KPU Sukoharjo Raih Penghargaan SDM Awards dari KPU Provinsi Jawa Tengah | KPU Sukoharjo Raih Penghargaan Luweh Becik Luweh Nyenengke Awards dari KPU Provinsi Jawa Tengah

Publikasi

Opini

Pemutakhiran data pemilih (PDP) memiliki hubungan yang sangat fundamental dengan tingkat partisipasi masyarakat. Secara teoritis ,data pemilih yang akurat merupakan pintu gerbang pertama bagi warga negara untuk dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara. Tentunya hal ini dapat berdampak pada tingkat partisipasi masyarakat. Selain berfungsi untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang telah memenuhi syarat dapat dicatatkan kedalam daftar pemilih tetap ( DPT ) , pemutakhiran data pemilih juga mampu memastikan pemilih ditempatkan di TPS yang paling dekat dengan domisili pemilih serta memastikan penghapusan data pemilih yang sudah dalam kategori tidak memenuhi syarat (TMS) , Pencatatan pemilih baru dan pemilih ubah data. Adanya hubungan yang saling berkaitan dan fundamental antara pemutakhiran data dan tingkat partisipasi masyarakat, maka hal ini dapat juga berpengaruh pada tingkat kepercayaan publik dimana partisipasi masyarakat sangat dipengaruhi oleh tingkat persepsi mereka terhadap legitimasi pemilu. Ketika masyarakat merasa bahwa data mereka dikelola dengan akurat, mutakhir,terbuka,partisipatif,akuntabel,komprehensif dan adanya perlindungan keamanan data pribadi maka masyarakat akan menilai bahwa kerja kerja yang dilakukan KPU telah bersifat transparan sehingga masyarakat akan termotivasi untuk hadir di hari pemungutan suara karena merasa suaranya benar benar berharga. . Pemutakhiran data pemilih yang maksimal tidak hanya memastikan bahwa data masyarakat akan terkawal dengan baik dan benar , tetapi juga sekaligus akan berdampak pada manajemen logistik pemilu yang semakin terukur diantaranya ketersediaan jumlah suarat suara. Secara keseluruhan, pemutakhiran data pemilih bukan sekadar tugas administratif, melainkan instrumen strategis untuk memobilisasi pemilih secara sukarela melalui kepastian hukum dan kemudahan akses. Tanpa daftar pemilih yang kredibel, tingkat partisipasi masyarakat akan sulit mencapai angka maksimal karena adanya hambatan struktural dan psikologis   Arief Wicaksono Anggota KPU Sukoharjo

Penyusunan daftar pemilih merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis. Kualitas data pemilih tidak hanya dapat menentukan tingkat akurasi logistik, tetapi juga menjadi penentu terjaganya hak konstitusional setiap warga negara. Untuk menciptakan data pemilih yang bersih , mutakhir ,akurat dan komprehensif bukanlah hanya menjadi tugas tunggal dari KPU sebagai penyelenggara , namun juga harus bisa diikuti oleh kesadaran kritis dari masyarakat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memegang tanggung jawab teknis untuk memastikan bahwa setiap warga yang memenuhi syarat terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Beberapa langkah proaktif KPU selain melakukan sosialisasi yaitu melalui pemanfaatan teknologi dan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ( PDPB ). Kerja proaktif ini terus dilakukan oleh KPU meskipun tidak dalam masa tahapan pemilu. salah satunya melalui koordinasi rutin dengan dinas kependudukan dan instansi terkait. Selain itu KPU terus menyaring data pemilih yang meninggal dunia, pindah domisili, atau berubah status dari sipil ke TNI/Polri (dan sebaliknya) dalam rangkaian pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ( PDPB ). Untuk mendukung kegiatan PDPB ,KPU juga melaksanakan COKTAS dan membuka layanan lapor pemilih agar masyarakat dapat dengan mudah untuk melaporkan terkait data pemilih kepada KPU secara online. Dalam penyusunan daftar pemilih , KPU sebagai penyelenggara juga menyadari bahwa secanggih apapun sistem yang dibangun , keberhasilannya akan terbatas jika tidak diikuti dengan Tingkat kesadaran dan Tingkat partisipasi aktif masyarakat untuk mengurus atau mengupdate data kependudukan maupun administrasi kependudukannya. Dua hal tersebutlah yang kemudian akan dijadikan sebagai data adminitrasi kepemiluan oleh KPU. Jadi makna dari kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat bukan dengan sekadar datang ke TPS saat hari pemungutan suara, melainkan memastikan diri terdaftar sebagai pemilih jauh-jauh hari. Sinergi antara proaktifnya KPU dan kesadaran masyarakat adalah kunci untuk meminimalisir masalah klasik pemilu, seperti pemilih ganda atau hilangnya hak pilih kelompok rentan. Ketika KPU gencar melakukan sosialisasi dan masyarakat responsif terhadap setiap tahapan pemutakhiran, maka integritas proses pemilu akan meningkat. Data pemilih yang akurat mencerminkan kedaulatan rakyat yang sesungguhnya di mana tidak ada satu pun suara yang tertinggal, dan tidak ada satu pun suara yang dimanipulasi. Penyusunan daftar pemilih adalah kerja kolektif. KPU selalu dituntut untuk dapat terus berinovasi dengan mengadopsi perkembangan jaman dalam mempermudah akses dan transparansi data, sementara masyarakat perlu terus disadarkan bahwa status terdaftar sebagai pemilih merupakan aset demokrasi yang berharga. Sehingga dua hal tersebut pada akhirnya akan dapat menjadi pilar pondasi untuk berdiri dan tegaknya pemilu yang demokratis.   Oleh : Arief Wicaksono ( Anggota KPU Sukoharjo )

Dalam setiap gelaran pesta demokrasi atau pemilu, perhatian publik sering kali tertuju pada hiruk pikuknya kampanye atau debat kandidat. KPU sebagai penyelenggara teknis pelaksanaan pemilu dituntut untuk dapat melaksanakan agenda pesta demokrasi secara baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.  Dibalik hiruk pikuknya pesta demokrasi ,terdapat satu elemen dasar dan fundamental yang bekerja layaknya pelumas dalam mesin besar pemilu yaitu Data Pemilih yang secara periodic selalu di mutakhirkan baik pada masa tahapan pemilu maupun di masa non tahapan pemilu (post election). Tanpa data yang akurat, mutakhir, dan komprehensif, seluruh mekanisme pemilihan dapat berisiko mengalami gesekan hebat yang dapat menghambat kelancaran proses pemungutan suara. Pentingnya menyusun daftar pemilih bukan sekadar urusan administratif tentang berapa jumlah pemilih tetap nantinya yang berhak untuk mencoblos dalam bilik suara pada hari pencoblosan. Namun lebih dari itu, data pemilih adalah landasan utama dalam menentukan kebutuhan-kebutuhan pemilu lainnya seperti menentukan kebutuhan logistic secara presisi. Setiap nama yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara langsung akan otomatis mempengaruhi variabel-variabel pada kebutuhan logistik pemilu diantaranya kebutuhan akan jumlah surat suara sebagai dasar untuk melakukan pengadaan surat suara yang berbasis jumlah DPT plus cadangan sesuai regulasi yang berlaku. Rentetan berikutnya adalah penyusunan dan penentuan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), bilik suara, sampai pada jumlah kebutuhan badan adhoc mulai dari PPK , PPS dan KPPS. Data pemilih yang disusun dengan baik juga dapat berfungsi sebagai instrumen mitigasi risiko. Dimana ketika data valid, kebutuhan maupun proses distribusi logistik pemilu dan kebutuhan badan adhoc dapat dilakukan dengan prinsip tepat jumlah, tepat sasaran, dan tepat waktu seperti  yang telah diatur berdasarkan jadwal dalam tahapn pemilu.Hal ini sekaligus dapat mencegah terjadinya kegiatan atau aktifitas penyelenggara pemilu diluar jadwal tahapan. Ketepatan jumlah, ketepatan sasaran dan ketepatan waktu juga mampu membangun kepercayaan masyarakat akan pelaksanaan pemilu yang luberjurdil. Namun sebaliknya, ketika data tidak valid atau bahkan tidak sinkron akan menyebabkan masalah yang bisa berakibat fatal pada pelaksanaan pemilu , sebagai contoh terjadinya ketidaktepatan logistik mengakibatkan ketidaksesuaian antara jumlah surat suara dengan jumlah pemilih dalam DPT yang sering kali menjadi pemicu sengketa pemilu dan berujung pada gugatan hukum. Oleh karena itu, pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan adalah investasi bagi integritas pemilu. Data yang bersih dan valid memastikan seluruh proses berjalan mulus, transparan, dan dapat dipercaya oleh seluruh lapisan masyarakat.

Indonesia yang terdiri dari beragam Bahasa daerah, beragam budaya dan beragam suku bangsa telah berhasil menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan sampai saat ini. Bukan hal yang mudah guna menjaga itu semua , karena seringkali semua perbedaan perbedaan itu muncul dan mengancam keutuhan negara kita tercinta. Sejak negeri ini di proklamirkan sampai sekarang berusia 80 tahun ,dinamika-dinamika dan gesekan gesekan bahkan konflik konflik horizontal sering kali muncul kepermukaan. Tak jarang benturan itu terjadi ,namun tak jarang juga perbedaan itu teratasi dengan Solusi Solusi tersendiri. Sebuah dinamika untuk sebuah negara kepulauan yang memiliki banyak suku bangsa,budaya dan adat tentu bisa menjadi sebuah tantangan tersendiri bagaimana untuk tetap bisa menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan sebagai sebuah bangsa yang Merdeka yang Bernama INDONESIA.   Ditengah kemajuan teknologi dan perkembangan jaman, Indonesia harus selalu memiliki rumus khusus dalam menjaga persatuan dan kesatuan sebagai sebuah negara. Dengan jumlah penduduk yang mencapai 286,7 juta jiwa pada tahun 2025 menempatkan indonesia sebagai salahsatu negara berpenduduk terbanyak didunia. Banyak nya jumlah penduduk ini tentu juga memiliki potensi tinggi memunculkan masalah . Pemerintah dituntut untuk mampu mensejahterkaan rakyatnya dan memberikan jaminan keamanan dalam berbangsa dan bernegara , sehingga akan tercipta Masyarakat yang Sejahtera , aman dan tenteram. Pemilihan Umum sebagai sebuah sarana peralihan kekuasaan dalam memimpin negara ini , juga menjadi salah satu potensi terjadinya konflik horizontal ditengah Masyarakat. Peralihan kekuasanaan yang ditandai dengan diselenggarakan nya pemilihan umum , merupakan momentum rakyat untuk  dapat menyalurkan aspirasi politiknya. Momentyang sering disebut sebagai sebuah pesta demokrasi ,seringkali berdampak pada munculnya retakan retakan hubungan sosial Masyarakat hanya karena berbeda pandangan dan aspirasi politiknya. Aksi dukung mendukung memang mewarnai jalan nya pesta demokrasi ini. Penerbitan peraturan perundang undangan yang mengatur segala bentuk kegitan dan tahapan pelaksanaan pemilu telah dibuat dan siap dilaksanakan baik oleh peserta pemilu maupun oleh Masyarakat. Pemilu sebagai sarana integrasi bangsa memiliki  makna dan filosofi yang cukup luas di Tengah kultur Masyarakat kita. KPU penyelenggara pemilu secara teknis telah memaknai maksud dan pesan maupun amanat undang undang pemilu.Melalui program program dari KPU yang tidak hanya mengajak peran serta aktif msyarakat dalam penyelenggaraan pemilu , namun juga mengajak Masyarakat untuk lebih sadar akan penting nya persatuan dan kesatuan. Jangan hanya karena beda pilihan atau beda dukungan akan berakibat tercerai berainya hubungan dalam bermasyarakat. Pada Pelaksanaan Pemilu tentu banyak hal yang harus disiapkan oleh KPU sebagai Lembaga penyelenggara pemilu. Rancangan dan Jadwal Tahapan Pemilu disusun lengkap dan detail berdasarkan waktu yang telah ditetapkan serta telah disahkan melalui peraturan perundangan undangan. Inilah yang kemudian disebut sebagai materi atau data dalam penyelenggaraan pemilu. Dalam materi atau data penyelenggaraan pemilu terdapat pelaksanaan program program kerja KPU , mulai dari program persiapan , program tahapan dan program pelaksanaan pemilu. Melalui program program inilah , KPU berharap pesta demokrasi yang Bernama Pemilihan Umum mampu terlaksana seperti tujuan yang telah dibuat oleh undang undang. Tentunya untuk mewujudkan semua itu dibutuhkan Kerjasama dan gotong royong oleh semua pihak sesuai dengan porsi dan posisi masing masing. Peran serta Masyarakat dibutuhkan dalam proses terlaksananya pemilu , mulai dari keaktifan dalam mendukung pemilu , peran aktif dalam menjaga pemilu berjalan aman dan lancar sampai pada peran aktif dalam melaksanakan hak pilihnya di TPS. Data penyelenggaraan pemilu yang di dalamya memuat agenda-agenda kerja KPU mulai dari tahap persiapan dan tahapan penyenggaraan pemilu. Salah satu penggunaan data  dalam proses ini adalah penyusunan jumlah tempat pemungutan suara ( TPS ), penyusunan daftar pemilih tetap ( DPT ) , penyusunan jumlah badan adhoc sampai pada penyusunan jumlah surat suara ,semua itu merupakan BIG DATA KPU dalam penyelenggaraan pemilu. Dimana pada proses penyusunan dan pelaksanaan nya membutuhkan semangat Kerjasama oleh berbagai pihak baik internal maupun eksternal. Proses perjalanan inilah yang kemudian menjadikan data menjadi bagian yang sangat penting.

Pada Pelaksanaan Pemilu maupun pemilihan, salah satu pilar dan denyut nadi nya adalah data pemilih. Hal ini karena, bersumber dari data pemilih maka selanjutnya akan mempengaruhi kebutuhan kebutuhan dalam instrument pelaksanaan pemilu maupun pemilihan. Berawal dari data pemilih, dapat dijadikan acuan diantaranya untuk menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), menetapkan jumlah petugas Pantarlih (Panitia Pemutakhiran Data Pemilih), dan menetapkan jumlah kebutuhan logistic diantaranya Surat Suara. Begitu pentingnya data pemilih, sehingga harus selalu dilakukan pemutakhiran data pemilih secara periodik melalui kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dimana untuk KPU Kabupaten/Kota dilakukan setiap 3 (tiga) bullan sekali dan untuk KPU Provinsi dan KPU RI setiap 6 (enam) bulan sekali. Data pemilih yang mutakhir, akurat ,dan komprehensif adalah salah satu prinsip dan tujuan dilakukan nya pemutakhiran data pemilih. Begitu pentingnya data pemilih, sehingga proses penyusunannya pun relative Panjang dan berliku. Banyak hal yang harus dipenuhi untuk dapat mencatatkan nama ke dalam daftar pemilih. Bahwa akurasi data pemilih menjadi focus dan tujuan utama kegiatan Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, oleh karena itu KPU Kabupaten Sukoharjo membangun komunikasi dan koordinasi dengan berbagai dinas ,instansi dan Lembaga terkait selain perlu adanya sosialisasi yang lebih masif dan terukur kepada Masyarakat akan proses penyusunan data pemilih. KPU Kabupaten sukoharjo membuka layanan pengurusan data pemilih baik secara offline maupun secara online, hal ini dilakukan semata mata untuk memberikan ruang kepada masyarakat untuk dapat berperan aktif dalam proses penyusunan daftar pemilih. Peran aktif masyarakat memang sangat diharapkan mengingat masyarakat sendiri lah yang akan memiliki kepentingan terhadap pencatatan nama nya kedalam daftar pemilih. Namun peran aktif Masyarakat juga harus diimbagi dengan informasi yang lengkap melalui sosialisasi. KPU Kabupaten Sukoharjo bekerjasama dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten sukoharjo Bersama sama mensosialisasikan beberapa program yang bisa diselaraskan diantaranya program rekam E-KTP. Hal ini kami lakukan bersama sama mengingat terdapat keselarasan antara administrasi kependudukan dan administrasi kepemiluan. Sosialisasi kepada Masyarakat khususnya tentang pemahaman antara administrasi kependudukan dan administrasi kepemiluan menjadi program bersama antara KPU dengan disdukcapil Kabupaten sukoharjo. Mengingat masyarakat wajib mengetahui akan perbedaan Administrasi kependudukan dan administrasi kepemiluan. Adminitrasi kependudukan Adalah dokumen kependudukan seperti E-KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian dll. Sedangkan Adminitrasi Kepemiluan Adalah Pencatatan Daftar Pemilih berdasarkan telah terpenuhinya syarat adminitrasi penduduk. Dalam hal ini dapat diartikan bahwa memiliki kelengkapan administrasi kependudukan seperti E KTP , Kartu Keluarga dll belum tentu secara otomatis tercatat sebagai pemilih yang dicatatkan kedalam daftar pemilih. Hal ini dikarenakan secara prinsip bahwa adminitrasi kependudukan lebih kepada menyediakan data dasar penduduk berupa Data Penduduk Potensial Pemilih/Pemilihan (DP4) yang kemudian oleh KPU akan dilakukan verifikasi, validasi dan akurasi secara komprehensif sehingga dapat digunakan dan diolah oleh adminitrasi kepemiluan untuk menyusun daftar pemilih. Pada akhirnya dapat dipahami bahwa terpenuhinya adminitrasi kependudukan  belum tentu secara otomatis terpenuhi juga adminitrasi kepemiluan.

🔊 Putar Suara