Opini

Petakan TPS , KPU siapkan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih

Petakan TPS , KPU siapkan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
Oleh : Arief Wicaksono
Anggota KPU Sukoharjo Divisi Perencanaan , Data dan Informasi 
        
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum no 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati ,serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 , KPU menyiapkan program kerja dan kegiatan sesuai dengan regulasi secara detail dan terperinci.
Salah satu tahapan yang akan segera dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Sukoharjo adalah melakukan pemetaan Tempat Pemungutan Suara ( TPS ) berikut juga dengan jumlah pemilih di tiap TPS nantinya. Pemetaan TPS segara dimulai Ketika KPU Kabupaten Sukoharjo telah menerima Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu ( DP4 ) . DP4 adalah data yang disediakan oleh Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri yang berisikan data penduduk yang memenuhi persyaratan sebagai Pemilih pada saat Pemilu diselenggarakan. Karena data inilah yang menjadi row material atau dasar bagi KPU untuk melakukan pemetaan TPS dengan ketentuan ketentuan yang berlaku. KPU Sukoharjo juga memastikan bahwa Perlindungan Keamanan terhadap DP4 ini dijamin pada tingkat kerahasiaan dan keamanannya.
Sebanyak 688.725 data dari DP4 , KPU Sukoharjo akan melakukannya secara bertahap melalui penurunan data pada tingkat jajaran di kecamatan melalui PPK ( Panitia Pemilihan Kecamatan ) yang baru saja dilantik beberapa minggu yang lalu. Setelah dipetakan awal melalui PPK , KPU akan melakukan pencermatan terhadapnya sebelum proses pemetaan akan dilanjutkan pada Tingkat desa atau kelurahan melalui jajaran Panitia Pemungutan Suara ( PPS ).
Diharapkan setelah pada proses pencermatan dan pemetaaan lanjutann di Tingkat desa melalui PPS , maka akan diperolehlah jumlah Tempat Pemungutan Suara  ( TPS ) berikut juga dengan kuota jumlah pemilih untuk setiap TPS. Setelah itu barulah ketemu berapa jumlah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih ( Pantarlih / PPDP ) yang akan segera disusul dengan kegiatan Pencocokan dan Penelitian ( Coklit ) sebagai Langkah awal dalam penetapan Daftar Pemilih.
Sebelum dilakukan Coklit , KPU Sukoharjo akan melakukan Pembentukan Badan Adhoc yaitu Petugas Pemutakhiran Data Pemilih ( Pantarlih / PPDP ). Petugas Pantarlih inilah yang akan melakukan kegiatan Coklit yang pada jadwal tahapan akan diselenggarakan tanggal 24 Juni – 24 Juli 2024. Secara kinerja , tahapan coklit akan menyasar secara detail ke penduduk atau Masyarakat secara langsung yang memiliki hak pilih dan berbasis pada wilayah terkecil RT / RW atau sebutan lainnya untuk kemudian dihimpun menjadi data daftar pemilih sementara dan dilaporkan secara berjenjang serta melalui proses Pleno di tingkatan PPS dan PPK untuk kemudian pada akhirnya KPU Sukoharjo akan menetapkan Daftar Pemilih Tetap ( DPT ) untuk Pilkada tahun 2024. (Arief Wicaksono)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 524 kali