Tahun 2021

KPU Kabupaten Sukoharjo melaksanakan study banding ke KPU Karanganyar dalam rangka Pemutakhiran DPB

KPUSKH- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Perdatin) lakukan kunjungan kerja (belajar) tentang Sistem Informsi Data Pemilih  Berkelanjutan (SIDATAN) ke KPU Kabupaten Karanganyar, 4 Juni 2021.  Cecep Choirul Sholeh, Divisi Perdatin didampingi Budi Nurrohman (Plt Kasubbag Perdatin), Wahyu (Operator Sidalih) dan Rony (staf Perdatin), menjelaskan maksud dan tujuan belajar SIDATAN, ke KPU Karanganyar yakni menindaklanjuti Surat KPU RI Nomor 132/FL.02-SD/01/KPU/II/2021 dan Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021, Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, bahwa KPU Kabupaten/Kota dapat membuat aplikasi mobile pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang terhubung dengan Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) di KPU RI.   Atas dasar itu, KPU Kabupaten Sukoharjo menganggap penting untuk belajar Aplikasi Mobile kepada KPU Kabupaten Karanganyar yang sudah lebih dahulu membuatnya.    Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Triastuti Suryandari, didampingi Komisioner KPU Karanganyar Devid Wahyuningtyas, Muhammad Maksum, Suharjanto dan Kustiyono menjelaskan, bahwa KPU Karanganyar menggunakan SIDATAN sebagai media untuk menampung tanggapan dan masukan masyarakat terkait perubahan data kependudukan secara daring. Semisal ada penduduk yang baru berusia 17 tahun dapat mengisi formulir di laman resmi SIDATAN yaitu bit.ly/sidatan dengan menggunakan gawai masing-masing. Kustiyono, Anggota KPU Karanganyar Divisi Perencanaan Data dan Informasi mengatakan beberapa hal terkait inspirasi dari pembuatan aplikasi ini. “Kita membuat terobosan karena terinspirasi dari aplikasi KPU RI seperti lindungihakpilihmu dan ceknik,” ungkap Kustiyono. Aplikasi ini memiliki keunggulan yaitu masyarakat, utamanya warga yang ber KTP Karanganyar dapat mengetahui apakah sudah terdaftar sebagai Pemilih atau belum. Lalu dapat dibuka langsung melalui laman resmi SIDATAN tanpa perlu install aplikasi. Dikarenakan aplikasi ini merupakan aplikasi berbasis website. Triastuti menambahkan bahwa database SIDATAN merupakan DPTHP-3 Pemilu Tahun 2019 ditambah Pemilih Baru. “Pada intinya tidak ada data yang kita hilangkan. Untuk Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seperti meninggal atau Pemilih Baru, kita memberikan keterangan pada data tersebut,” jelas Triastuti. (CCS).

Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Mei Tahun 2021

KPUSKH-KPU Kabupaten Sukoharjo secara berkala melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan. Daftar Pemilih berkelanjutan ini merupakan amanat undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 20 huruf (l) tentang pemilihan umum, KPU kabupaten/kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai peraturan perundang-undangan, pemuktahiran data pemilih berkelanjutan bertujuan untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemuktahiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu/pemilihan berikutnya. Berikut Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan bulan Mei 2021. (SH)

Rapat Kerja Bulanan Soroti Sejumlah Agenda Penting

KPUSKH-Ketua, anggota KPU , sekretaris , kasubag dan semua staf hadir dalam rapat kerja bulanan yang digelar di pendopo KPU Sukoharjo, Jumat pagi ( 4/6/21) di pendopo kantor KPU Sukoharjo.  Dalam pengantarnya, sekretaris KPU, Suhadi memaparkan terkait kinerja yang telah dilaksanakan  selama bulan Mei 2021 sekaligus menyampaikan sejumlah agenda perencanaan kerja untuk bulan Juni 2021. Salah satu yang ditekankan tentang capaian kerja yang ditargetkan pada saat perencanaan. “Perencanaan dilakukan untuk dilaksanakan sehingga capaian kinerja terukur. Evaluasi menjadi hal penting yang dilakukan setiap bulan.” Ketua KPU Sukoharjo, Nuril Huda menyampaikan tentang pentingnya koordinasi kelembagaan baik  dalam divisi yang sama maupun antar divisi sehingga dengan kerjasama yang baik akan menghasilkan output yang maximal. Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sukoharjo, Ita Efiyati menyoroti masalah penyampaian laporan Kartu Kendali SPIP yang menjadi tugas rutin untuk dilaporkan. Ia juga menginformasikan terkait perubahan mekanisme penyampaian Kartu Kendali SPIP yang sebelumnya disampaikan via email, mulai bulan Juni 2021 ini penyampaiannya dilakukan via google drive. Sehubungan kebijakan baru tersebut otomatis penyampaian Kartu Kendali harus disampaikan langsung secara lengkap paling lambat  tanggal 6 setiap bulannya. “Untuk itu mohon masing-masing Kasubag bisa menyiapkan sebelum tanggal 6 setiap bulannya,” tegasnya. Bakohumas dan disiplin protocol kesehatan  menjadi  dua hal yang ditegaskan oleh Suci Handayani, divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM. Meskipun sudah terbentuk tim Bakohumas tetapi masing-masing indivdu diminta juga memahami tentang tugas fungsi KPU, kepemiluan, minimal mengerti karena setiap individu yang bekerja di KPU dipandang memahami kepemiluan. “Masyarakat tahunya orang yang bekerja di KPU ya mengerti tentang kepemiluan, sehingga kita semua dituntut untuk memahami minimal mengerti hal-hal yang terkait dengan kepemiluan.” Ujarnya. Perihal protocol kesehatan Suci mengingatkan agar semua staf dilingkungan KPU selalu disiplin dan tidak boleh abai dengan protocol kesehatan. Situasi belum kembali normal kendati sudah lebih dari setahun sejak pandemic covid-19, untuk itu semua diharapkan selalu disiplin dan tidak boleh abai dengan protocol kesehatan baik secara individu maupun kelembagaan, tambahnya. Sementara itu, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Cecep Choirul Sholeh menuturkan agenda rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang semula dilakukan sebulan sekali, sesuai surat KPU Ri menjadi tiga bulan sekali.(SH)

KPU Sukoharjo Terus Susun SOP Bakohumas

KPUSKH-KPU Sukoharjo terus mempercepat penyusunan  SOP Bakohumas, seperti yang dilakukan saat mengelar raker persiapan penyusunan SOP Bakorhumam, Senin(31/5/21)di ruang rapat KPU.  Ketua KPU Sukoharjo, Nuril Huda, membuka raker dan mengingatkan kehumasan dan publikasi di akun medsos perlu adanya verifikasi sebelum diposting, dan perlunya kerja sama dengan humas Pemkab dalam hal ini Kominfo. “Tim melakukan verifikasi semua konten sebelum diposting sehingga secara kelembagaan bisa dipertanggungjawabkan,”ujar Nuril. Selain itu SOP kehumasan ini  lebih menekankan  pada konten yang harus diupload, penyiapan konten dan berita. Pun soal mekanisme menjawab ketika ada pertanyaan di akun medsos juga masuk menjadi bagian SOP. Sementara itu Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Suci Handayani menuturkan perlunya merinci SOP yang akan dibuat, misalnya  anggota Bakohumas harus berperan dalam pembuatan konten ataupun menjawab/feed back di akun medsos. Poin poin penting dalam SOP ada empat yaitu SOP Bakohumas, publikasi website, publikasi medsos dan penanganan aduan dan hoax pemilu. “Ada empat SOP yang harus disiapkan yakni SOP Bakohumas, publikasi website, publikasi medsos dan penanganan aduan dan hoax pemilu,” kata Suci. Masing-masing disusun detail dan rinci sehingga memudahkan kerja-kerja tim Bakohumas , tegasnya. Sekretaris KPU , Suhadi, SH, MM  sekaligus ketua Bakohumas menambahkan tentang agenda Bakohumas yakni dalam waktu dekat akan mengundang bakohumas pemda untuk membahas mengenai kerja sama dengan KPU tentang apa yang perlu dibantu oleh bakohumas pemda/ kominfo.(SH)

Kampanye dengan Protokol Kesehatan Pada Pilkada 2020

KPUSKH-Masa kampanye pada Pilkada serentak 2020  selama 71 hari sejak 26 September – 5 Desember 2020, sesuai peraturan kampanye pada  masa pandemi yakni Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain mengutamakan metode Kampanye pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog. Dalam hal pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog tidak dapat dilakukan melalui Media Sosial dan Media Daring, pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan. Namun kedua  pasangan calon  Bupati/Wakil Bupati Sukoharjo lebih memilih metode kampanye secara tatap muka terbatas dibanding kampanye daring atau online untuk menarik simpati warga. KPU mencatat kampanye daring hanya ada beberapa kali saja. Jika  dilihat dari STTP/pemberitahuan yang disampaikan ke KPU, kampanye secara langsung paslon 1 sejumlah 2.673 titik sementara paslon 2 total ada 9.845 titik yang diajukan.  Jumlah kampanye yang dilaksanakan terbilang besar bahkan dalam sehari ada yang mengajukan ijin  mengadakan kampanye lebih dari 50   titik di 12 kecamatan. Kemudian terdapat larangan metode kampanye dalam Pemilihan Serentak Lanjutan di tengah bencana nonalam Covid-19. Sesuai  dengan PKPU 13 Tahun 2020 pasal 88C, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau peringatan hari ulang tahun Partai Politik. Untuk penyebaran Bahan Kampanye (BK) kepada umum dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan ketentuan pertama, sebelum dibagikan, Bahan Kampanye harus dalam keadaan bersih, dibungkus dengan bahan yang tahan terhadap zat cair, dan telah disterilisasi; kedua, petugas yang membagikan Bahan Kampanye menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu dan sarung tangan; dan ketiga, pembagian Bahan Kampanye tidak menimbulkan kerumunan. Pada saat kampanye penyebaran bahan kampanye  berdasarkan surat dari Bawaslu kabupaten Sukoharjo  nomor 135/Bawaslu Prov.JT-25/PM.01.02/X/2020  tanggal 12 Oktober 2020 perihal  hasil pengawasan,  disampaikan  ada pelanggaran  dalam penyebaran bahan kampanye paslon yaitu  tidak mematuhi protokol kesehatan karena menimbulkan kerumunan. Untuk pelanggaran kampanye berkendara maupun berjalan kaki keliling secara bersama-sama  yang  dilarang karena menimbulkan kerumunan di masa pandemi Covid-19, sampai tanggal 11 November 2020 menurut catatan Bawaslu terjadi 7 kali pelanggaran. Ketua Bawaslu Jawa Tengah Fajar Saka menyebut, para pengawas Pilkada 2020 di wilayahnya sudah membubarkan atau menghentikan sebanyak 14 kasus pelanggaran konvoi selama masa kampanye. "Sebanyak 14 itu terjadi di Sukoharjo 7 kali, Klaten 5 kali dan Kabupaten Pekalongan 2 kali," kata Fajar, dalam siaran pers, Jumat (20/11/2020).  (SH)

Populer

Belum ada data.