Tahun 2021

Rapat Koordinasi Bakohumas

KPU.SKH. Suhadi, Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo dan Cecep Choirul Sholeh, Komisioner KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi lakukan koordinasi bersama Herdis Kurnia Wijaya Plt Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Sukoharjo, yang didampingi Anggoro Adhi Prasetyo, selaku Kasubbag Pemberitaan dan Media Massa Bagian Humas Pemkab Sukoharjp, di KPU Sukoharjo Senin (24/5/2021). Suhadi menjelaskan, koordinasi ini merupakan  menindak lanjuti Surat KPU RI No 244.HM.02-SD/06/KPU/III/2021, perihal Pembentukan Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas) dan surat KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor 302/HM.03.5-SD/33/Prov/V/2021, tertanggal 21 Mei 2021, perihal evaluasi pengelolaan kehumasan.  Surat tersebut menjelaskan  sehubungan dengan telah dibentuknya Badan Koordinasi Kehumasan ( Bakohumas) pada masing-masing satker, maka KPU Kabupaten/ Kota  agar melaksanakan koordinasi secara internal serta koordinasi dan sosialisasi tentang pembentukan , struktur, tugas, fungsi dan tujuan pembentukan Bakohumas masing-masing KPU Kabupaten/Kota kepada para pemangku kepentingan maupun public serta wajib menyampaikan laporan kegiatan Bakohumas per 3 (tiga) bulan sejak dibentuk kepada KPU Jawa Tengah. Dikatakan Suhadi, Bakohumas KPU Kabupaten Sukoharjo dalam waktu dekat ini segera menyusun agenda harian kehumasan, untuk aktifitas kehumasan dengan pemanfaatan website, media social, media elektronik, melalui pemangku kepentingan, media online maupun media massa. Menanggapi  Sekretaris KPU Kabupaten Sukoharjo,  Herdis Kurnia Wijaya Plt Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Sukoharjo, yang didampingi Anggoro Adhi Prasetyo, selaku Kasubbag Pemberitaan dan Media Massa Bagian Humas, menyambut baik gagasan KPU Kabupaten Sukoharjo tentang pembentukan Bakohumas dan siap bekerjasama.  Ia menjelaskan, Bagian Protokol  dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Sukoharjo yang dulu dikenal Humas Pemkab, senantiasa mendampingi setiap kegiatan pimpinan, dan salah satu Kasubbagnya adalah saudara Anggoro Adhi Prasetyo yang menangani pemberitaan dan media massa bagian humas. Herdis Kurnia Wijaya berharap, koodinasi selanjutnya Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sukoharjo dilibatkan. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sukoharjo adalah Organisasi Perangkat Daerah yang di bentuk untuk menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian, dan bidang statistik. Suhadi mengamini usulan Herdis Kurnia Wijaya, untuk melibatkan Dinas Komunkasi dan Informatika Kabupaten Sukoharjo. “ Ini pertemuan awal, secepatnya kita susun agenda koordinasi bersama. Nanti saya dan kawan-kawan yang datang ke kantor panjenengan,”pungkas Suhadi. *** CCS.

Pendidikan Politik Penting Dilakukan Partai Politik

KPUSKH- Bincang-bincang tentang pemilihan dan demokrasi yang di kemas dalam acara Jagongan Demokrasi KPU Sukoharjo-Wargo Sukoharjo dengan  tema Peran partai politik dalam pendidikan politik masyarakat digelar hari ini, Selasa (25/5/21) jam 10.00 WIB. Pendidikan politik menjadi hal penting yang dilakukan partai politik, hal itu terlihat dari perolehan kursi yang signifikan yang telah diperoleh PDIP dari pemilihan legislative baik tahun 2019, 2014 dan 2019 lalu, urai Wawan Pribadi, ketua DPRD Kabupaten Sukoharjo tahun 2019 -2024. “Bentuk pendidikan politik itu beragam seperti melalui lembaga sekolah, organisasi, partai politik dan stakeholders,” tambah politikus yang juga bendahara DPC PDIP Sukoharjo. Selain itu juga memanfaatkan media massa, juga bisa dilakukan secara langsung misalnya oleh KPU sebagai penyelenggara pemilihan, partai politik, lembaga masyarakt Karang Taruna, PKK dll, tambahnya lagi. Jika dilihat dari dampak pendidikan politik ini bisa dilihat dari kepercayaan pemilih kepada parpol dilihat dari tingkat partisipasi pemilih, ujarnya. Wawan juga menyampaikan tentang strategi sosialisasi meningkatkan partisipasi  yakni dengan sosialisasi merata dan intensif, menyediakan buku panduan, pemberitaan yang positif melalui media massa juga mneyediakan papan informasi/politik di arena public, mall dll. Jagongan demokrasi merupakan program KPU Sukoharjo dalam memberikan pendidikan pemilih yakni proses penyampaian informasi kepada Pemilih untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran Pemilih tentang demokrasi dan Pemilu. Pendidikan pemilih yang dilakukan secara terus menerus sehingga diharapkan pemahaman demokrasi pemilih akan mengalami peningkatan positif.  Pendidikan pemilih merupakan elemen penting dalam demokrasi. Pemilih yang rasional menjadi ukuran kualitas demokrasi di suatu Negara. Indikasinya pemilih dalam menentukan pilihan politik tidak lagi berorientasi pada kepentingan politik jangka pendek seperti uang, kekuasaan dan kompensasi politik yang bersifat individual. Justru pilihan politik diberikan kepada partai politik atau kandidat yang memiliki kompetensi dan integritas untuk mengelola pemerintahan. Sebab tujuan akhir dari demokrasi adalah kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Untuk menuntun masyarakat menjadi pemilih yang sukarela, mandiri, rasional dan cerdas maka mereka perlu diberi pengetahuan dan ditumbuhkan kesadaran politiknya. Di sinilah pentingnya penyelenggaraan pendidikan pemilih.(SH)

Jagongan Demokrasi KPU, Membincang Peran Partai Politik Dalam Pendidikan Politik Masyarakat

KPUSKH-KPU Sukoharjo mengelar bincang-bincang tentang pemilihan dan demokrasi yang di kemas dalam acara Jagongan Demokrasi KPU Sukoharjo-Wargo Sukoharjo. Jagongan demokrasi merupakan salah satu upaya KPU Sukoharjo dalam memberikan pendidikan pemilih yakni proses penyampaian informasi kepada Pemilih untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran Pemilih tentang demokrasi dan Pemilu, ujar Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Suci Handayani.  Secara gamblang Suci menjelaskan jika dibutuhkan upaya  pendidikan pemilih yang dilakukan secara terus menerus sehingga diharapkan pemahaman demokrasi pemilih akan mengalami peningkatan positif.  Pendidikan pemilih merupakan elemen penting dalam demokrasi. Pemilih yang rasional menjadi ukuran kualitas demokrasi di suatu Negara. Indikasinya pemilih dalam menentukan pilihan politik tidak lagi berorientasi pada kepentingan politik jangka pendek seperti uang, kekuasaan dan kompensasi politik yang bersifat individual. Justru pilihan politik diberikan kepada partai politik atau kandidat yang memiliki kompetensi dan integritas untuk mengelola pemerintahan. Sebab tujuan akhir dari demokrasi adalah kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Untuk menuntun masyarakat menjadi pemilih yang sukarela, mandiri, rasional dan cerdas maka mereka perlu diberi pengetahuan dan ditumbuhkan kesadaran politiknya. Di sinilah pentingnya penyelenggaraan pendidikan pemilih. Edisi perdana atau yang diputar pada bulan Mei 2020 akan mengambil tema Peran partai politik dalam pendidikan politik masyarakat dengan menghadirkan narasumber ketua DPRD kabupaten Sukoharjo, Wawan Pribadi, S.Sos. Dan disiarkan secara langsung lewat YouTube KPU Sukoharjo pada Selasa (25/5) jam 10.00 WIB. (SH)

Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu

KPUSKH- Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu. Dalam melaksanakan prinsip mandiri, penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak sesuai pasal 8 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM Pasal 8 Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon,  pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu; b. menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan  pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain; c. tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang  bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang  terjadi dalam proses Pemilu; d. tidak mempengaruhi atau melakukan komunikasi yang  bersifat partisan dengan peserta Pemilu, tim kampanye dan pemilih; e. tidak memakai, membawa, atau mengenakan simbol,  lambang atau atribut yang secara jelas menunjukkan  sikap partisan pada partai politik atau peserta Pemilu tertentu; f. tidak memberitahukan pilihan politiknya secara terbuka  dan tidak menanyakan pilihan politik kepada orang lain; g. tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun dari  peserta Pemilu, calon peserta Pemilu, perusahaan atau  individu yang dapat menimbulkan keuntungan dari  keputusan lembaga Penyelenggara Pemilu; h. menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa,  janji atau pemberian lainnya dalam kegiatan tertentu  secara langsung maupun tidak langsung dari peserta  Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, dan tim  kampanye kecuali dari sumber APBN/APBD sesuai  dengan ketentuan Perundang-undangan; i. menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa  atau pemberian lainnya secara langsung maupun tidak  langsung dari perseorangan atau lembaga yang bukan  peserta Pemilu dan tim kampanye yang bertentangan  dengan asas kepatutan dan melebihi batas maksimum  yang diperbolehkan menurut ketentuan peraturan  perundang-undangan; j. tidak akan menggunakan pengaruh atau kewenangan  bersangkutan untuk meminta atau menerima janji,  hadiah, hibah, pemberian, penghargaan, dan pinjaman  atau bantuan apapun dari pihak yang berkepentingan  dengan penyelenggaraan Pemilu; k. menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki  hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon,  peserta Pemilu, dan tim kampanye; l. menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan  publik adanya pemihakan dengan peserta Pemilu tertentu. Pasal 9 Dalam melaksanakan prinsip jujur, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan  kepada publik dengan benar berdasarkan data dan/atau  fakta; dan b. memberitahu kepada publik mengenai bagian tertentu dari informasi yang belum sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan berupa informasi sementara.   Pasal 10 Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. memperlakukan secara sama setiap calon, peserta  Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam  proses Pemilu; b. memberitahukan kepada seseorang atau peserta Pemilu selengkap dan secermat mungkin akan dugaan yang  diajukan atau keputusan yang dikenakannya; c. menjamin kesempatan yang sama bagi pelapor atau  terlapor dalam rangka penyelesaian pelanggaran atau  sengketa yang dihadapinya sebelum diterbitkan putusan  atau keputusan; dan d. mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan  kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan  yang diajukan secara adil (SH)

Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, Sumpah dan Janji Penyelenggara Pemilu

KPUSKH-Penyelenggara Pemilu melakukan sumpah dan janji sebelum bertugas. Sesuai dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM. Pasal 7 (1) Sumpah/janji anggota KPU, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji:-9- Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPU, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh,  anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan sebaik[1]baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun  1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang  akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan  cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan  Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan  Wakil Presiden, serta pemilihan Gubernur, Bupati, dan  Wali Kota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta  mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik  Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan”. (2) Sumpah/janji anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN  sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN dengan  sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan dengan berpedoman pada  Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik  Indonesia Tahun 1945.Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang  akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan  cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan  Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pemilu Presiden dan  Wakil Presiden/pemilihan gubernur, bupati, dan wali  kota, tegaknya demokrasi dan keadilan, sertamengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan”. (3) Sumpah/janji anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Pengawas Pemilu Luar Negeri, dan Pengawas TPS sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu  Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, Pengawas Pemilu Luar Negeri, Pengawas Tempat Pemungutan Suara dengan sebaik[1]baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang[1]undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun  1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang  akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan  cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik  Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan”. (SH)

Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum bag 1

KPUSKH- KPU sebagai penyelenggara pemilihan umum harus taat dan tunduk pada kode etik dan pedoman perilaku . Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM. Antara lain mengatur hal-hal sebagaiberikut: Pasal 2 Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak,  menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai  penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan  pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji  jabatan.   Pasal 3 Pengaturan Kode Etik penyelenggaran Pemilu bertujuan menjaga integritas, kehormatan, kemandirian,dan kredibilitas  anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS,  KPPS, PPLN, KPPSLN serta anggota Bawaslu, Bawaslu  Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS.   Pasal 5 (1) Kode Etik Penyelenggara Pemilu harus berlandaskan  pada: a. Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik  Indonesia Nomor VI/MPR/2001tentang Etika Kehidupan Berbangsa; c. sumpah/janji Anggota sebagai Penyelenggara Pemilu; d. asas Pemilu; dan e. prinsip Penyelenggara Pemilu. (2) Kode Etik bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh: a. anggota KPU, anggota KPU Provinsi atau KIP Aceh,  anggota KPU Kabupaten/Kota atau KIP  Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN  serta Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas  Pemilu Kelurahan/Desa, Pengawas Pemilu Luar  Negeri, dan Pengawas TPS; b. Jajaran sekretariat KPU dan Bawaslu. (3) Penegakan Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat  (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan di bidang Aparatur Sipil  Negara.   Pasal 6 (1) Untuk menjaga integritas dan profesionalitas,  Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu. (2) Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: a. jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata[1]mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan  pribadi, kelompok, atau golongan; b. mandiri maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,  Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur  tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai  kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan  dan/atau putusan yang diambil; c. adil maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,  Penyelenggara Pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya; d. akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu,  Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan  penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: a. berkepastian hukum maknanya dalam  penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. aksesibilitas bermakna kemudahan yang disediakan  Penyelenggara Pemilu bagi penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan; c. tertib maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,  Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang[1]undangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan; d. terbuka maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,  Penyelenggara Pemilu memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai  kaedah keterbukaan informasi publik; e. proporsional maknanya dalam penyelenggaraan  Pemilu, Penyelenggara Pemilu menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan  kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan; f. profesional maknanya dalam penyelenggaraan  Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas; g. efektif bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu,  Penyelenggara Pemilu penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan sesuai rencana tahapan dengan tepat  waktu; h. efisien bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu,  Penyelenggara Pemilu memanfaatkan sumberdaya,  sarana, dan prasarana dalam penyelenggaraan  Pemilu sesuai prosedur dan tepat sasaran; i. kepentingan umum bermakna dalam  penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu mendahulukan kepentingan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.

Populer

Belum ada data.