Opini

KPU NGAPAIN AJA (Refleksi Setahun Pilkada Serentak)

“Dua puluh tujuh November dua ribu dua puluh empat, kita datang ke TPS terdekat”.  Penggalan lirik dalam jingle Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Tahun 2024 setahun telah lalu bergaung.  Jingle ‘Sukoharjo Ngangeni Ati’ ini selalu terdengar di radio lokal dan juga dalam setiap momen tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Tak terasa perhelatan coblosan Pilkada serentak 2024, pemilihan Gubernur dan Bupati setahun telah berlalu.

Kabupaten Sukoharjo pada saat Pilkada terdapat satu pasangan calon saja, dan pasangan calon terpilih Hj. Etik Suryani, SE., MM. dan Eko Sapto Purnomo, SE telah dilantik pada 20 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Istana Negara, beserta 916 Kepala Daerah lainnya dari seluruh Indonesia.

Sesuai tahapan, KPU Kabupaten Sukoharjo telah menyelesaikan sesuai jadwal seperti tertuang dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.  Pasangan calon terpilih ditetapkan pada 9 Januari 2025 oleh KPU Kabupaten Sukoharjo dengan perolehan 319.923 suara (66,76%).

Lantas, apa yang dilakukan KPU Kabupaten Sukoharjo setelah tahapan pilkada usai?  Pertanyaan yang sering didapat oleh KPU. Sejatinya, seperti lembaga negara lainnya, KPU Kabupaten Sukoharjo tidak berhenti dalam bekerja, meskipun tahapan Pilkada telah selesai.  

Tata Kelola Logistik Pilkada

Logistik Pilkada tahun 2024 menyisakan bahan berbasis kertas daur ulang, di antaranya kotak suara, bilik suara, surat suara, sampul, serta lainnya yang bukan dokumen. Logistik dibongkar untuk selanjutnya dikelompokkan sesuai jenis, dibendel dengan tali. KPU Kabupaten Sukoharjo mengumumkan pelaksanaan lelang pada 22 Agustus 2025 dan telah melakukan lelang melalui daring pada 1 September 2025 serta sudah ditetapkan pemenangnya. Hasil lelang sudah diserahterimakan pada 9 September 2025. Logistik Pilkada ini dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta.

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)

Sesuai PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, KPU Kabupaten Sukoharjo melakukan pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas) terhadap daftar pemilih invalid, yaitu pemilih yang berusia di atas 100 tahun dan yang diduga tidak memenuhi syarat. Coktas dilakukan oleh KPU Kabupaten Sukoharjo untuk memastikan pemilih tersebut masih memenuhi syarat.

KPU Kabupaten Sukoharjo juga melakukan rapat koordinasi dengan TNI dan Polri serta instansi terkait untuk pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Secara berkala data ubah status TNI/Polri ke sipil atau anggota yang telah pensiun maupun sipil yang menjadi TNI/Polri (diterima sebagai anggota) selalu di-update.  

Kementerian Agama juga tak luput diajak berkoordinasi. Koordinasi ini berkaitan dengan dispensasi kepada masyarakat yang menikah, namun belum berusia 17 tahun maupun yang sudah bercerai sebelum usia 17 tahun. Sebagaimana diketahui, seseorang menjadi pemilih jika telah berusia sekurang-kurangnya 17 tahun atau sudah/pernah menikah.

Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan ini dilakukan oleh KPU Kabupaten Sukoharjo setiap tiga bulan. Data pemilih diperoleh dari rapat koordinasi, laporan Masyarakat, dan masukan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo.

Menyapa Masyarakat melalui Sosialisasi

KPU Kabupaten Sukoharjo senantiasa menyampaikan informasi kepemiluan kepada masyarakat.  Informasi disampaikan melaui radio, televisi maupun kanal jaringan media sosial, salah satunya YouTube, termasuk kanal YouTube Media Lokal.

Penyampaian informasi kepemiluan dikemas dengan dialog antara pembawa acara dengan nara sumber, dengan tajuk podcast KPU Menggoda.  Dialog ini menghadirkan nara sumber dari berbagai elemen masyarakat dan disiarkan melalui kanal YouTube KPU Kabupaten Sukoharjo setiap hari Rabu.

Isi podcast disesuaikan dengan materi sosialisasi yang disampaikan. Nara sumber yang dihadirkanpun sesuia dengan tema atau materi informasi yang diberikan.  Dengan cara ini KPU Kabupaten Sukoharjo senantiasa selalu hadir di masyarakat, menyapa, meskipun melalui media sosial.

Helpdesk

Meja bantu yang dijaga oleh petugas dalam pelayanan kepemiluan kepada masyarakat.  Hal ini dilakukan oleh KPU Kabupaten Sukoharjo dalam melayani masyarakat yang ingin bertanya maupun ada hal-hal yang perlu diperoleh dari KPU.  Dengan senang hati petugas akan menjawab dan melayani masyarakat yang datang dan ada keperluan dengan KPU. (Syakbani Eko Raharjo)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 73 kali