Tahun 2021

Makna dan Filosofi Design Twibbonize HUT RI ke -76 Dari KPU Kabupaten Sukoharjo

KPUSKH-Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun(HUT) RI ke-76, KPU Sukoharjo membuat desaign twibbonize khas KPU Sukoharjo. Selain digunakan untuk menampilkan ucapan HUT RI juga dimaksudkan untuk memeriahkan lomba peringatan HUT RI ke-76 yang diadakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah. Twibbonize atau bingkai foto dengan format PNG  digunakan untuk membuat foto  atau ucapan menjadi lebih menarik, ucap anggota KPU Sukoharjo Divisi Sosdiklihparmas dan SDM  Suci Handayani. “Ya kita bikin dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun(HUT) RI ke-76, selain tujuannya  untuk memeriahkan lomba  dalam rangka peringatan HUT RI ke-76  yang diadakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah.” Lanjutnya. Twibbonize didesaign menarik dengan tetap menampilkan cirikhas kabupaten Sukoharjo yakni gambar patung jamu dan tani. Selain tentu saja tulisan tema HUT RI ke-76 yakni Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh dengan angka 76 dan symbol bangga buatan Indonesia. Ada makna filosofis yang ada dalam gambar yang dipilih tersebut, jelas Suci menjelaskan lebih lanjut. Pertama , terdapat gambar angka 76 Th dan tulisan “Indonesia Tangguh Indonesia Tumbuh  :  adalah logo  resmi Kemerdekaan RI ke-76 ini merupakan visualisasi tema yang diusung tahun ini, yaitu “Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh.” Tema tersebut mendeskripsikan nilai-nilai ketangguhan, semangat pantang menyerah untuk terus maju bersama dalam menempuh jalan penuh tantangan, agar dapat mencapai masa depan yang lebih baik. Deskripsi tersebut digambarkan dalam komposisi dinamis antar bentuk geometris yang sederhana, namun kokoh, dan dalam perpaduannya bergeliat dengan energi yang lincah. Bentuk angka '7' diasosiasikan sebagai bagian dari 'tiang pancang' infrastruktur yang sedang dicanangkan oleh pemerintah untuk mendukung percepatan perekonomian Indonesia. Bentuk ini melambangkan 'kepala Garuda' yang melambangkan Pancasila yang menjadi landasan berbangsa dan bernegara. Bentuk angka '6' diasosiasikan sebagai 'orang dan roda yang sedang bergerak' terus maju ke depan yang melambangkan pertumbuhan dan percepatan ekonomi. Garis sejajar antar angka 7 dan 6 diasosiasikan sebagai 'ruang' yang melambangkan negara memberikan ruang demokrasi kepada rakyat untuk turut berkontribusi dalam pembangunan Indonesia. Selain itu dapat diasosiasikan bentuk 'panah' yang melambangkan pertumbuhan yang berkesinambungan. Bentuk 'lingkaran' merupakan bentuk sempurna yang mencerminkan harapan akan keberhasilan dari semua hal yang ingin dicapai. Bentuk ini juga dapat diasosiasikan 'persatuan' Indonesia. Kedua, logo dan tulisan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo  menegaskan institusi KPU  Kabupaten Sukoharjo. Ketiga, gambar patung jamu dan pak tani  yang diletakkan di bagian bawah sisi kiri dimaknai bahwa  patung Jamu Gendong dan Pak tani  sebagai identitas Kabupaten Sukoharjo dimana Kabupaten Sukoharjo merupakan sentra penjualan jamu tradisional yang cukup dikenal di Indonesia dan pusat pertanian yang menjadi salah satu penyokong kebutuhan pangan dan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Sukoharjo. Keempat, Symbol bangga buatan Indonesia tentang   filosofi logo bangga buatan Indonesia meliputi gabungan dari logogram dan logotype dengan sentuhan modern. Logogram digunakan untuk menunjukkan cinta pada produk lokal dan menggambarkan perasaan bangga pada produk lokal. Sekaligus menunjukkan kesatuan satu Indonesia. Kelima, tulisan DIRGAHAYU INDONESIA 17 Agustus 1945-17 Agustus 2021 : menegaskan harapan  Indonesia berumur panjang,  ucapan selamat atas usia kemerdekaan RI ke -76 Kelima, Warna dasar merah dan putih : sesuai dengan warna bendara Indonesia yang  memiliki makna filosofis yakni  Merah berarti keberanian, sedangkan putih berarti kesucian. Selain itu, warna merah pun dikatakan melambangkan tubuh manusia, sedangkan putih melambangkan jiwa manusia. Silahkan bisa mengunakan twibbonize KPU Sukoharjo dengan link https://twb.nz/kpuskh76indonesia,  pungkas Suci. (SH)

Aplikasi Yang Mudah dan Adaptif untuk Pengelolaan dan Pembuatan Konten

KPUSKH- Tehnik pengelolaan dan pembuatan konten mengunakan aplikasi yang paling mudah tetapi adaptif dan bisa dilakukan semua orang menjadi materi yang disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Konten JDIH dan Kehumasan di Media Sosial oleh KPU Jawa Tengah. “Aplikasi canva paling mudah dipelajari dan diaplikasikan untuk pembuatan konten,” ucap Dafidh Myharta Sanjana Staf Bagian Umum Sekretariat KPU Provinsi Jawa Tengah, narasumber rakor Kamis (29/7/21) yang diikuti 35 KPU kabupaten/kota di Jawa Tengah salah satunya KPU Sukoharjo. Lebih lanjut ia mengatakan bahwa aplikasi canva menyediakan banyak pilihan untuk pembuatan konten seperti pilihan  untuk Instagram, player, card atau kartu dan lainnya. Tinggal memilih dan menyesuaikan dengan kebutuhan, terangnya. “Apalagi perkembangan terkini sudah banyak tersedia tools aplikasi desain grafis yang tidak memerlukan keahlian khusus namun tetap dibutuhkan kemauan untuk berlatih secara terus menerus dan berani menggunakannya serta berkreasi sehingga menghasilkan konten yang bagus.” Tidak hanya menyampaikan teori tetapi Dafidh juga memberikan contoh pengunaan aplikasi canva dan contoh desain yang sudah jadi. Dalam sambutan dan pengarahan, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat mengajak para peserta untuk meningkatkan kemampuan/skill dalam pengelolaan konten di media massa karena  menyajikan konten yang menarik sudah menjadi tuntutan jaman. “Agar skill dalam pengelolaan konten semakin meningkat tentunya dengan menyesuaikan perkembangan  ,melihat dan mengikuti apa yang  diminati di dunia digital seperti media sosial. Meskipun desain konten dibuat dengan cara yang simple namun harapannya akan lebih efektif dilakukan.” pesannya. (SH)

Parpol Mengajukan Permohonan PAW Kepada Pimpinan Dewan Tidak Langsung ke KPU

KPUSKH-Meskipun saat ini tidak ada proses Penggantian Antar Waktu (PAW) di kabupaten Sukoharjo tetapi KPU berkewajiban memberikan informasi terkait PAW, tutur  anggota KPU Sukoharjo Divisi Hukum dan Pengawasan Ita Efiyati saat menjadi narasumber dalam Jagongan Demokrasi KPU Sukoharjo-wargo Sukoharjo yang ditayangkan secara live lewat Facebook dan YouTube KPU Sukoharjo, Selasa (27/7/21). “Meskipun di kabupaten Sukoharjo saat ini tidak ada proses PAW anggota DPRD tetapi KPU tetap berkewajiban menyampaikan informasi tentang PAW,” ujarnya. Ia juga menjelaskan bahwa PAW DPRD berdasarkan UU no. 7/17, UU no 2 tahun 2018 jo UU no 17 tahun 2014, PKPU no 6 tahun 2019 jo PKPU no 6 tahun 2017. PAW terjadi jika ada anggota DPRD yang meninggal, mengundurkan diri dan diberhentikan. Prosenya  bisa dilaksanakan jika lebih 6 bulan sebelum AMJ anggota DPRD sejak diterimanya surat  dari pimpinan dewan. Kurang dari 6 bulan maka PAW tidak bisa dilaksanakan Perihal batasan waktunya ia katakan PAW tidak diatur batasannya, KPU Kabupaten akan memroses PAW jika telah menerima surat dari pimpinan dewan. Anggota KPU Divisi Tehnis Syakbani Eko Raharjo memaparkan tehnis pengajuan permohonan PAW  yakni Parpol mengajukan nama-nama PAW kepada pimpinan dewan. Pimpinan dewan bersurat kepada KPU Kabupaten dan KPU kabupaten mencatat surat masuk dan meneliti dokumen calon pengganti. “Selama 5 hari kerja KPU meneliti dan menerima klarifikasi dari masyarakat,” katanya. Selanjutnya jika selama 5 hari kerja klarifikasi belum selesai, KPU menyurati pimpinan dewan dengan menyantumkan bahwa masih proses klarifikasi. Apabila ada rencana angggota PAW akan menggugat, waktunya selama 14 hari, setelah 14 itu tidak jadi menggugat, PAW dilanjutkan. Apabila sudah masuk persidangan PAW menunggu inkracht Setelah terdapat nama PAW, KPU melakukan pleno dan Berita Acara dikirimkan ke pimpinan dewan, beserta dokumen² yang diperlukan, diantaranya SK Penetapan Hasil dan SK Petapan Calon Terpilih, lanjut Bani panggilan akrabnya. Mengenai persyaratan yang yang dilampirkan sesuai sebab PAW, jika MD maka melampirkan surat kematian dari lurah/ kepala desa. Surat pengunduran diri jika mundur, juga dokumen lain yang diperlukan dari instansi berwenang. “Proses paling lama 5 hari kerja jika yang bersangkutan  tidak ada masalah hukum.” Tegas Bani lagi. Untuk penganti ,teknisnya anggota DPRD kabupaten/kota yang berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh calon PAW dengan perolehan suara terbanyak berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara  dari partai politik yang sama dan dapil yang sama. Apabila terdapat lebih dari calon PAW dengan perolehan suara sama, calon PAW ditetapkan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara sah yang lebih luas secara berjenjang. Calon PAW ditetapkan dari dapil yang berbatasan langsung secara geografis jika tidak terdapat calon pada suatu dapil. Jika terdapat lebih dari 1 dapil yang berbatasan langsung secara geografis, calon PAW ditetapkan dari dapil dengan jumlah penduduk terbanyak. Diakhir perbincangan Bani menegaskan meskipun PAW belum tentu ada pada satu masa jabatan, namun Parpol perlu mengetahui mekanisme PAW agar Parpol mempersiapkan  calon pengganti yang Memenuhi Syarat (MS) apabila ada PAW. Jagongan Demokrasi yang dipandu oleh anggota KPU Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Suci Handayani ini juga disiarkan relay oleh radio TOP FM Sukoharjo. (SH)

Tantangan Dalam Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024

KPUSKH- Rancangan KPU untuk tahun 2024  yakni  pemilu (Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD) akan diselenggarkan 21 Februari 2024 dan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota) sesuai UU No. 10 Tahun 2016 pada 27 November 2024, jelas  Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Yulianto Sudrajad. “Hal itu berdasarkan  rapat konsinyering (RDP) terakir  antara penyelenggara pemilu, DPR, dan pemerintah . Diputuskan  bulan Februari  untuk pemilu dan  November 2024 untuk pemilihan.” Terang Drajat, panggilan ketua KPU Jawa Tengah yang disampaikan saat menjadi narasumber  dalam  diskusi Rabu Ingin Tau (RIT), diskusi mingguan daring,  dengan tema Menuju Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, Rabu (21/7/21). Berdasarkan simulasi tahapan  pemilu  cukup panjang dimulai pada Januari 2022 sampai Januari 2025. Yang tak kalah penting untuk dicermati adalah tantangan dalam pemilu tahun 2024 yakni adanya irisan akhir masa jabatan anggota KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. “KPU menghadapi tantangan berat karena tahapan beririsan dengan akhir masa jabatan(AMJ)  KPU Provinsi maupun kabupaten/kota, dan ini tidak hanya di jawa tetapi juga ada diluar jawa.” Ujarnya. AMJ KPU Provinsi Jawa Tengah beririsan dengan tahapan pemutakhiran data pemilih, pencalonan anggota DPR, DPD dan DPRD serta pencalonan presiden dan wakil presiden, pembentukan badhoc, sengketa penetapan calon, kampanye, laporan dan audit dana kampanye. Sedangkan AMJ KPU Kabupaten/Kota beririsan dengan tahapan pemutakhiran data pemilih, masa kerja badan adhoc, sengketa penetapan calon, kampanye, laporan dan audit dana kampanye Ia menambahkan jika setelah dilantik akan ada orientasi tugas yang juga bertepatan dengan sejumlah tahapan. Pengelolaan badan adhoc juga menjadi tantangan berikutnya sehingga KPU RI mengusulkan tata kelola badan adhoc dalam pemilihan dan pemilu 2024. Lebih lanjut Drajat juga menyampaikan pentingnya kebutuhan tehnologi informasi. “Adapun tujuan tehnologi informasi untuk  meningkatkan efektifitas, efisiensi, kecepatan proses dan kualitas layanan kepada Parpol, Peserta Pemilu, Pemilih serta stakeholder lainnya.” Selain meningkatkan transparansi dalam setiap Proses tahapan Pemilu juga  menghasilkan  Data yang mutakhir dan berkualitas. Ada Sidalih, Sipol, Sidapil, Sidakam, Silog, Sirekam , Siakba yang semuanya disiapkan untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemilu, pemilihan 2024. Untuk itu penting dari sekarang KPU kabupaten/kota mempersiapkan diri sebaik mungkin salah satunya dengan menyampaikan informasi, menjalin komunikasi   dan mencari dukungan pemkab dan pihak lainnya , pesannya. Ketua, anggota dan sekretaris KPU Sukoharjo   hadir lengkap  mengikuti RIT (SH)

Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD

KPUSKH-Penggantian Antar Waktu(PAW) Anggota DPRD adalah tema  Rabu Ingin Tau(RIT)   yang diselenggarakan secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Tengah pada hari Rabu (14/7/21). Diskusi online yang diikuti oleh KPU Kabupaten/ Kota se Jawa Tengah melalui Zoom Meeting dan live streaming di channel Youtube KPU Jateng ini menghadirkan narasumber dari KPU RI yaitu Nur Syarifah selaku Kepala Biro Perundang-Undangan dan Plt. Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu Sekjen KPU. Membuka acara, Ketua KPU Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat menyampaikan bahwa KPU sebagai penyelenggara Pemilu dituntut untuk bekerja secara profesional baik dalam masa tahapan atau setelah tahapan berakhir. Salah satunya melaksanakan proses Penggantian Antar Waktu (PAW).   “Sebagai penyelenggara pemilihan, meskipun tidak ada tahapan tetapi dituntut bekerja secara professional salah satunya saat ada Penggantian Antar Waktu (PAW)”, katanya. Meskipun dalam satu periode keanggotaan DPRD belum tentu ada penggantian antar waktu anggota, namun KPU Provinsi Jawa Tengah mengangkat tema Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dalam Rabu Ingin Tau (RIT) kali ini. Ada beberapa alasan PAW diantaranya meninggal dunia, mengundurkan diri dan atau diberhentikan. Untuk itu ia berharap agar semua peserta RIT untuk serius mengikuti dan menyimak diskusi tentang PAW sehingga bisa mengambil pembelajaran pentingnya.  Divisi Teknis KPU Jawa Tengah  Putnawati sebagai pemantik diskusi menegaskan bahwa profesionalisme sangat penting, maka proses PAW harus clean and clear sesuai peraturan perundang-undangan. Narasumber dari KPU RI  Nur Syarifah menjelaskan secara lengkap mekanisme dan kebijakan PAW DPRD Provinsi dan DPRD Kab/ Kota. . Materi yang disampaikan berkaitan dengan PAW anggota DPRD bersumber dari UU no. 7 Tahun 2017, PKPU  6 Tahun 2017 junto PKPU 6 Tahun 2019. “Untuk mempermudah proses PAW, KPU sudah menyediakan Aplikasi SIMPAW yaitu Sistem Informasi Manajemen PAW DPR, DPD dan DPRD.” Jelasnya,   Simpaw  sendiri  memiliki 2(dua) fungsi yaitu sebagai alat pengola data dan juga sebagai portal publikasi sehingga proses PAW akan menjadi data yang terbuka bagi publik. KPU Kabupaten/ Kota agar melakukan klarifikasi kepada calon pengganti agar terhindar dari permasalahan hukum yang mungkin terjadi, pesannya. Ada beberapa pertanyaan kepada nara sumber dari peserta RIT, di antaranya, anggota DPRD sudah dilantik jadi Wakil Bupati dan anggota sudah meninggal dunia namun belum ada tindak lanjut dari Pimpinan DPRD. Terpisah anggota KPU Sukoharjo Divisi Tehnis Syakbani Eko Raharjo menyampaikan bahwa di Kabupaten Sukoharjo  pernah melaksanakan proses PAW anggota DPRD karena yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai calon Bupati Sukoharjo pada perhelatan Pilbup Sukoharjo 2020. “Ya pernah sekali saat anggota DPRD mengundurkan diri karena mencalonkan sebagai calon Bupati Sukoharjo pada Pilbup 2020 lalu.” Diskusi daring  RIT  dimoderatori oleh Kabag Hukum, Teknis, dan Hupmas KPU Provinsi Jawa Tengah Dewantoputra Adhi Permana  dan diikuti oleh Divisi Tehnis dan Divisi Hukum serta Kasubag Tehnis dan Hukum KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah berlangsung lancar.(SH)

PKPU Pemutakhiran DPB Guna Tingkatkan Kepercayaan Publik dan Kerja Solutif

KPUSKH-Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) menjadi cara Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan kualitas data pemilih tetap baik meskipun tidak sedang melaksanakan pemilihan maupun pemilu. Dan untuk memperkuat proses pemutakhiran DPB, KPU RI tengah merancang draft Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tentang pemutakhiran DPB. PKPU juga diarahkan untuk pemutakhiran DPB secara digital guna memudahkan dan mengikuti perkembangan zaman. "Pemutakhiran berkelanjutan merupakan trend global untuk menyelesaikan akar masalah DPT. PKPU didesain untuk kebutuhan kerja-kerja pemutakhiran berkelanjutan secara digital atau digitalisasi pemutakhiran berkelanjutan," ungkap Anggota KPU RI Viryan pada Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan KPU tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan secara daring, Kamis (1/7/2021).  Viryan menambahkan melalui PKPU pemutakhiran DPB nanti penyelenggara pemilu taat pada proses yang sudah ditentukan dan akan berimbas pada kepercayaan publik. Selain itu PKPU juga menjadi satu solusi atas kerja-kerja pemutakhiran pemutakhiran daftar pemilih yang selama ini menemui beragam kendala. "PKPU Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan harus menjadi solusi di tingkat regulasi agar kerja teknis kita menjadi solutif," tutur Viryan. Sebagai penutup ada 4 poin penting yang perlu diperhatikan pada kerangka hukum Sistem Informasi untuk digitalisasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, yaitu Managemen Data, Interoperabilitas atau adanya interaksi/hubungan antar aplikasi, Keamanan Data dan terakhir infrastruktur. Rapat turut diikuti Kepala Biro Perundangan-undangan Nur Syarifah, Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Sumariyandono dan jajaran kesekretariatan lainnya. (sumber kpu.go.id)

Populer

Belum ada data.