KPU Sukoharjo Gelar Bimtek Tata Kelola Arsip Pasca Pemilu 2024
SUKOHARJO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Tata Kelola Arsip Pasca Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 pada Rabu, 12 November 2025 di Pendopo KPU Kabupaten Sukoharjo.
Kegiatan diikuti oleh jajaran komisioner dan sekretariat KPU Kabupaten Sukoharjo, dengan menghadirkan narasumber Widodo, S.H., M.H., Subkoordinator Akuisisi dan Pengolahan Arsip dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kabupaten Sukoharjo.
Dalam paparannya, Widodo menyampaikan pentingnya pengelolaan arsip yang baik dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Ia menjelaskan bahwa arsip hasil Pemilu merupakan dokumen vital yang memiliki nilai guna hukum, administratif, dan kesejarahan.
Selain itu, bimtek juga membahas tata cara pemindahan, penyerahan, dan pemusnahan arsip sesuai dengan Jadwal Retensi Arsip (JRA) serta penerapan Kode Klasifikasi Naskah Dinas sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1257 Tahun 2024.
Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Sukoharjo berupaya meningkatkan kapasitas pengelolaan arsip agar lebih tertib, efisien, dan akuntabel, sehingga seluruh dokumen penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024 dapat terjaga dengan baik sebagai bagian dari transparansi dan pertanggungjawaban publik.