KPU Kabupaten Sukoharjo Gelar Apel Pagi Rutin, Tekankan Etos Kerja dan Kesehatan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo melaksanakan apel rutin pagi pada Senin, 2 Februari 2026, bertempat di halaman kantor KPU Kabupaten Sukoharjo. Apel ini diikuti oleh seluruh staf sekretariat KPU Kabupaten Sukoharjo. Apel dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo. Dalam amanatnya, beliau menekankan pentingnya melaksanakan setiap arahan pimpinan dengan penuh tanggung jawab sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas kerja penyelenggara pemilu. Beliau juga mengajak seluruh peserta apel untuk senantiasa meningkatkan etos kerja dalam menjalankan tugas sehari-hari, sehingga pelayanan internal maupun publik dapat berjalan semakin optimal. Selain itu, Ketua KPU juga mengingatkan agar seluruh pegawai selalu menjaga kesehatan, mengingat dinamika dan intensitas pekerjaan di lingkungan KPU yang membutuhkan kesiapan fisik dan mental. Dengan kondisi tubuh yang sehat, setiap pegawai diharapkan dapat memberikan kinerja terbaik dan mendukung kelancaran aktivitas lembaga. Apel pagi rutin ini menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi, disiplin, serta komitmen bersama di lingkungan KPU Kabupaten Sukoharjo dalam menjalankan tugas-tugas kelembagaan secara profesional. ....
KPU Kabupaten Sukoharjo Gelar Apel Pagi Rutin, Tekankan Tanggung Jawab dan Penataan Arsip
Sukoharjo — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo menggelar apel pagi rutin pada Senin, 26 Januari 2026 di halaman kantor KPU Kabupaten Sukoharjo. Apel diikuti oleh seluruh jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Sukoharjo dan dipimpin oleh Agung Siswanto, Kepala Subbag Teknis Penyelenggaraan dan Partisipasi Masyarakat. Dalam amanatnya, Agung Siswanto menyampaikan ucapan selamat kepada para pegawai yang baru saja dilantik sebagai Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilu. Ia berharap momentum pelantikan ini menjadi penyemangat baru dalam melaksanakan tugas, sekaligus menjadi amanah yang diemban dengan penuh tanggung jawab. Selain itu, Agung juga menegaskan kembali kewajiban pelaporan SPT Tahun 2025. Ia mengimbau seluruh pegawai untuk segera menyelesaikan pelaporan sebelum batas waktu 31 Januari 2026 sesuai surat Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah Perihal Penyampaian LHKPN dan SPT Tahunan 2024, agar tidak ada kendala administratif di kemudian hari. Pada kesempatan tersebut, ia juga menyoroti pentingnya penataan arsip Pemilu dan Pilkada. Agung mengingatkan bahwa arsip-arsip tersebut harus segera disiapkan untuk diserahkan kepada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Sukoharjo. Untuk itu, seluruh satuan kerja diminta mulai melakukan pencarian, pendataan, dan pengumpulan arsip secara tertib dan sistematis. ....
KPU RI Lantik Pejabat Fungsional, 9 Orang dari Sukoharjo Ikut Secara Daring
Sebanyak 9 (sembilan) orang pejabat fungsional di jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Sukoharjo mengikuti secara daring melalui Zoom Meeting kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Fungsional di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP, serta Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota. Acara yang digelar secara hybrid (luring dan daring) oleh KPU RI tersebut berlangsung pada Kamis (22/1/2026) di Pendopo Kantor KPU Kabupaten Sukoharjo. Dalam sambutannya, Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Dermawan Sutrisno, berpesan agar para pejabat yang dilantik senantiasa menjaga dedikasi dan integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab. Ia juga berharap adanya peningkatan kinerja dari para pejabat fungsional yang baru dilantik. Sementara itu, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyampaikan harapannya agar pelantikan ini menjadi awal yang baik bagi seluruh pejabat yang baru dilantik. Ia menekankan bahwa momentum tersebut diharapkan dapat menjadi dorongan positif dalam perjalanan karier serta pelaksanaan tugas-tugas kepemiluan. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo, Syakhbani Eko Raharjo; Anggota KPU Kabupaten Sukoharjo, Arief Wicaksono; Sekretaris KPU Kabupaten Sukoharjo, Boedi Sulistyo; serta jajaran pejabat dan staf Sekretariat KPU Kabupaten Sukoharjo. ....
KPU Kabupaten Sukoharjo Gelar Apel Rutin Senin Pagi
KPU Kabupaten Sukoharjo menggelar apel rutin pada Senin, 19 Januari 2026, di halaman kantor KPU Kabupaten Sukoharjo. Apel diikuti oleh seluruh jajaran sekretariat KPU Kabupaten Sukoharjo dan dipimpin oleh Susi Wahyu Setyowati, Kasubag Keuangan, Umum, dan Logistik selaku pembina apel. Dalam arahannya, pembina apel menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pegawai yang selalu mengikuti apel pagi setiap hari Senin dengan penuh kedisiplinan. Beliau juga memberikan apresiasi kepada peserta kegiatan asistensi di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sukoharjo. Hasil asistensi tersebut diharapkan dapat menambah pemahaman dan memperbaiki tata kelola kearsipan, sehingga hal-hal yang sebelumnya belum dipahami dapat dilaksanakan dengan benar sesuai aturan. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sukoharjo turut memberikan apresiasi kepada KPU Kabupaten Sukoharjo atas kerja sama dan asistensi yang telah dilakukan, khususnya dalam peningkatan tata kelola kearsipan. Menindaklanjuti hal tersebut, pembina apel meminta seluruh subbagian untuk mulai menata dan menyisir arsip yang menjadi pekerjaan rumah sejak bimtek sebelumnya, terutama arsip permanen yang harus dikelola sesuai PKPU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Retensi Arsip KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Setelah arsip lengkap, akan dibuat Berita Acara dan daftar arsip untuk diserahkan ke Subbag Keuangan, Umum, dan Logistik sebagai pengumpul arsip, sebelum dilakukan penilaian oleh tim bersama unsur dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Di akhir amanat, pembina apel mengingatkan seluruh pegawai untuk selalu menjaga kesehatan dan menjaga kekompakan dalam menjalankan tugas. ....
DATA Adalah Hasil Semangat Kerjasama
Indonesia yang terdiri dari beragam Bahasa daerah, beragam budaya dan beragam suku bangsa telah berhasil menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan sampai saat ini. Bukan hal yang mudah guna menjaga itu semua , karena seringkali semua perbedaan perbedaan itu muncul dan mengancam keutuhan negara kita tercinta. Sejak negeri ini di proklamirkan sampai sekarang berusia 80 tahun ,dinamika-dinamika dan gesekan gesekan bahkan konflik konflik horizontal sering kali muncul kepermukaan. Tak jarang benturan itu terjadi ,namun tak jarang juga perbedaan itu teratasi dengan Solusi Solusi tersendiri. Sebuah dinamika untuk sebuah negara kepulauan yang memiliki banyak suku bangsa,budaya dan adat tentu bisa menjadi sebuah tantangan tersendiri bagaimana untuk tetap bisa menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan sebagai sebuah bangsa yang Merdeka yang Bernama INDONESIA. Ditengah kemajuan teknologi dan perkembangan jaman, Indonesia harus selalu memiliki rumus khusus dalam menjaga persatuan dan kesatuan sebagai sebuah negara. Dengan jumlah penduduk yang mencapai 286,7 juta jiwa pada tahun 2025 menempatkan indonesia sebagai salahsatu negara berpenduduk terbanyak didunia. Banyak nya jumlah penduduk ini tentu juga memiliki potensi tinggi memunculkan masalah . Pemerintah dituntut untuk mampu mensejahterkaan rakyatnya dan memberikan jaminan keamanan dalam berbangsa dan bernegara , sehingga akan tercipta Masyarakat yang Sejahtera , aman dan tenteram. Pemilihan Umum sebagai sebuah sarana peralihan kekuasaan dalam memimpin negara ini , juga menjadi salah satu potensi terjadinya konflik horizontal ditengah Masyarakat. Peralihan kekuasanaan yang ditandai dengan diselenggarakan nya pemilihan umum , merupakan momentum rakyat untuk dapat menyalurkan aspirasi politiknya. Momentyang sering disebut sebagai sebuah pesta demokrasi ,seringkali berdampak pada munculnya retakan retakan hubungan sosial Masyarakat hanya karena berbeda pandangan dan aspirasi politiknya. Aksi dukung mendukung memang mewarnai jalan nya pesta demokrasi ini. Penerbitan peraturan perundang undangan yang mengatur segala bentuk kegitan dan tahapan pelaksanaan pemilu telah dibuat dan siap dilaksanakan baik oleh peserta pemilu maupun oleh Masyarakat. Pemilu sebagai sarana integrasi bangsa memiliki makna dan filosofi yang cukup luas di Tengah kultur Masyarakat kita. KPU penyelenggara pemilu secara teknis telah memaknai maksud dan pesan maupun amanat undang undang pemilu.Melalui program program dari KPU yang tidak hanya mengajak peran serta aktif msyarakat dalam penyelenggaraan pemilu , namun juga mengajak Masyarakat untuk lebih sadar akan penting nya persatuan dan kesatuan. Jangan hanya karena beda pilihan atau beda dukungan akan berakibat tercerai berainya hubungan dalam bermasyarakat. Pada Pelaksanaan Pemilu tentu banyak hal yang harus disiapkan oleh KPU sebagai Lembaga penyelenggara pemilu. Rancangan dan Jadwal Tahapan Pemilu disusun lengkap dan detail berdasarkan waktu yang telah ditetapkan serta telah disahkan melalui peraturan perundangan undangan. Inilah yang kemudian disebut sebagai materi atau data dalam penyelenggaraan pemilu. Dalam materi atau data penyelenggaraan pemilu terdapat pelaksanaan program program kerja KPU , mulai dari program persiapan , program tahapan dan program pelaksanaan pemilu. Melalui program program inilah , KPU berharap pesta demokrasi yang Bernama Pemilihan Umum mampu terlaksana seperti tujuan yang telah dibuat oleh undang undang. Tentunya untuk mewujudkan semua itu dibutuhkan Kerjasama dan gotong royong oleh semua pihak sesuai dengan porsi dan posisi masing masing. Peran serta Masyarakat dibutuhkan dalam proses terlaksananya pemilu , mulai dari keaktifan dalam mendukung pemilu , peran aktif dalam menjaga pemilu berjalan aman dan lancar sampai pada peran aktif dalam melaksanakan hak pilihnya di TPS. Data penyelenggaraan pemilu yang di dalamya memuat agenda-agenda kerja KPU mulai dari tahap persiapan dan tahapan penyenggaraan pemilu. Salah satu penggunaan data dalam proses ini adalah penyusunan jumlah tempat pemungutan suara ( TPS ), penyusunan daftar pemilih tetap ( DPT ) , penyusunan jumlah badan adhoc sampai pada penyusunan jumlah surat suara ,semua itu merupakan BIG DATA KPU dalam penyelenggaraan pemilu. Dimana pada proses penyusunan dan pelaksanaan nya membutuhkan semangat Kerjasama oleh berbagai pihak baik internal maupun eksternal. Proses perjalanan inilah yang kemudian menjadikan data menjadi bagian yang sangat penting. ....
KPU Kabupaten Sukoharjo Gelar Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo menggelar kegiatan penandatanganan Perjanjian Kinerja, Pakta Integritas, serta Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan di lingkungan KPU Kabupaten Sukoharjo. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 12 Januari 2025, bertempat di Pendopo KPU Kabupaten Sukoharjo. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo. Dalam sambutannya, Ketua KPU menegaskan bahwa penandatanganan perjanjian kinerja, pakta integritas, dan pernyataan bebas benturan kepentingan merupakan bentuk komitmen bersama seluruh jajaran KPU Kabupaten Sukoharjo dalam mewujudkan tata kelola organisasi yang berintegritas, dan profesional. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran komisioner dan sekretariat KPU Kabupaten Sukoharjo. Penandatanganan perjanjian kinerja dimulai dari para komisioner, dilanjutkan oleh Sekretaris KPU Kabupaten Sukoharjo, kemudian para Kepala Subbagian. Selanjutnya, penandatanganan dilakukan oleh seluruh staf pelaksana serta Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh unsur di lingkungan KPU Kabupaten Sukoharjo memiliki komitmen yang sama dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan prinsip integritas, transparansi, serta bebas dari benturan kepentingan, guna mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan secara optimal. ....
Publikasi
Opini
“Dua puluh tujuh November dua ribu dua puluh empat, kita datang ke TPS terdekat”. Penggalan lirik dalam jingle Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Tahun 2024 setahun telah lalu bergaung. Jingle ‘Sukoharjo Ngangeni Ati’ ini selalu terdengar di radio lokal dan juga dalam setiap momen tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Tak terasa perhelatan coblosan Pilkada serentak 2024, pemilihan Gubernur dan Bupati setahun telah berlalu. Kabupaten Sukoharjo pada saat Pilkada terdapat satu pasangan calon saja, dan pasangan calon terpilih Hj. Etik Suryani, SE., MM. dan Eko Sapto Purnomo, SE telah dilantik pada 20 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Istana Negara, beserta 916 Kepala Daerah lainnya dari seluruh Indonesia. Sesuai tahapan, KPU Kabupaten Sukoharjo telah menyelesaikan sesuai jadwal seperti tertuang dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Pasangan calon terpilih ditetapkan pada 9 Januari 2025 oleh KPU Kabupaten Sukoharjo dengan perolehan 319.923 suara (66,76%). Lantas, apa yang dilakukan KPU Kabupaten Sukoharjo setelah tahapan pilkada usai? Pertanyaan yang sering didapat oleh KPU. Sejatinya, seperti lembaga negara lainnya, KPU Kabupaten Sukoharjo tidak berhenti dalam bekerja, meskipun tahapan Pilkada telah selesai. Tata Kelola Logistik Pilkada Logistik Pilkada tahun 2024 menyisakan bahan berbasis kertas daur ulang, di antaranya kotak suara, bilik suara, surat suara, sampul, serta lainnya yang bukan dokumen. Logistik dibongkar untuk selanjutnya dikelompokkan sesuai jenis, dibendel dengan tali. KPU Kabupaten Sukoharjo mengumumkan pelaksanaan lelang pada 22 Agustus 2025 dan telah melakukan lelang melalui daring pada 1 September 2025 serta sudah ditetapkan pemenangnya. Hasil lelang sudah diserahterimakan pada 9 September 2025. Logistik Pilkada ini dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta. Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Sesuai PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, KPU Kabupaten Sukoharjo melakukan pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas) terhadap daftar pemilih invalid, yaitu pemilih yang berusia di atas 100 tahun dan yang diduga tidak memenuhi syarat. Coktas dilakukan oleh KPU Kabupaten Sukoharjo untuk memastikan pemilih tersebut masih memenuhi syarat. KPU Kabupaten Sukoharjo juga melakukan rapat koordinasi dengan TNI dan Polri serta instansi terkait untuk pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Secara berkala data ubah status TNI/Polri ke sipil atau anggota yang telah pensiun maupun sipil yang menjadi TNI/Polri (diterima sebagai anggota) selalu di-update. Kementerian Agama juga tak luput diajak berkoordinasi. Koordinasi ini berkaitan dengan dispensasi kepada masyarakat yang menikah, namun belum berusia 17 tahun maupun yang sudah bercerai sebelum usia 17 tahun. Sebagaimana diketahui, seseorang menjadi pemilih jika telah berusia sekurang-kurangnya 17 tahun atau sudah/pernah menikah. Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan ini dilakukan oleh KPU Kabupaten Sukoharjo setiap tiga bulan. Data pemilih diperoleh dari rapat koordinasi, laporan Masyarakat, dan masukan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo. Menyapa Masyarakat melalui Sosialisasi KPU Kabupaten Sukoharjo senantiasa menyampaikan informasi kepemiluan kepada masyarakat. Informasi disampaikan melaui radio, televisi maupun kanal jaringan media sosial, salah satunya YouTube, termasuk kanal YouTube Media Lokal. Penyampaian informasi kepemiluan dikemas dengan dialog antara pembawa acara dengan nara sumber, dengan tajuk podcast KPU Menggoda. Dialog ini menghadirkan nara sumber dari berbagai elemen masyarakat dan disiarkan melalui kanal YouTube KPU Kabupaten Sukoharjo setiap hari Rabu. Isi podcast disesuaikan dengan materi sosialisasi yang disampaikan. Nara sumber yang dihadirkanpun sesuia dengan tema atau materi informasi yang diberikan. Dengan cara ini KPU Kabupaten Sukoharjo senantiasa selalu hadir di masyarakat, menyapa, meskipun melalui media sosial. Helpdesk Meja bantu yang dijaga oleh petugas dalam pelayanan kepemiluan kepada masyarakat. Hal ini dilakukan oleh KPU Kabupaten Sukoharjo dalam melayani masyarakat yang ingin bertanya maupun ada hal-hal yang perlu diperoleh dari KPU. Dengan senang hati petugas akan menjawab dan melayani masyarakat yang datang dan ada keperluan dengan KPU. (Syakbani Eko Raharjo)
Bukan hanya sebuah cerita tanpa fakta bahwa dalam perhelatan pemilihan kepala daerah ( PILKADA ) Tahun 2024 yang lalu Kabupaten Sukoharjo mencatatkan jumlah pemilih tetap sebanyak 684.491 orang yang tersebar di 12 kecamatan dan 167 desa/kelurahan. Data yang secara resmi telah ditetapkan oleh KPU Sukoharjo ini berasal dari data data penduduk yang telah memenuhi syarat sebaagai pemilih dan telah divalidasi secara bertahap mulai dari Tingkat desa/keluarahan sampai pada Tingkat kecamatan. Dibalik angka jumlah pemilih sebanyak 864.491 ternyata menyimpan dan menyingkap berbagai cerita suka duka serta cerita unik yang menyertainya. Seperti kita ketahui Bersama bahwa KPU Sukoharjo melakukan berbagai tahapan kegiatan dalam penyusunan daftar pemilih tetap ( DPT ) dengan melibatkan banyak petugas dilapangan untuk melakukan validasi data secara langsung Tentunya disinilah awal cerita suka duka serta cerita unik itu berasal. Dari 12 kecamatan , 167 desa/kelurahan dengan jumlah petugas pemutakhiran data pemilih ( pantarlih ) sebanyak 2.574 orang tentunya pengalaman masing masing nya akan berbeda beda. Ya ,petugas pantarlih kami menyebutnya , Adalah petugas yang bertugas untuk melakukan pencocokan dan penelitian data kepada Masyarakat dengan cara datang secara langsung kealamat rumah rumah.Petugas ini mencocokan data kependudukan Masyarakat berupa KTP , Kartu Keluarga dan Identitas Kependudukan Lainnya dengan data DP4 yang dimiliki oleh KPU yang berasal dari Kemendagri. Petugas Pantarlih harus mampu menemukan tidak hanya Alamat pemilih , melainkan juga harus dapat bertemu dengan pemilih atau keluarga yang tertera dalam identitas kependudukan, Dalam Upaya menemukan Alamat dan pemilih inilah pada akhirnya banyak ditemukan muncul cerita unik , cerita asik,dan bahkan cerita diluar bayangan kita sebelumnya. Cerita susahnya bertemu langsung dengan pemilik data ,kiranya menjadi cerita yang jamak terjadi dan banyak dihadapi oleh petugas pantarlih. Namun jika cerita lika liku dan hambatan serta rintangan dalam menemukan Alamat pemilih , mungkin cerita inilah yang banyak dan jamak terjadi. Ya memang lika liku nya cukup beragam dan bahkan didalam nya ada susah dan ada senangnya juga. Seperti dialami oleh satu pantarlih kami yang ada di salah satu desa di kecamatan Bulu ,dia bercerita sampai harus dikejar kejar monyet pada saat melakukan pencarian Alamat pemilih. Suasana panik bercampur takut pada saat itu dan satu satunya yang bisa dilakukannya hanyalah berlari menjauh sambil mendekap tas berisi dokumen dan topi. Untungnya monyet monyet itu juga tidak mengejar terlalu jauh,sehingga dia bisa berhenti berlari dan beristirahat sambil mengatur nafas dan meminum air mineral. Dikejar monyet ternyata bukan satu satunya cerita seru dari petugas pantarlih , Di salah satu desa di kecamatan Grogol misalnya , petugas pantarlih sampai sempat ditolak oleh warga karena dikira petugas penarik hutang dan masih banyak lagi cerita cerita dari petugas pantarlih. Selain serunya lika liku cerita itu , akhirnya data yang menjadi tugas utama kami dapat disusun dan ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap ( DPT ) . Data pemilih inipun terdapat beragam variable atau komponen didalamnya , diantaranya : Jumlah Pemilih Laki – Laki , Jumlah Pemilih Perempuan , Pemilih Disabilitas dan lain lain. Sebagai tugas dan komitmen KPU , maka data data tersebut kami arsipkan untuk kemudian dapat kami berikan kepada khalayak Masyarakat jika membutuhkan.
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ( PDPB ) , mengamanatkan bahwa KPU secara berjenjang diwajibkan untuk melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkala . Setiap 6 bulan sekali untuk KPU RI dan KPU Provinsi dan setiap 3 bulan sekali utnuk KPU Kabupaten / Kota. Demi menjaga Akurasi dan Mutakhir nya data , KPU melakukan koordinasi dengan dinas dan instansi terkait , selain itu KPU juga melakukan validasi secara langsung melalui kegiatan Coklit Terbatas ( Coktas ). Ada 3 elemen data yang menjadi focus kegiatan ini diantaranya Data Pemilih Baru , Pemilih Tidak Memenuhi Syarat dan Pemilih Ubah Data. Masing masing elemen akan didata dan divalidasi satu per satu sesuai data yang diperoleh dari Kemendagri melalui KPU RI dan Provinsi ,maupun data dari dinas atau instansi terkait beserta bukti dukung sebagai lampiran sebelum dipastikan memenuhi syarat untuk menjadi pemilih dan diunggah melalui aplikasi Sidalih. Adalah Identitas kependudukan berupa E-KTP , IKD , KK atau biodata kependudukan lainnya dan surat keterangan merupakan syarat bukti dukung yang harus dipenuhi. Selain berkoordinasi dengan dinas dan instansi terkait , KPU Kabupaten Sukoharjo juga melakukan kegiatan Coklit Terbatas atau COKTAS guna memastikan atau validasi terhadap pemilih. Kegiatan ini berlangsung dengan mendatangi rumah rumah warga secara langsung , untuk menanyakan dan mencocokkan data. Kegiatan Coktas menyasar langsung sehingga validasi data kependudukan menghasilkan tangkat akurasi yang tepat KPU Sukoharjo melaksanakan Coktas ke 12 kecamatan dan 167 desa / kelurahan di Kabupaten Sukoharjo. Dengan Coktas KPU Sukoharjo ingin memastikan ke valid an data yang ada di KPU dengan kondisi factual dilapangan , sehingga prinsip akurat dan mutakhir secara otomatis akan terpenuhi dalam rangka pemutakhiran data pemilih. Menjelang Pelaporan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan pada Tri Wulan ke 3 di Awal bulan Oktober 2025 , KPU Sukoharjo memiliki data sebanyak 261 data pemilih TMS meninggal dan 88 data pemilih yang masuk kategori invalid umur diatas 100 tahun. Data data inilah yang selanjutnya menjadi bahan Coklit Terbatas. Dua Elemen data tersebut harus dikonfirmasi ulang dan divalidasi secara langsung dengan pemilih untuk mengetahui apakah yang bersangkutan masih dalam keadaan hidup atau sudah meninggal. Inilah bentuk komitmen KPU sebagai Lembaga Kepemiluan dalam menjaga data dan menjaga hak pilih penduduk dengan melakukan kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Karena data begitu dinamis , oleh karena itu pemeliharaan data secara berkala menjadi bagian yang harus tetap dilakukan oleh KPU Sukoharjo di masa post election .
Momentum Pemilihan Umum 2024 tinggal selangkah lagi. Hiruk pikuk penyelenggaraannya menjadi titik strategis, berhasil atau tidaknya pesta demokrasi lima tahunan itu. Mengapa strategis? Karena Pemilu tak lain sebuah kontestasi kepemimpinan yang tentu saja dapat membuat hitam-putih bangsa dan negara. Adalah Murwedhy Tanomo. Berbekal pengalaman menjadi anggota Panitia Pengawasan Kecamatan (Panwascam) Polokarto (2017-2019) serta Ketua Panwascam Polokarto (2020), ia kini didapuk sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sukoharjo periode 2023-2028 Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sosialisasi. Semasa bertugas sebagai Panwascam, Wendhy mengkreasi inovasi ‘Cakruk Demokrasi’. Sebuah tempat sederhana, semacam simpul komunikasi antar-berbagai pihak untuk kesuksesan penyelenggaraan Pemilu, termasuk pengawasannya. Inovasi tersebut kemudian ia bukukan dengan judul yang sama, diterbitkan oleh penerbit Pandiva Buku pada tahun 2022. Kehidupan Wendhy, begitu laki-laki ini akrab disapa, benar-benar tak dapat dipisahkan dari Kabupaten Sukoharjo. Ia lahir di Sukoharjo pada 26 Januari 1991. Catatan pendidikannya, mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi pun di Sukoharjo. Berturut-turut ia mengenyam pendidikan di SDN 1 Polokarto, SMPN 1 Mojolaban, SMAN 7 Surakarta, dan Universitas Veteran Bangun Nusantara (Univet Bantara) Sukoharjo. Artinya, bukan hanya terampil menjadi penyelenggara Pemilu, secara kompetensi, Wendhy memang terhitung berpengalaman pada lingkup Kabupaten Sukoharjo. Karena, praktiknya, meski dengan regulasi yang sama, setiap daerah memiliki problem dan keunikan tersendiri. Setiap kontestasi sangat dipengaruhi oleh berbagai isu dan pergerakan lokal yang membutuhkan ketajaman analisis berikut penyikapan bijak khas daerah. Perihal kualitas penyelenggaraan Pemilu jelas bukan perkara mudah. Pengalaman semasa turut dalam penyelenggaraan pada periode sebelumnya belum tentu mujarab ketika dihadapkan pada perubahan siginifikan kali ini. Untuk itu, pengayaan khazanah, takzim mendengar, serta terus belajar menjadi pranata wajib bagi Wendhy. Setidaknya, Wendhy pernah ditempa dalam kawah candradimuka yang sungguh-sungguh berorientasi pada kaderisasi kepemimpinan. Semasa duduk di bangku kuliah, Wendhy berkecimpung di berbagai organisasi kemahasiswaan, baik intra maupun ekstra-kampus, seperti Dewan Mahasiswa (Dema) Univet Bantara (2011), Presiden BEM Univet Bantara (2012), serta Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukoharjo. Deretan ruang tumbuh yang penuh idealisme dengan bungkusan aksi realistis yang berkelanjutan tersebut seperti menjadi asupan sangat bergizi bagi kiprah Wendhy saat ini. Meskipun spektrum penugasan sudah pasti lebih kompleks, tetapi kemampuan survival telah dibentuk sekian lama, dengan bekal nilai dan norma terbaik yang tak hilang dimakan zaman. Aktivisme dan kepemimpinan, baik formal maupun informal, terbukti dapat mengubah keadaan. Berpikir kritis dengan tetap merumuskan praksis yang relevan terus menjadi basis pola gerakan aktivisme menuju peri-kehidupan yang lebih baik. “Awalnya, saya ragu, apakah saya mampu atau tidak mengemban tugas berat sebagai Komisioner KPUD Sukoharjo. Namun, berkat dukungan berbagai pihak, saya merasa mendapatkan restu dan kepercayaan diri,” ujar Wendhy dengan senyum renyahnya, saat dijumpai, beberapa waktu lalu. Seperti umumnya orang Jawa yang nasionalis, Wendhy tak henti-hentinya berkunjung ke tokoh-tokoh masyarakat, untuk mendapatkan informasi, arahan, saran, dan nasihat seputar penugasannya kali ini. Banyak mendengar, sedikit bicara, dan banyak bekerja ia pegang teguhi dalam rangka peningkatan kualitas diri dan institusinya sebagai penyelenggara, yang berarti dapat berimplikasi luas pada kepemimpinan nasional. Kepemimpinan Sukoharjo Pemilu 2024 sudah pasti menurutsertakan kontestasi kepemimpinan Kabupaten Sukoharjo. Wendhy memiliki concern lebih pada perihal ini. Jadi, Pemilu yang biasanya didominasi oleh kepentingan kepemimpinan nasional telah waktunya dibalik. Bahwa keberhasilan penyelenggaran Pemilu pada lingkup daerah, lantas mewujudkan kepemimpinan lokal yang mumpuni, secara agregat dapat membawa perubahan besar bagi bangsa dan negara. “Setiap perubahan membutuhkan kepemimpinan yang relevan. Kabupaten Sukoharjo dapat tumbuh dan berkembang semakin baik apabila menemukan para pemimpin yang tepat. Sementara melahirkan sumber daya manusia yang berkualitas untuk membentuk kepemimpinan Sukoharjo yang solid dan merakyat bukanlah hal mudah,” papar Wendhy. Karena itulah, dalam kesehariannya, Wendhy berusaha menjaga hubungan baik dengan basis-basis perkaderan kepemimpinan, baik formal maupun informal. Ia berkomitmen tinggi pada setiap agenda pendidikan dan peningkatan kapasitas SDM di Sukoharjo. Dengan begitu, pemetaan kepemimpinan menjadi sedikit dapat diurai dan ditindaklanjuti. Lebih lanjut, kepemimpinan Sukoharjo pada dasarnya tidak akan pernah meninggalkan nilai-nilai kebajikan lokal Jawa. Jabatan, dengan tanpa melihat tinggi-rendahnya, adalah amanah dari Tuhan Yang Mahakuasa dan bukan pemberian semata-mata lalu menjadi alat kekuasaan untuk berbuat tidak baik. “Mari belajar pada Mangkunegaran. Mari belajar pada Surakarta Hadiningrat. Mari belajar pada Kartasura Hadiningrat. Pernak-pernik kepemimpinan pada masa-masa itu lebih dari cukup untuk kita sarikan dan rumuskan untuk selanjutnya kita implementasikan dalam setiap kontestasi kepemimpinan yang ada, dengan kontekstualisasi yang rigid,” jelas sosok yang pernah berkarier sebagai Field Collection di OTO Sumitomo (2014-2017) ini. Kesultanan Mataram, sambungnya, meski secara definitif kini tinggal sejarah, merupakan referensi penting perubahan, terutama Kabupaten Sukoharjo. Identitas Jawa yang religius dan nasionalis dengan berpikir terbuka dan menerima perbedaan adalah fondasi jati diri kemasyarakatan yang terbukti menjadi pilar utama kebangsaan Indonesia. “Ketika kita dipusingkan oleh bermacam persoalan baru yang datang dari berbagai penjuru dunia, lantaran era society 5.0 yang mensyaratkan super smart society, mari kembali pada khazanah lama yang justru tidak habis dimakan zaman. Kita renungi lalu kita ambil pelajarannya agar generasi kita ini dapat survive dan bermartabat,” kata Wendhy, sangat serius. Sebuah pernyataan yang apa adanya, karena Wendhy juga seorang entrepreneur di Sukoharjo. Ia pemilik Terangga Reswara Group, perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi, penyedia barang dan jasa, serta tour and travel. Jatuh-bangun dalam jerih payah membangun usaha di lingkup daerah pada akhirnya dapat dimaknai dengan bijak, karena pengetahuan akan nilai dan kebajikan yang memadai. ‘Legacy’ dengan Literasi Kiprah Wendhy, baik sebagai penyelenggara Pemilu, pebisnis, aktivis sosial, hingga pegiat pembangunan desa, diakuinya sebagai jalan takdir, tempat ia terus belajar untuk semakin bermanfaat bagi banyak orang. Selain berkiprah, ia berkeras pada diri sendiri untuk rajin menulis agar apa yang ia jalani hari ini dapat berubah menjadi pengetahuan. “Setiap orang perlu legacy. Kalau dalam Islam, kita perlu amal jariyah. Hal-hal baik yang kelak, bila kita telah tiada, tetap mengalirkan pahala. Saya memilih literasi. Harapannya, pengetahuan dapat tercipta, dan kemudian dapat dijadikan rujukan, lalu dapat direproduksi. Begitu seterusnya,” terangnya. Wendhy telah memberi teladan. Ia menulis Cakruk Demokrasi untuk mewakili aktivitasnya sebagai penyelenggara Pemilu. Hasrat untuk menuliskan apa yang ia lakoni seperti tak pernah surut. Ia hendak mengabarkan pada dunia bahwa siapa pun dapat berbuat baik lalu diceritakan dalam bentuk tulisan agar dapat menciptakan kebaikan lain yang bahkan bisa lebih besar. Dalam berbagai kesempatan, Wendhy tak henti mendorong dan memberi semangat pada siapa pun agar sudi menulis agar pengetahuan dapat diproduksi. Tak gampang, memang. Tapi bagi Wendhy, asalkan dimulai dan terus diasah, bukan tidak mungkin, setiap orang dapat mengisahkan jalan hidup dan aktivitasnya, lalu menginspirasi orang lain. “Setelah menerima takdir, ya saya akan terus berusaha berbuat baik. Salah satunya, berbuat dan menuliskannya. Terakhir, pasrah dan tawakal. Saya berdoa, masyarakat adil dan makmur yang diridhai Allah SWT akan terwujud, suatu hari nanti,” tutupnya optimis.
Petakan TPS , KPU siapkan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Oleh : Arief Wicaksono Anggota KPU Sukoharjo Divisi Perencanaan , Data dan Informasi Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum no 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati ,serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 , KPU menyiapkan program kerja dan kegiatan sesuai dengan regulasi secara detail dan terperinci. Salah satu tahapan yang akan segera dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Sukoharjo adalah melakukan pemetaan Tempat Pemungutan Suara ( TPS ) berikut juga dengan jumlah pemilih di tiap TPS nantinya. Pemetaan TPS segara dimulai Ketika KPU Kabupaten Sukoharjo telah menerima Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu ( DP4 ) . DP4 adalah data yang disediakan oleh Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri yang berisikan data penduduk yang memenuhi persyaratan sebagai Pemilih pada saat Pemilu diselenggarakan. Karena data inilah yang menjadi row material atau dasar bagi KPU untuk melakukan pemetaan TPS dengan ketentuan ketentuan yang berlaku. KPU Sukoharjo juga memastikan bahwa Perlindungan Keamanan terhadap DP4 ini dijamin pada tingkat kerahasiaan dan keamanannya. Sebanyak 688.725 data dari DP4 , KPU Sukoharjo akan melakukannya secara bertahap melalui penurunan data pada tingkat jajaran di kecamatan melalui PPK ( Panitia Pemilihan Kecamatan ) yang baru saja dilantik beberapa minggu yang lalu. Setelah dipetakan awal melalui PPK , KPU akan melakukan pencermatan terhadapnya sebelum proses pemetaan akan dilanjutkan pada Tingkat desa atau kelurahan melalui jajaran Panitia Pemungutan Suara ( PPS ). Diharapkan setelah pada proses pencermatan dan pemetaaan lanjutann di Tingkat desa melalui PPS , maka akan diperolehlah jumlah Tempat Pemungutan Suara ( TPS ) berikut juga dengan kuota jumlah pemilih untuk setiap TPS. Setelah itu barulah ketemu berapa jumlah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih ( Pantarlih / PPDP ) yang akan segera disusul dengan kegiatan Pencocokan dan Penelitian ( Coklit ) sebagai Langkah awal dalam penetapan Daftar Pemilih. Sebelum dilakukan Coklit , KPU Sukoharjo akan melakukan Pembentukan Badan Adhoc yaitu Petugas Pemutakhiran Data Pemilih ( Pantarlih / PPDP ). Petugas Pantarlih inilah yang akan melakukan kegiatan Coklit yang pada jadwal tahapan akan diselenggarakan tanggal 24 Juni – 24 Juli 2024. Secara kinerja , tahapan coklit akan menyasar secara detail ke penduduk atau Masyarakat secara langsung yang memiliki hak pilih dan berbasis pada wilayah terkecil RT / RW atau sebutan lainnya untuk kemudian dihimpun menjadi data daftar pemilih sementara dan dilaporkan secara berjenjang serta melalui proses Pleno di tingkatan PPS dan PPK untuk kemudian pada akhirnya KPU Sukoharjo akan menetapkan Daftar Pemilih Tetap ( DPT ) untuk Pilkada tahun 2024. (Arief Wicaksono)