Politik Uang Ancaman Bagi Demokrasi dan Kualitas Pemimpin
Sukoharjo, kpu.go.id-Webinar Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan Seri 4: Pendidikan Pemilih Dalam Pencegahan Politik Uang Pada Pemilu dan Pemilihan, kembali digelar KPU RI, Selasa (5/10/21).
Webinar kali ini membahas politik uang sebagai ancaman bagi demokrasi dan kualitas pemimpin yang terpilih nanti. Oleh sebab itu perlu juga ada perubahan paradigma di masyarakat untuk tegas menolak politik uang di setiap pelaksanaan pemilu dan pemilihan.
Ketua KPU RI Ilham Saputra membuka webinar , dilanjutkan sambutan oleh anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi yang didampingi Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Cahyo Ariawan. Anggota KPU RI Hasyim Asy'ari hadir sebagai narasumber serta Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu & Demokrasi August Mellaz, Akademisi Universitas Indonesia Sri Budi Eko Wardani serta Direktur Pembinaan Peran serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi Kumbul Kuswijanto Sudjadi.
Hasyim Asy’ari banyak membahas tentang pelanggaran tindak pidana politik uang.
“UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 515 dan Pasal 523 ayat 1-3 yang mengatur tindak pidana Politik Uang,” ujarnya.
Lebih lanjut ia memaparkan lebih detail antara lain tentang pasal 515 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Kemudian sesuai pasal 523 ayat (1)pada saat kampanye , Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah
Pasal 523 ayat (2) pada saat masa tenang, setiap pelaksana, peserta, dan/ atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).
Sementara pasal 523 ayat (3) pada saat pemungutan suara, Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah). (SH)