KPUSKH-Masa kampanye pada Pilkada serentak 2020 selama 71 hari sejak 26 September – 5 Desember 2020, sesuai peraturan kampanye pada masa pandemi yakni Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain mengutamakan metode Kampanye pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog.
Dalam hal pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog tidak dapat dilakukan melalui Media Sosial dan Media Daring, pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan.
Namun kedua pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Sukoharjo lebih memilih metode kampanye secara tatap muka terbatas dibanding kampanye daring atau online untuk menarik simpati warga. KPU mencatat kampanye daring hanya ada beberapa kali saja. Jika dilihat dari STTP/pemberitahuan yang disampaikan ke KPU, kampanye secara langsung paslon 1 sejumlah 2.673 titik sementara paslon 2 total ada 9.845 titik yang diajukan. Jumlah kampanye yang dilaksanakan terbilang besar bahkan dalam sehari ada yang mengajukan ijin mengadakan kampanye lebih dari 50 titik di 12 kecamatan.
Kemudian terdapat larangan metode kampanye dalam Pemilihan Serentak Lanjutan di tengah bencana nonalam Covid-19. Sesuai dengan PKPU 13 Tahun 2020 pasal 88C, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau peringatan hari ulang tahun Partai Politik.
Untuk penyebaran Bahan Kampanye (BK) kepada umum dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan ketentuan pertama, sebelum dibagikan, Bahan Kampanye harus dalam keadaan bersih, dibungkus dengan bahan yang tahan terhadap zat cair, dan telah disterilisasi; kedua, petugas yang membagikan Bahan Kampanye menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu dan sarung tangan; dan ketiga, pembagian Bahan Kampanye tidak menimbulkan kerumunan.
Pada saat kampanye penyebaran bahan kampanye berdasarkan surat dari Bawaslu kabupaten Sukoharjo nomor 135/Bawaslu Prov.JT-25/PM.01.02/X/2020 tanggal 12 Oktober 2020 perihal hasil pengawasan, disampaikan ada pelanggaran dalam penyebaran bahan kampanye paslon yaitu tidak mematuhi protokol kesehatan karena menimbulkan kerumunan.
Untuk pelanggaran kampanye berkendara maupun berjalan kaki keliling secara bersama-sama yang dilarang karena menimbulkan kerumunan di masa pandemi Covid-19, sampai tanggal 11 November 2020 menurut catatan Bawaslu terjadi 7 kali pelanggaran. Ketua Bawaslu Jawa Tengah Fajar Saka menyebut, para pengawas Pilkada 2020 di wilayahnya sudah membubarkan atau menghentikan sebanyak 14 kasus pelanggaran konvoi selama masa kampanye. "Sebanyak 14 itu terjadi di Sukoharjo 7 kali, Klaten 5 kali dan Kabupaten Pekalongan 2 kali," kata Fajar, dalam siaran pers, Jumat (20/11/2020). (SH)