Apa itu PDPB?
Di masa Non Tahapan , KPU Kabupaten Sukoharjo tetap melakukan kegiatan berupa pemutakhiran data pemilih yang diberi nama Permutakhiran Data Pemilh Berkelanjutan ( PDPB ) yang diselenggarakan setiap 3 ( tiga ) bulan sekali dengan berkoordinassi dengan dinas dan instansi terkait.
Bagikan:
Telah dilihat 13 kali