
6 Parpol Lakukan Klarifikasi Terhadap Anggota Parpol Yang Belum Dapat Ditentukan Statusnya
Sukoharjo, kpu.go.id - KPU Kabupaten Sukoharjo melakukan klarifikasi kepada anggota parpol yang belum dapat dipastikan keanggotaannya karena kegandaan eksternal.
Klarifikasi secara langsung terhadap anggota Partai Politik yang belum dapat ditentukan statusnya Senin (05/09/22) sampai pukul 23.59 WIB. Proses klarifikasi soal kegandaan data eksternal tersebut dilakukan secara langsung dengan menghadirkan penghubung parpol/ Liaison Officer/ LO dan orang yang namanya masuk dalam keanggotaan ganda eksternal tersebut.
Divisi Teknis Penyelenggara Syakbani Eko Raharjo mengatakan jika data ganda eksternal merupakan sebutan bagi keanggotaan data ganda seseorang, di mana nama dan Nomor Induk Kependudukannya (NIK) terdaftar di lebih dari satu partai politik.
“Nah, yang bersangkutan kita minta hadir untuk klarifikasi secara langsung,” katanya.
Hari ini, Senin ( 05/09/22) adalah hari terakhir klarifikasi terhadap anggota parpol yang belum dapat dipastikan keanggotaannya , hal itu sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 308 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 259 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Mekanisme kerja klarifikasi kegandaan data eksternal ini dilakukan untuk memastikan yang bersangkutan menjadi anggota parpol tertentu. Misalnya ada nama dan NIK Si Fulan masuk kedalam sipol beberapa partai politik. Maka KPU menindaklanjuti dengan mekanisme menanyakan/klarifikasi kepada yang bersangkutan. Nantinya ybs harus memilih salah satu parpol.
KPU Sukoharjo telah melakukan verifikasi administrasi terhadap 23 partai politik yang berada di sipol calon peserta partai politik Pemilu 2024. Hasil verifikasi administrasi, terdapat 11 parpol dengan 49 keanggotaan ganda eksternal yang tercatat dalam Sipol tingkat kabupaten. KPU telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada 11 parpol untuk menghadirkan anggotanya tersebut.
“Terdapat 11 parpol yang ada data ganda eksternal dengan total 49 orang, kemudian parpol yang datang ke KPU bersama orang yang namanya masuk ganda eksternal ada 6 parpol.”
Parpol yang datang melakukan klarifikasi ke KPU Sukoharjo hingga pukul 23.59 yakni Partai Nasdem, Partai Demokrat, PDI Perjuangan, Partai Golkar , Partai Amanat Nasional dan PKS.
Ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda menyampaikan terimakasih kepada semua pihak baik jajaran KPU, Bawaslu dan juga Partai Politik yang telah berpartisipasi menyelesaikan tahapan verifikasi administrasi.
“Terimakasih kepada semua yang telah mensukseskan tahapan verifikasi administrasi sampai tahap ini, yakni jajaran verifikator, Bawaslu juga partai politik.”
Tahapan selanjutnya, setelah dilakukan perekapan, kemudian penyampaian hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik oleh KPU Kabupaten Sukoharjo kepada KPU Provinsi pada tanggal 7-8 September 2022 . Dilanjutkan penyampaian hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik oleh KPU Provinsi kepada KPU. (sh)