Berita Terkini

1.342 Calon Anggota PPS Lolos Penelitian Administrasi , Bersiap Ikuti Seleksi Tertulis

Sukoharjo, kpu.go.id – Terdapat 1.342 orang  peserta calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) lulus seleksi administrasi, selanjutnya  calon anggota PPS yang lolos seleksi administrasi  tersebut  berhak mengikuti seleksi tertulis  yang digelar hari Selasa (10/01/23).

Pendaftaran  PPS sendiri  mulai dibuka sejak 18 Desember 2022 sampai 30 Desember 2022 dan ada  42 desa/kelurahan yang pendaftar kurang dari 6 orang sehingga dilakukan perpanjangan pendaftaran dari 31 Desember 2022   sampai  tanggal 2 Januari 2023.  

Jumlah pendaftar calon PPS ada 2.019 yakni pendaftar melalui pendaftaran online/aplikasi Siakba ada 2008 dan secara mandiri ada 11 orang.  Dari 2.019 orang tersebut terdapat 1.459 pendaftar yang melengkapi berkas dan dilakukan proses penelitian administrasi. Hingga terdapat 1.342 orang Memenuhi Syarat (MS) dan berhak mengikuti seleksi tertulis, ujar Anggota KPU Sukoharjo Suci Handayani.

Seleksi tertulis akan dilaksanakan di 12 titik lokasi yakni di 12 kecamatan , hal itu untuk lebih memudahkan calon peserta datang ke tempat seleksi.

“Ya, tempat seleksi tertulis memang di 12 kecamatan sehingga peserta lebih mudah mengakses tempat,” katanya.

Tempat seleksi tertulis yakni Gedung  BPLKMD Kecamatan Weru, aula Kecamatan Bulu, aula Kecamatan Tawangsari, gedung Balai Desa Nguter, pendopo Kecamatan Bendosari, aula Kecamatan Sukoharjo, pendopo Kecamatan Baki, Gedung  Graha Sejahtera Cemani Grogol, pendopo Kecamatan Gatak , aula Kelurahan Ngadirejo Kartasura, Gedung Pertemuan Desa Cangkol  Mojolaban,  dan pendopo kecamatan Polokarto.

"Peserta membawa alas tulis dan alat tulis serta  membawa bukti pendaftaran dan tanda terima berkas,mengunakan baju bebas rapi sopan ,” jelas Suci.

Setelah tahapan seleksi tes tertulis para peserta yang dinyatakan  lulus akan mengikuti seleksi berikutnya yaitu seleksi wawancara tanggal 18-20 Januari. Seleksi wawancara   merupakan  tahapan terakir seleksi calon anggota PPS. (sh)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 177 kali