Pemilu Keniscayaan Satu-satunya Jalan Demokrasi
Sukoharjo, kpu.go.id-Rangkaian proses penyampaian informasi kepada pemilih untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran pemilih tentang demokrasi dan pemilu dikemas KPU Sukoharjo dalam kegiatan pendidikan pemilih. Kegiatan ini direncanakan beberapa kali dengan target perwakilan warga dari 12 kecamatan dan komunitas di Sukoharjo.
Gelaran pendidikan pemilih kedua dilakukan Kamis (14/10/21) dengan narasumber anggota KPU Sukoharjo Suci Handayani dan anggota Bawaslu Sukoharjo Rochmat Basuki.
Anggota KPU Sukoharjo Cecep Choirul Sholeh mewakili ketua KPU saat membuka acara menekankan pada tujuan pendidikan pemilih untuk memberikan pemahaman dan bekal pengetahuan kepada masyarakat agar lebih memahami demokrasi dan kemepemiluan.
“Pendidikan pemilih sebagai upaya KPU untuk memberikan dan menambah pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat tentang demokrasi dan pemilu pemilihan. Diharapkan akan meningkatkan partisipasi dan mengurangi pelanggaran saat pemilu dan pemilihan,” tuturnya.
Suci Handayani memaparkan tentang demokrasi, pemilu dan partisipasi masyarakat. Demokrasi merupakan bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah. Pemilu merupakan salah satu wujud pelaksanaan demokrasi, ucap Suci Handayani.
Ia juga menambahkan, ketika demokrasi menjadi pilihan, maka pemilu merupakan keniscayaan satu-satunya jalandemokrasi.Pergantian pemimpin melalui Pemilu harus dilakukan secara konstitusional dan terjadual.Pemilu yang dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekalitermasuk moment terdekat adalah pemilu serentak memilih presiden dan wakil presiden dan memilih anggota DPR,DPD dan DPRD.
Berdasarkan dukungan pemilih dalam Pemilu dan Pemilihan , ada peningkatan partisipasi misalnya pada Pemilu 2019 mencapai 82,25% dan Pemilihan atau Pilkada 2020 yakni 78,50% , capaian tertinggi sepanjang sejarah Pemilu dan Pemilihan di Sukoharjo. Kendati demikian ia berharap paningkatan partisipasi dibarangi peningkatan kwalitas partisipasi pemilih sehingga tercapai Pemilu dan Pemilihan yang berintegritas. Suci juga berpesan pentingnya dukungan warga pemilih untuk mensukseskan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 mendatang.
Rochmat Basuki mengingatkan netralitas ASN dalam Pemilu dan pemilihan. Berdasarkan UU 5 Tahun 2014 pasal 2 huruf f Salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas. Setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Pasal 9 ayat (2), Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik, tuturnya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa ASN harus bersikap netral dalam Pemilu dan Pemilihan dengan alasan pertama, menjaga marwah, ASN tidak terpengaruh pada kepentingan orang perorang atau kelompok tertentu Sebagai pengayom masyarakat, ASN tidak terpengaruh sirkulasi kekuasaan politik. Kedua, ASN dengan Kewenangan dan Kekuasaan yang dimilikinya sangat rentan untuk dipengaruhi dan mempengaruhi, serta berpihak pada salah satu pasangan calon
Pendidikan pemilih dengan peserta terbatas dari berbagai elemen masyarakat seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) , kepala desa/perangkat desa, guru, PKK, Karang Taruna dan tokoh masyarakat ini berlangsung dinamis diselenggarakan di RM Klopo Steak Sukoharjo(SH)