Tahun 2021

Pendidikan Pemilih Melalui Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan

KPUSKH-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI  menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan.  Program desa peduli pemilu dan pemilihan   merupakan bagian dari Pendidikan pemilih Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pemilihan) merupakan elemen penting dalam demokrasi, karena akan melahirkan pemilih yang mandiri dan rasional dimana hal ini merupakan ukuran kualitas demokrasi di suatu Negara. Salah satu indikator pemilih yang mandiri dan rasional yaitu dalam menentukan pilihan politik, ia tidak lagi berorientasi pada kepentingan politik jangka pendek seperti uang, kekuasaan dan kompensasi politik yang bersifat individual. Justru pilihan politik diberikan kepada partai politik atau kandidat yang memiliki kompetensi dan integritas untuk mengelola pemerintahan. Sebab tujuan akhir dari demokrasi adalah kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Pendidikan pemilih juga ditujukan untuk meningkatkan pengetahuan dan kepedulian masyarakat tentang kepemiluan. Sikap peduli Pemilu dan Pemilihan diharapkan menumbuhkan pengetahuan, pemahaman dan keterampilan masyarakat tentang Pemilu dan Pemilihan dalam rangka memperkuat basis penerimaan, dukungan, partisipasi dan kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme Pemilu sebagai instrument utama sistem politik demokrasi. Peduli Pemilu dan Pemilihan yaitu seperangkat kemampuan yang dibutuhkan pemilih untuk berpartisipasi aktif dalam Pemilu atau Pemilihan. Kemampuan untuk peduli Pemilu dan Pemilihan dibutuhkan sebagai prasyarat partisipasi politik yang ideal, baik selama periode dan di luar periode Pemilu atau Pemilihan. Sikap peduli Pemilu dan Pemilihan yang baik menjadikan pemilih tahu bagaimana harus bersikap dan berpartisipasi aktif dalam sebuah proses politik. Pelaksanaan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan bertujuan untuk: a. membangun kesadaran politik masyarakat agar menjadi pemilih yang berdaulat; b. mengedukasi masyarakat dalam memfilter informasi, sehingga masyarakat tidak mudah termakan isu hoaks terkait kepemiluan; c. menghindarkan masyarakat pada praktik politik uang yang sering terjadi menjelang Pemilu dan Pemilihan; d. meningkatkan kuantitas dan kualitas partisipasi pemilih; dan e. membentuk kader yang mampu menjadi penggerak dan penggugah kesadaran politik masyarakat.   FGD ini mneghadirkan  narasumber  : I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (Anggota KPU RI Divisi  Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat ) Dr. Drs Bahtiar. MSi ( Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri ) Drs H. Luthfy Latief, M.Si ( Direktur Fasilitasi pemanfaatan Dana Desa Kementerian Desa  dan pembangunan Daerah Tertinggal KEMENDES PDT) Kaka Suminta (Sekretrais Jenderal KIPP) Khoirunnissa Nur Agustyani ( Direktur Eksekutif Perludem) Dr. Ida Ruwaida.S.Sos, M.Si (Ketua Departeman Sosiologi Universitas Indonesia) Dr Sudirman , M.Si (Dosen Universitas Tanjung Pura) Dr. Muhadam Labolo, M.Si (Institute Pemerintahan Dalam Negeri) Dr. Arie Sujito,S.Sos, M.Si ( Akademisi /Pakar sosiolog UGM) Dr. Dadang Rahmat Hidayat,S.Sos.,S.H.,M.Si (akademisi/pakar komunikasi Unpad) Kpu Sukoharjo menjadi salah satu peserta FGD tingkat nasional, Kamis (20/5/21) yang berlangsung dari pagi sampai sore hari (SH)

Kilas Balik Pilkada 2020, Dua Paslon Berlaga Pada Pilkada Sukoharjo 2020

KPUSKH-Pada Pilkada Sukoharjo 2020 terdapat 2 bacalon yang diusung gabungan partai politik (parpol). Pencalonan Bakal Pasangan Calon yang diusulkan dari Parpol/Gabungan Parpol berdasarkan pasal 4 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020,  harus memenuhi syarat sebagaiberikut: Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terakhir di Kab Sukoharjo (ketentuan tersebut hanya berlaku bagi Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pemilu Anggota DPRD terakhir di Sukoharjo) Syarat pencalonan = jumlah kursi DPRD hasil Pemilu Anggota DPRD terakhir di daerah yang bersangkutan x 20% (dua puluh persen); Syarat pencalonan = jumlah seluruh suara sah hasil Pemilu Anggota DPRD Terakhir di daerah yang bersangkutan x 25% (dua puluh lima persen)   Syarat Pencalonan untuk Pilbup Sukoharjo 2020 : 45 kursi x 20% = 9 (sembilan) kursi atau 526.701 x 25% = 131.676 (seratus tiga puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh enam) suara sah.   Berdasarkan PKPU No 1 Tahun 2020 Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b.setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat; d.berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon; e.mampu secara jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter yang terdiri dari dokter, ahli psikologi dan Badan Narkotika Nasional (BNN); f.tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa; f1.        bagi terpidana yang tidak menjalani pidana di dalam penjara meliputi: 1)         terpidana karena kealpaan; atau 2)         terpidana karena alasan politik; wajib secara jujur atau terbuka mengemukakan kepada publik g.bagi Mantan Terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya wajib secara jujur atau terbuka mengemukakan kepada publik; g1.       bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulangulang; h.         bukan Mantan Terpidana bandar narkoba atau bukan Mantan Terpidana kejahatan seksual terhadap anak; i.          tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan            hukum tetap; j.          tidak pernah melakukan perbuatan tercela; k.menyerahkan daftar kekayaan pribadi kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara; l.tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara; m.tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; n.         memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi; o. belum pernah menjabat sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, atau Wali Kota atau Wakil Wali Kota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur atau Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati atau Calon WakilBupati dan/atau Calon Wali Kotaatau Calon Wakil Wali Kota, dengan ketentuan: 1.         penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama, yaitu masa jabatan pertama selama 5 (lima) tahun penuh dan masa jabatan kedua paling singkat selama 2 ½ (dua setengah) tahun, dan sebaliknya; 2.         jabatan yang sama sebagaimana dimaksud pada angka 1, adalah jabatan Gubernur dengan Gubernur, jabatan Wakil Gubernur dengan Wakil Gubernur, jabatan Bupati/Wali Kota dengan Bupati/Wali Kota, dan jabatan Wakil Bupati/Wali Kota dengan Wakil Bupati/ Wali Kota; 3.         2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, meliputi: a)         telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama; b)         telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau c)         2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda; 4.         perhitungan 5 (lima) tahun masa jabatan atau 2 ½ (dua setengah) tahun masa jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dihitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang bersangkutan.   Terdapat 2 pasangan calon yang diusung partai politik yaitu pasangan no urut 1  yakni  Hj. Etik Suryani, S.E., M.M. dan Drs. H. Agus Santosa yang diusung PDIP, Golkar, Nasdem dan Demokrat. Pasangan no urut  2  yaitu  Joko Santosa, S.Pd, M.M. dan H. Wiwaha Aji Santosa, S.Pd diusung Partai Gerindra, PKS, PAN dan PKB.    Visi dan Misi Pasangan Calon Nomor Urut 1 : VISI :Mewujudkan Masyarakat Sukoharjo Yang Lebih Makmur. MISI: 1.         Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui percepatan reformasi birokrasi; 2.         Meningkatkan Sumber Daya Manusia yang berkualitas; 3.         Memperkuat perekonomian rakyat yang berdaya saing tinggi; 4.         Memperkuat pembangunan infrastruktur berwawasan lingkungan; 5.         Meningkatkan kualitas kehidupan sosial dan keagamaan.   Visi dan Misi Pasangan Calon Nomor Urut 2: VISI: Mewujudkan Masyarakat Sukoharjo Yang Mandiri, Sejahtera dan Bahagia. MISI: 1.         Kemandirian Pemerintahan dalam proses mengelola, merencanakan, dan menjalankan sistem pemerintahan yang berkualitas, professional, mudah, terbuka, jujur dan amanah yang berorientasi pada kepentingan masyarakat; 2.         Kemandirian  Berpikiri  Masyarakat  melalui  peningkatan  Kualitas  Intelektual, Emosional dan Spritual Masyarakat yang sadar akan perkembangan Ilmu pengetahuan dan  teknologi  sehingga  menjadi   masyarakat  yang  produktif,  kreatif  dan  mampu bersaing dilevel nasional ataupun intemasional; 3.         Mewujudkan masyarakat Sukoharjo yang Sejahtera dalam pemenuhan kebutuhan dasar dan peningkatan Pendapatan masyarakat melalui pendampingan, pembinaan dan pelatihan dalam menciptakan wirausahawan yang sukses secara sistematis dan terukur; 4.         Menciptakan Masyarakat yang Sejahtera dengan menciptakan lingkungan yang bersih, masyarakat yang sehat, yang siap bekerja sama dan sama kerja, serta bahu-membahu membantu sesama.  Sehingga dapat mengurangi disparitas social. 5.         Mewujudkan   masyarakat   yang   Bahagia   melalui   pembangunan   infrastruktur   dan utilitas   daerah  yang  merata,  kerjasama   ekonomi,  dan  memelihara   keamanan   dan ketertiban   umum,   dan  mewujudkan    Sukoharjo   sebagai   daerah   yang  ramah   dan nyaman.(SH)

Pilkada Sukoharjo 2020 dan Calon Perseorangan

KPUSKH-Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Tahun 2020 pada tanggal 9 Desember 2020 dilakukan secara serentak, terdapat 270 daerah yang melaksanakan yaitu 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota. Di Jawa Tengah ada 21 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada serentak, salah satunya Sukoharjo. Pemilihan dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19 baru pertama kali terjadi dan ini menjadi sejarah  karena penyelenggaraan berbeda dari pemilihan yang selama ini dilaksanakan. Tahapan dilaksanakan mulai 1 Oktober 2019 dengan penandatangan NPHD yang dilanjutkan dengan tahapan lainnya. Sejak dinyatakan pandemi Covid-19 pilkada di tunda dan dilanjutkan kembali pada 15 Juni 2020. Terdapat 2 tahapan yaitu tahapan persiapan seperti masa kerja badan ad hoc pemilihan, pembentukan PPDP, pendaftaran pemantau pemilihan dan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih. Tahapan penyelenggaraan meliputi  pemantauan persyaratan dukungan bakal paslon perseorangan, pendaftaran dan penetapan Paslon, Sengketa TUN, pelaksanaan kampanye, pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara serta Penetapan Paslon terpilih.   Dalam penyelenggaraan pilkada lanjutan ini  didukung 60 PPK, 501 PPS, 12.525 KPPS dan 3.550 petugas trantib. Penetapan DPT pada 16 Oktober 2020 sebesar 660.486 ( L=326.627, P= 333.860) turun 9.059 dari DPT pada Pemilu 2019 (669.546).  Jumlah TPS ditetapkan 1.775 . Terdapat Bacalon dari perseorangan  yang mendaftarkan diri tetapi tidak memenuhi persyaratan, sebagaimana persyaratan calon perseorangan adalah jumlah minimal dukungan sebanyak 50.216 dukungan yang tersebar paling sedikit di 7 kecamatan dan dilampiri data serta fotokopi KTP. Merujuk Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo Nomor 94/PP.03.1-KPT/3311/KPU-Kab/XI/2019 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU perihal Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020, bakal paslon perseorangan wajib menyerahkan persyaratan dukungan sebanyak 50.216 pendukung tersebar di minimal tujuh kecamatan.  Bakal pasangan calon   Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukoharjo Tahun 2020 jalur perseorangan  yakni  Suhadi Hadi Suwito dan Dwi Yuni Kristiyanawati (HAYUN)  diusung  oleh Tikus Pithi.  Terkait dukungan yang disampaikan oleh Bakal Pasangan Calon dari Suhadi Hadi Suwito dan Dwi Yuni Kristiyanawati sejumlah 5.297 yang offline maupun online.   Sementara untuk pencalonan Bakal Pasangan Calon yang diusulkan dari Parpol/Gabungan Parpol berdasarkan pasal 4 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020,  harus memenuhi syarat : Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terakhir di Kab Sukoharjo (ketentuan tersebut hanya berlaku bagi Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pemilu Anggota DPRD terakhir di Sukoharjo) Syarat pencalonan = jumlah kursi DPRD hasil Pemilu Anggota DPRD terakhir di daerah yang bersangkutan x 20% (dua puluh persen); Syarat pencalonan = jumlah seluruh suara sah hasil Pemilu Anggota DPRD Terakhir di daerah yang bersangkutan x 25% (dua puluh lima persen)   Syarat Pencalonan untuk Pilbup Sukoharjo 2020 : 45 kursi x 20% = 9 (sembilan) kursi atau 526.701 x 25% = 131.676 (seratus tiga puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh enam) suara sah.

Bakohumas Guna Maksimalkan Peran Kehumasan KPU

KPUSKH-Beberapa anggota KPU Sukoharjo mengikuti rapat koordinasi  tentang Bakorhumas yang diselenggarakan oleh KPU RI, Selasa (4/5/2021).  Ketua KPU RI Ilham Saputra menyampaikan tentang  penerapan prinsip-prinsip kehumasan saat ini masih belum ideal, bahkan masih ada pemahaman yang keliru dalam konsepsi dan tidak adanya struktur khusus untuk humas. Untuk itu, melalui Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas), diharapkan peran humas dapat dimaksimalkan dengan memanfaatkan segala sumber daya manusia, baik itu secara fisik maupun di media sosial. “Bakohumas KPU yang dibentuk di seluruh satker ini harus integral dengan KPU RI, sehingga kebijakan humas KPU RI tidak berbeda-beda di daerah, semua haru sama. Penting kita membangun sinergitas dalam kehumasan dalam Bakohumas, baik di internal maupun dengan stakeholder,” tutur Ilham. Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi juga memandang peran humas sangat krusial, karena ada kalimat “kesan pertama begitu menggoda”, sehingga dalam konteks kelembagaan KPU bisa dicerminkan dalam dua hal, yaitu tampilan dan cara berkomunikasi, baik itu tampilan kantor maupun website. Hal ini penting karena publik harus tau apa saja yang dikerjakan KPU. Meskipun pekerjaan tersebut tidak sebagus 100 persen, namun dengan kemasan yang bagus yang disampaikan ke publik, maka publik bisa menilainya positif. Humas harus bisa komunikatif dan kreatif di pekerjaan yang berat dan penuh tantangan. Senada dengan Pramono, Anggota KPU RI Viryan melihat pentingnya pekerjaan kehumasan menganut digital marketing communication dengan keterbukaan dan kejujuran dalam penyampaian informasi ke publik dan berhasil membangun kepercayaan masyarakat. Melalui hal itu, kecepatan informasi dan aktualitas dapat disampaikan ke publik, slaah satunya edukasi ke masyarakat tentang kepemiluan. Lain halnya dengan Anggota KPU RI Arief Budiman, dia melihat kehumasan ke depan harus bisa menjadi wadah tempat berlangsungnya informasi dua arah. Penyampaian informasi harus dengan prinsip “two way flow information”, yaitu dari luar menangkap informasi, sedangkan dari dalam menyebarluaskan informasi. Intinya masyarakat bisa mendapatkan apa yang mereka butuhkan dan KPU juga mendapatkan apa yang diinginkan masyarakat. Sebagai pemangku kehumasan di KPU RI Anggota KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan tujuan pembentukan Bakohumas di seluruh satker KPU RI ini untuk peran kehumasan yang berkualitas, komunikatif, aspiratif, profesional dan kompeten. Melalui Bakohumas diharapkan juga tercipta hubungan kemitraan yang baik dengan para pemangku kepentingan terkait penyamapian informasi kepemiluan secara berjenjang dan berkelanjutan, tersosialisasinya kebijakan dan program KPU kepada internal dan eksternal. “Harapannya bisa terbentuk opini publik yang positif terkait penyebarluasan informasi, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengakses informasi kepemiluan dan meningkatkan citra lembaga dan kepercayaan publik, serta tersedianya data dan pelayanan informasi publik yang terdepan dan terupdate bagi masyarakat,” jelas Dewa di depan peserta webinar dari KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. Sementara itu, Kepala Biro Partisipasi dan Humas Sigit Joyowardono juga menjelaskan peran Humas Pemerintah sesuai PermenPAN RB Nomor 30 Tahun 2011 yaitu komunikator, fasilitator, diseminator, katalisator, advisor dan interpreter, serta prescriber. Sedangkan sesuai Permen Kominfo Nomor 35 Tahun 2014, Bakohumas adalah lembaga nonstruktural yang merupakan forum koordinasi dan kerja sama antar unit kerja bidang humas. Narasumber pemateri pertama Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan Kominfo Bambang Gunawan menyoroti paradigma kehumasan pemerintah yang sudah mulai berubah, yaitu dari paradigma lama yang reaktif, menjadi paradigma baru yang proaktif dan responsible. Sedangkan tata kelola kehumasan pemerintah antara lain research, monitoring opini dan aspirasi publik, action planning, pengelolaan konten dan perencanaan media komunikasi publik, communication, pelayanan informasi publik dan evaluation, monitoring dan evalausi komunikasi publik. Pada kesempatan yang sama, Direktur Ekeskutif Network for Democracy and Electoral Integrity (NetGrit) Ferry Kurnia Riskiyansyah memberikan catatan penting bagi kehumasan KPU dalam upaya menumbuhkan kembali kepercayaan publik kepada KPU. Tantangan kehumasan dalam usaha tersebut adalah pencitraan lembaga, tuntutan informasi yang semakin tinggi, sumber daya manusia yang terbatas, angggaran terbatas, perangkat yang terbatas atau sarana dan prasarana yang tidak memadai dan media manajemen yang belum terintegrasi, menajemen komunikasi internal, pencitraan, manajemen image, pengelolaan media, sistem informasi managemet, pembentukan opini melalui media sosial dan praktisi kehumasan vs target publik. Pembicara pamungkas, Kepala Bidang Berita TVRI Nasional Endah Tri Handayani meminta Humas KPU RI harus diisi tenaga profesional yang menguaai public speaking, karenan humas KPU harus membentuk image lembaga KPU. Hal ini mengingat pada pemilu yang lalu KPU menjadi sorotan publik dengan netizen yang galak-galak memberikan catatan ke KPU, meskipun tidak semua benar dan ada hoaks, tetapi apapun itu harus dihadapi KPU. Untuk itu, humas di era modern tidak hanya menyebarkan pers rilis semata, tetapi juga memberikan informasi menarik dan meyaknkan publik bahwa yang kita lakukan untuk menjaga lembaga kita tetap positif. Rakor daring ini selain diikuti ketua dan  anggota KPU Sukoharjo juga sekretaris dan Kasubag (sumber utama berita dari  website KPURI)

Kilas Balik Pilbup Sukoharjo 2020, Dari Pandemi Hingga Penundaan Tahapan

KPUSKH-Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020 semula akan berlangsung tanggal 23 September 2020. Pilkada Serentak Tahun 2020 yang  dilaksanakan 270 daerah pada tanggal 23 September 2020,  terganggu oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang telah dinyatakan sebagai pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization). Penyebaran Covid-19 di Indonesia menunjukkan peningkatan yang siginifikan dari waktu ke waktu dan telah menimbulkan korban jiwa serta kerugian material yang besar. Sebagai dampak dari pandemi Covid-19 yang tengah terjadi, KPU, Pemerintah dan DPR sepakat untuk menerbitkan Perppu untuk MENUNDA pelaksanaan pilkada tahun 2020. Menyikapi perkembangan penyebaran Covid-19 di Indonesia, KPU telah melakukan rapat pleno dan memutuskan beberapa hal untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 tersebut, sehingga tidak mengganggu tahapan Pemilihan 2020. Tanggal 16 Maret KPU RI mengeluarkan Surat Edaran terkait pelaksanaan Pilkada. Pertama, KPU akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pengaturan pola kerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, termasuk Ketua dan Anggota KPU. Pengaturan tersebut meliputi jadwal kerja, sebagian bekerja masuk kantor dan sebagian lagi bekerja dari rumah atau Work from Home, melindungi diri masing-masing dengan penyediaan sanitizer baik pribadi maupun di ruang kerja, sehingga perhatian untuk pencegahan penyebaran Covid-19 bisa dimaksimalkan. Kedua, terkait kelanjutan pelaksanaan tahapan Pemilihan 2020 yang dilaksanakan dalam waktu dekat ini (bulan Maret-April 2020), KPU mengatur sebagai berikut : 1. Saat ini tahapan rekrutmen PPS sedang berlangsung, yaitu pengumuman PPS terpilih dan akan dilanjutkan dengan pelantikan PPS agar dilakukan tidak bersamaan dalam jumlah banyak. Pelantikan PPS dapat dilakukan di masing-masing kecamatan dengan mekanisme 5 orang Ketua/Anggota KPU Kabupaten/Kota diberikan kewenangan masing-masing untuk melantik di kecamatan yang terpisah (berpencar di 5 titik), apabila masih dirasa terlalu banyak, bisa juga dilakukan bergelombang, pagi hingga sore, untuk menghindari pengumpulan massa dalam jumlah banyak. 2. Tahapan verifikasi faktual dukungan bapaslon perseorangan dilaksanakan petugas dengan proteksi diri yang ketat, jaga jarak dalam berkomunikasi, hindari kontak langsung dan bersihkan anggota badan dengan sanitizer dan penggunaan masker, termasuk membersihkan peralatan yang digunakan. 3. Tahapan pemutakhiran data pemilih juga dilaksanakan petugas dengan proteksi diri yang ketat seperti halnya verifikasi faktual dukungan bapaslon perseorangan. Ketiga, KPU juga mengintruksikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menunda kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar hingga 31 Maret 2020, dan dijadwalkan ulang mulai 1 April 2020, seperti Bimtek, pelatihan dan launching Pemilihan 2020. KPU berharap upaya pencegahan penyebaran Covid-19 selama dua minggu ini penanganannya berhasil dengan baik, sehingga tahapan Pemilihan 2020 dapat berjalan dengan baik. Sampai saat ini KPU belum memiliki opsi penundaan tahapan, semua proses masih berjalan sesuai tahapan, program dan jadwal Pemilihan 2020. Pada tanggal 21 Maret 2020 Komisi Pemilihan Umum (KPU)  mengeluarkan surat keputusan tentang penundaan beberapa tahapan dalam Pilkada. SE KPU No 8 Tahun 2020 tanggal 21 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU No 179/PL.02- Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur & Wagub, Bupati & Wabup, dan/atau Walikota & Walil Walikota Tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Ada empat tahapan Pilkada yang pelaksanaannya ditunda. Pertama, pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Kedua, verifikasi syarat dukungan calon kepala daerah perseorangan. Ketiga, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih. Kemudian yang keempat atau terakhir adalah tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. KPU memutuskan menunda sejumlah tahapan Pilkada berdasarkan pertimbangan untuk memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19 di wilayah Negara Indonesia.   Setelah melalui berbagai  pertimbangan, rapat dengar pendapat antara  pemerintah-DPR-KPU-Bawaslu , Pilkada Serentak dilanjutkan. Terhitung tanggal 15 Juni 2020 dimulailah  pemilihan serentak lanjutan    dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, kepastian hukum; tertib; kepentingan umum;keterbukaan; proporsionalitas; profesionalitas; akuntabilitas; efisiensi;efektivitas; dan aksesibilitas. Pemilihan Serentak Lanjutan juga diselenggarakan dengan mengutamakan prinsip kesehatan dan keselamatan, berpedoman pada protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan penyelenggara Pemilihan, peserta Pemilihan, Pemilih, dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilihan.   Tahapan pemilihan lanjutan dilaksanakan  dengan pengaktifan kembali anggota PPK, pelantikan anggota PPS, verifikasi faktual persyaratan bakal pasangan calon perseorangan, pembentukan PPDP dan pemutakhiran, serta penyusunan daftar pemilih. Hal tersebut untuk menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemilihan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, dan Surat Dinas Nomor 441/PL.02-SD/01/KPU/VI/2020  tanggal 12 Juni 2020 Perihal Pengaktifan Kembali Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Tahun 2020. Pengaktifan PPK, PPS sebagaimana diatur dalam Surat Dinas Nomor 441/PL.02-SD/01/KPU/VI/2020 tentang Pengaktifan Kembali Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Tahun 2020. KPU menyusun pengaturan tentang protokol kesehatan sebagai panduan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah  yang diatur dalam PKPU 6 Tahun 2020, karena tanpa  adanya pengaturan protokol kesehatan dalam Pilkada maka hal tersebut berpotensi untuk memicu kluster baru penyebaran COVID-19 di Indonesia. (SH)

Populer

Belum ada data.