemilih yang pindah, meninggal, perubahan status dari warga sipil menjadi Polri/TNI atau sebaliknya diharapkan menyampaikan informasi tersebut kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang berada di sekretariatan Kantor Kelurahan/Desa. Bentuk partisipasi lainnya bisa dilakukan dengan mengecek namanya sudah ada dalam Daftar Pemilih melalui www.cek dptonline.com. Pengecekan bisa lewat HP dengan memasukkan NIK pemilih dan secara cepat bisa diketahui sudah terdaftar/belum dan menggunakan hak pilih di TPS mana. Jika belum terdata sebagai pemilih bisa menyampaikan kepada KPU Kabupaten Sukoharjo atau PPS di kelurahan/desa tempat tinggalnya atau secara online melalui laporpemilih.kpu.go.id.
Selama ini persoalan data kependudukan merupakan salah satu penyebab tidak akurat dan validnya daftar pemilih. Sehingga KPU Kabupaten Sukoharjo terus memperbaiki data pemilih antara lain melakukan koordinasi dengan berbagai pihak salah satunya dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) yang terkait dengan data kependudukan seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan) ganda, data penduduk yang meninggal dan pindah domisili yang tidak mutakhir, dan masih adanya warga yang belum rekam KTP elektronik (KTP-el) serta alamat warga yang masih terdata RT 0/RW 0.
KPU Kabupaten Sukoharjo berusaha menyajikan daftar pemilih yang akurat pada Pemilu 2024 sehingga masalah akurasi DPT yang dianggap tidak valid bisa dihindari. **
*penulis adalah Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Sukoharjo