Tahun 2021

Soal DPB Pengurus OSIS dapat Penguatan dari KPU Sukoharjo

Soal DPB Pengurus OSIS dapat Penguatan dari KPU Sukoharjo KPU-SKH : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo lakukan sosialisasi penguatan kapasitas bagi Pemilih Pemula di perwakilan Pengurus OSIS  se Kabupaten Sukoharjo, di Pendopo KPU Selasa ( 26/10/2021). Perwakilan OSIS itu antara lain, SMAN 1 Sukoharjo, SMK Sahid, SMK BP 1 Sukoharjo, SMAN 1 Tawangsari, SMK Pemnas Sukoharjo, SMKN 1 Sukoharjo, SMK BP2 Sukoharjo, SMA Ct Ars Sukoharjo, SMK Muh 1 Sukoharjo, SMA Muh 1 Sukoharjo, SMA Veteran 1 Sukoharjo, dan SMAN  3 Sukoharjo, serta MAN 1 Sukoharjo. Budi Nur Rochman, Plt Kasubag Program KPU Kab. Sukoharjo, menjelaskan bahwa tahap awal ini KPU Kabupaten Sukoharjo mengundang sekitar 15 perwakilan OSIS se Kabupaten Sukoharjo, bertujuan untuk meningkatkan kualitas pemahaman Pemilu, Pemilihan dan Demokrasi lokal di Sukoharjo, yang saat ini KPU tengah melaksanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (DPB). “ Pasca Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Tahun 2020, KPU melaksanakan rapat koordinasi  pemutakhiran data pemilih berkelanjutan bersama stakeholders Kabupaten Sukoharjo, diantaranya Polres, Kodim, Disdukcapil, Dinsos, Kemenag, Pengadilan Negeri, Dinas Kesehatan dan Bawaslu,” kata Budi Nur. Ia menjelaskan, Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (DPB) bertujuan untuk memperbaharui data pemilih seperti menambahkan pemilih baru yang belum terdaftar di daftar pemilih. Pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, dan perubahan elemen data pemilih. Kegiatan itu dilakukan guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu / Pemilihan berikutnya. Pasca pertemuan ini, kata Budi Nur, perwakilan OSIS diharapkan bisa mensosialisasikan kepada temen-temennya di Sekolahan, untuk berpartisipasi dalam mensukseskan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dengan mendaftar, melapor atau dengan cara, datang langsung ke kantor KPU Kab Sukoharjo pada hari dan jam kerja serta mengisi formulir, atau melapor secara online melalui link: bit.ly/dpbsukoharjo.   Cecep Choirul Sholeh, selaku narasumber menjelaskan, pentingnya partisipasi public terutama “Pemilih Pemula” dalam mensukseskan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Menurut data BPS Kabupaten Sukoharjo tahun 2020, jumlah penduduk Sukoharjo yang berusia 15 – 19 tahun, sebanyak 70.885, Laki-laki 36.459 dan perempuan sebanyak 34.426. Angka tersebut diperkirakan banyak Pemilih Pemula yang belum terdaftar sebagai pemilih.   Sedangkan Syakbani Eko Raharjo, anggota KPU Kab Sukoharjo dalam sambutannya mengatakan, KPU Kabupaten Sukoharjo terus melakukan soslaisasi Pemilu dan pemilihan kepada stakeholders Kabupaten Sukoharjo, baik melalui pertemuan terbatas, dialog interaktif dengan narasumber tokoh masyarakat Sukoharjo, Pegiat Demokarasi maupun dengan kalangan kampus.          Koordinasi Budi Nur menjelaskan, minggu lalu KPU Sukoharjo juga melakukan koordinasi dengan Bawaslu dan Dinas Kesehatan, tampak hadir dari Bawaslu Muladi Wibowo, dan Rahmat Basuki, sedangkan Mardiyo mewakili dari Dinas Kesehatan. Dari koordinasi tersebut, Dinas kesehatan menyampaikan data warga Sukoharjo yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) meninggal duni lantaran Covid-19 tahun 2021. Selain koordinasi dengan stakeholders, KPU Kab Sukoharjo juga bekerja sama dengan 12 Kecamatan se Kabupaten Sukoharjo,  yakni dengan pemasangan sepanduk “Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.” Pemasangan sepanduk di 12 Kecamatan itu, kata Budi Nur,  kita ingin jemput bola, data pemilih berkelanjutan. Dan   dalam waktu dekat ini, kita akan koordinasi lagi dengan Korwil 7 Jawa Tengah, yang  millki kewenangan dengan sekolah SLTA se Kab Sukoharjo, yang  berkantor di Kota Surakarta. Antusias pelajar tentang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (DPB), cukup bagus, ada yang bertanya tentang bagaimana cara mensosialisasikan kepada pemilih pemula yang juga teman sekolahnya. Pertanyaan lain, kenapa setiap pelaksanaan pemilu dan pemilihan tingkat partisipasi prosentesenya berubah-ubah, factor apa yang mempengaruhinya. Serta pertanyaan, syarat menjadi pemilih dan terdaftar dalam data KPU. *** cecep.

Pemilu Keniscayaan Satu-satunya Jalan Demokrasi

Sukoharjo, kpu.go.id-Rangkaian proses penyampaian informasi kepada pemilih untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran pemilih tentang demokrasi dan pemilu dikemas KPU Sukoharjo dalam kegiatan pendidikan pemilih. Kegiatan ini  direncanakan beberapa kali dengan target perwakilan warga dari 12 kecamatan dan komunitas di Sukoharjo.   Gelaran pendidikan pemilih kedua dilakukan Kamis (14/10/21) dengan narasumber anggota KPU Sukoharjo Suci Handayani dan anggota Bawaslu Sukoharjo Rochmat Basuki. Anggota KPU Sukoharjo Cecep Choirul Sholeh mewakili ketua KPU saat membuka acara menekankan pada tujuan pendidikan pemilih untuk memberikan pemahaman dan bekal pengetahuan kepada masyarakat agar lebih memahami demokrasi dan kemepemiluan. “Pendidikan pemilih sebagai upaya KPU untuk memberikan dan menambah pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat tentang demokrasi dan pemilu pemilihan. Diharapkan akan meningkatkan partisipasi dan mengurangi pelanggaran saat pemilu dan pemilihan,” tuturnya. Suci Handayani memaparkan tentang demokrasi, pemilu dan partisipasi masyarakat. Demokrasi   merupakan bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah. Pemilu merupakan salah satu wujud pelaksanaan demokrasi, ucap Suci Handayani. Ia juga menambahkan, ketika demokrasi menjadi pilihan, maka pemilu merupakan keniscayaan satu-satunya jalandemokrasi.Pergantian pemimpin melalui Pemilu harus dilakukan secara konstitusional dan terjadual.Pemilu yang dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekalitermasuk moment terdekat adalah pemilu serentak memilih presiden dan wakil presiden dan memilih anggota DPR,DPD dan DPRD. Berdasarkan dukungan pemilih dalam Pemilu dan Pemilihan , ada peningkatan partisipasi misalnya pada Pemilu 2019 mencapai 82,25% dan Pemilihan atau Pilkada 2020  yakni 78,50% , capaian tertinggi sepanjang sejarah Pemilu dan Pemilihan di Sukoharjo. Kendati demikian ia berharap paningkatan partisipasi dibarangi peningkatan kwalitas partisipasi pemilih sehingga tercapai Pemilu dan Pemilihan yang berintegritas. Suci juga berpesan pentingnya dukungan warga pemilih untuk mensukseskan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 mendatang. Rochmat Basuki mengingatkan netralitas ASN dalam Pemilu dan pemilihan. Berdasarkan UU 5 Tahun 2014 pasal 2 huruf f Salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas. Setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.  Pasal 9 ayat (2), Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik, tuturnya. Lebih lanjut ia mengatakan bahwa ASN harus bersikap netral dalam Pemilu dan Pemilihan  dengan alasan pertama, menjaga marwah, ASN tidak terpengaruh pada kepentingan orang perorang atau kelompok tertentu Sebagai pengayom masyarakat, ASN tidak terpengaruh sirkulasi kekuasaan politik. Kedua, ASN dengan Kewenangan dan Kekuasaan yang dimilikinya sangat rentan untuk dipengaruhi dan mempengaruhi, serta berpihak pada salah satu pasangan calon Pendidikan pemilih dengan peserta  terbatas dari berbagai elemen masyarakat  seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) , kepala desa/perangkat desa, guru, PKK, Karang Taruna dan tokoh masyarakat ini berlangsung dinamis diselenggarakan  di RM Klopo Steak Sukoharjo(SH)    

Memperbaiki Kualitas Layanan Kepada Publik Dengan Digitalisasi Pemilu

Sukoharjo, kpu.go.id- Digitalisasi pemilu sebuah keniscayaan dalam sebuah perkembangan jaman dan perkembangan umat manusia. Semakin tua dunia ini semakin berkembang pula manusianya. Sejauh mana sebetulnya teknologi informasi ini bisa mengarahkan kita sebagai penyelenggara pemilu menuju sebuah efisiensi dan efektifitas, atau malah merepotkan. Padahal esensi teknologi informasi itu seharusnya memudahkan, ujar Ketua KPU RI Ilham Saputra saat membuka kegiatan Webinar Digitalisasi Pemilu Seri kedua bertajuk "Bisakah Digitalisasi Mengefisienkan Pemilu", Kamis (7/10/21). “Perkembangan teknologi informasi secara tidak langsung memaksa manusia untuk bergerak lebih cepat, efisien dan efektif. Hal yang sama juga berlaku didunia kepemiluan, perkembagan jaman telah mengubah banyak proses kepemiluan yang saat ini banyak diisi oleh perkembangan teknologi informasi, “ tambahnya lagi. Disampaikan bahwa beberapa aplikasi yang dimiliki oleh KPU untuk mengefisiensikan penyelenggaraan pemilu mulai dari Sistem informasi rekapitulasi (Sirekap), Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng), Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Sistem Informasi Pencalonan (Silon), dan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). “Untuk memudahkan publik dalam mengetahui apa yang sudah kita lakukan, juga membantu teman-teman agar pekerjaan menjadi lebih simple,” jelas Ilham. “Webinar ini merupakan upaya baik KPU RI secara kelembagaan dalam memperbaiki kualitas layanan kepada public. Menurut Viryan prinsip efisien menjadi bagian dari prinsip pemilu demokratis, semakin efisien penyelenggaraan pemilu maka akan semakin demokratis.“jika efisiensi bisa dioptimalkan maka akan semakin demokratis pemilu kita, dengan catatan efektifitas tidak berkurang, jangan sampai efisiensi mengurangi derajat efektifitas,” terang  anggota KPU Viryan. Sementara itu, pakar TI, Onno W Purbo yang hadir pada kegiatan ini menyampaikan ide dan gagasan penerapan teknologi yang efisien dalam pelaksanaan pesta demokrasi, mulai dari isu keamanan, arsitektur IT, perbedaan antara kovensional, digitalisasi, dan transformasi digital merupakan pilihan yang dapat disesuaikan mana yang paling efisien untuk diterapkan di KPU. Onno menjelaskan ada kata kunci dalam webinar ini yaitu Digitalisasi, Efisiensi, dan Efektifitas Pemilu yang dapat dipercaya oleh public. “Keyword yang dipakai adalah Digitalisasi, Efisiensi, dan Efektifitas. Cuma yang gak keliatan dari semua ini jadi yang paling penting dari semuanya adalah trust, bisa dipercaya gak semuanya. Ini urusannya jadi security sih,” tambah Onno. KPU Sukoharjo menjadi peserta webinar yang diselenggarakan secara daring ini . (sumber. Kpu.go.id)

Politik Uang Ancaman Bagi Demokrasi dan Kualitas Pemimpin

Sukoharjo, kpu.go.id-Webinar Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan Seri 4: Pendidikan Pemilih Dalam Pencegahan Politik Uang Pada Pemilu dan Pemilihan, kembali digelar KPU RI, Selasa (5/10/21). Webinar kali ini  membahas politik uang sebagai ancaman bagi demokrasi dan kualitas pemimpin yang terpilih nanti. Oleh sebab itu perlu juga ada perubahan paradigma di masyarakat untuk tegas menolak politik uang di setiap pelaksanaan pemilu dan pemilihan. Ketua KPU RI Ilham Saputra membuka webinar , dilanjutkan  sambutan oleh anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi  yang didampingi Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Cahyo Ariawan.  Anggota KPU RI Hasyim Asy'ari hadir sebagai narasumber serta  Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu & Demokrasi August Mellaz, Akademisi Universitas Indonesia Sri Budi Eko Wardani serta Direktur Pembinaan Peran serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi Kumbul Kuswijanto Sudjadi. Hasyim Asy’ari banyak membahas tentang pelanggaran tindak pidana politik uang. “UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 515 dan Pasal 523 ayat 1-3 yang mengatur tindak pidana Politik Uang,” ujarnya. Lebih lanjut ia memaparkan lebih detail antara lain tentang  pasal 515 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah). Kemudian  sesuai pasal 523 ayat (1)pada saat kampanye , Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah Pasal 523 ayat (2) pada saat masa tenang, setiap pelaksana, peserta, dan/ atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah). Sementara pasal 523 ayat (3) pada saat pemungutan suara, Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah). (SH)  

Memahami Tehnik Komunikasi Publik dalam Pemilu dan Pemilihan

Sukoharjo, kpu.go.id – Peran kader Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan perlu ditunjang dengan kemampuan komunikasi yang baik, yang menarik dan mudah dipahami masyarakat. Karena salah satu tujuan Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) adalah mencetak kader-kader andal yang dapat mengajak masyarakat menjadi pemilih rasional, berkualitas dan berpartisipasi disetiap tahapan pemilu. Untuk itu penting sekali memberikan pembekalan bagi kader Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan, sebagaimana yang dilakukan  Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Webinar Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan Seri ke-3, Jumat (1/10/2021) mengangkat tema “Teknik Komunikasi Publik Dalam Pemilu dan Pemilihan.Diharapkan kader maupun jajaran KPU itu sendiri mendapat bekal pengetahuan yang cukup bagaimana menjadi komunikator yang baik dan efektif menyampaikan pesan ke masyarakat. “Komunikasi tidak hanya sekedar menyampaikan, tapi juga publik memahami. Kita berharap dengan teknik komunikasi yang baik masyarakat dapat berperan aktif, masyarakat menjadi kritis, sampaikan ketika ada yang tidak sesuai dengan aturan perundangan,” ucap Ketua KPU RI Ilham Saputra saat membuka kegiatan webinar. Ilham menekankan pentingya kader DP3 memahami dan mempunyai kemampuan komunikasi dengan baik sehingga akan melancakan tugas-tugasya. Anggota KPU RI , I Desa Kade Wiarsa Raka Sandi mengharapkan komunikasi publik yang terbangun ke depan tidak hanya searah, tapi juga ada feedback terhadap pelaksanaan tahapan. Harapannya terjalin komunikasi  dengan lancar, kami membutuhkan feedback dari masyarakat pada setiap pelaksanaan tahapan, ujarnya. Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU RI Cahyo Ariawan mengingatkan tujuan  penyiapan pilot project DP3  guna memberikan masukan  cara-cara komunikasi yang efektif untuk KPU Provinsi, kabupaten/ kota. Sejumlah narasumber dihadirkan yakni  anggota KPU RI Arief Budiman  yang memaparkan tentang tips dan trik menjadi komunikator yang baik. Yakni perlu diawali dengan senyuman, kemudian mengenali tipologi sasaran audiens atau khalayak yang diajak berkomunikasi (dalam hal ini masyarakat pemilih) dan menguasai materi yang hendak disampaikan. “ Kader Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan selaku komunikator perlu mengetahui informasi yang dianggap penting, seperti tahapan pemilu, peserta, visi misi, hari dan tanggal pemungutan suara hingga tata cara pemungutan suara, “ujar Arief. Dosen Universitas Padjajaran Dadang Rahmat Hidayat  menjadi pemateri berikutnya menekankan bahwa  untuk menghasilkan komunikasi yang efektif maka perlu memerhatikan unsur-unsur yang ada, mulai dari komunikatornya (kapabel, kredibel), pesannya (jelas, menarik, singkat), medianya (kredibel, komunikannya (kenali, ciptakan koneksi) hingga tujuannya (informasi, edukasi). Perlu mengidentifikasi masalah dalam membentuk Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan, mulai dari kondisi sosial, manajemen komunikasi, hambatan komunikasi, anggaran hingga pragmatism ditengah masyarakat,tegasnya. Tips membuat konten yang berhasil, yakni interaktif (menyenangkan, substansial, personal/autentik), tepat waktu (mendiskusikan topik hangat, berita terbaru, konten berkualitas) disampaikan narasumber  dari Manajer Kebijakan Publik Facebook Indonesia, Noudhy Valdryno. Webinar ini dipandu oleh jurnalis TVRI Maya Karim,  diikuti peserta dari KPU Provinsi, kabupaten dan kota serta kader DP3. (SH)  

Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode September 2021

Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDB) Periode September 2021 KPU Kabupaten Sukoharjo   Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode bulan September 2021, pada hari Kamis (30/9/2021). Dengan rincian Jumlah Pemilih sebanyak 661.725, sedangkan jumlah DPB bulan sebelumnya sebanyak 661.732 pemilih. Rapat Koordinasi yang diselenggarakan secara daring dihadiri Ketua dan anggota KPU Kabupaten Sukoharjo. Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, perwakilan Disdukcapil, Dinsos, DKK, Polres, Kodim, Kemenag, dan Pengadilan Negeri, Serta perwakilan dari Partai Politik se Kabupaten Sukoharjo. Pelaksanaan Rakor sesuai Surat Dinas KPU RI Nomor 336/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021tertanggal 21 April 2021 tentang Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/Pl.02-SD/01/KPU/II/2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tahun 2021.     Hasil Rekapitulasi bulan September 2021, di 12 Kecamatan, dan 167 Desa/Kelurahan, termasuk potensi pemilih baru, pemilih Tidak memenuhi Syarat dan Perbaikan Data Pemilih. Potensi Pemilih Baru Laki-laki 4 orang, Perempuan 1, sehingga Jumlah potensi pemilih baru sebanyak 5 pemilih. Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS-meninggal) sebanyak 12, laki-laki 8 dan perempuan 4. Sehingga DPB bulan September 2021 sebagai berikut, Pemilih Laki-laki sebanyak laki-laki 327.172 dan pemilih Perempuan sebanyak 334.553, sehingga total berjumlah 661.725 Pemilih. Bagi warga Kabupaten Sukoharjo, yang belum terdaftar sebagai pemilih, mengalami perubahan status kependudukan, Masuk Pemilih Pemula (baru usia 17 tahun) atau dibawah usia 17 tahun tapi sudah menikah, Pensiunan TNI/Polri, atau ada keluarga yang sudah meninggal dunia, Menjadi anggota TNI/Polri, silahkan mendaftar/Melapor/Memperbaiki Indentitas diri, dengan cara Datang Langsung ke Kantor KPU Kabupaten Sukoharjo, Jl. Diponegoro 41B Sukoharjo, pada hari dan jam kerja serta mengisi Formulir atau melapor secara Online Melalui Link  http://bit.ly/dpbsukoharjo. Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Sukoharjo, Bambang Muryanto menyampaikan usulan kepada KPU Kabupaten Sukoharjo, dalam mengoptimalkan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan,dibutuhkan koordinasi secara khusus dengan Disdukcapil, DKK, Dinsos, KPU dan Bawaslu. Sementara itu, Priyono perwakilan dari Disdukcapil Kabupaten Sukoharjomenjelaskan bahwa, perkembangan status Covid Kabupaten Sukoharjo mulai menurun dan membaik, Disdukcapil sudah mulai membuka layanan rekam KTP di setiap kecamatan dan kantor Disdukcapil.   BERIRA ACARA KLIK DISINI 

Populer

Belum ada data.