Data Mutakhir, KPU Sukoharjo Jaga Pemilih
Demokrasi yang baik adalah demokrasi yang bisa meneguhkan kedaulatan bagi rakyatnya. Karena Kedaulatan yang sesungguhnya adalah kedaulatan yang dimiliki oleh rakyat , untuk rakyat dan oleh rakyat. Pembangunan Demokrasi yang berkualitas sudah seharusnya dilakukan dari berbagai lini atau berbagai sektor. Kalau kita Melihat cakupan kewilayahan , maka Pembangunan demokrasi harus mampu menyasar secara tepat pada lini maupun sektor strategis di wilayah terkait. Dengan pemetaan dan analisia sosial yang tepat dan terukur , maka akan mampu dijadikan landasan dasar dalam Upaya melakukan pembangunan demokrasi tersebut.
Peran Pemilih menjadi salah satu instrument yang sangat penting dalam tujuan pembangunan demokrasi. Karena Sejatinya pemilih menjadi salah satu pilar menuju demokrasi yang berkualitas. Membangun pemilih yang berkualitas memang bukan menjadi tujuan akhir meskipun untuk mewujudkannya bukanlah merupakan hal yang mudah dan ini merupakan tugas dari banyak pihak. Peran penting sosialisasi dan Pendidikan pemilih selama ini menjadi salah satu pintu masuk demi mewujudkan cita cita tersebut , namun hal yang tak kalah penting juga adalah kesadaran dari masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk memastikan apakah dirinya sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum.
Minimal dua pilar diatas haruslah mampu berjalan dan bersinergi , artinya sisi pengetahuan dari masyarakat yang memunculkan kesadaran akan terbangun untuk tahu bagaimana demokrasi itu berjalan dan disisi lain dalam kesadaran itu juga akan memunculkan sebuah rasa keingintahuan Masyarakat bagaimana membuat demokrasi itu berkualitas.
Data Pemilih yang mutakhir dan akurat merupakan bentuk penjagaan kualitas demokrasi yang terus dilakukan oleh KPU Sukoharjo sebagai Lembaga penyelenggara pemilu baik selama masa tahapan pemilu maupun selama masa non tahapan ( setelah pemilu selesai ). Karena data yang begitu dinamis dan setiap saat bergerak , maka pemutakbhiran data dilakukan secara berkala oleh KPU Sukoharjo. Sesuai amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum no 1 Tahun 2025 tentang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ,KPU Kabupaten / Kota wajib melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ( PDPB ) setiap 3 ( tiga) bulan sekali serta mengumumkan hasilnya melalui rapat pleno terbuka dan menayangkannya pada laman resmi maupun media sosial KPU Sukoharjo. Proses dalam kegiatan ini memastikan bahwa pemeliharaan data dilakukan secara periodic agar data tetap mutakhir dan akurat.
Proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dilakukan salah satunya melalui koordinasi dengan berbagai pihak termasuk dinas dan instansi terkait dan juga dilakukan melalui kegiatan pencocokan dan penelitian secara terbatas ( Coklit Terbatas atau COKTAS ). Dalam proses ini KPU Sukoharjo melakukan Validasi data pemilih baik secara langsung dengan mendatangi pemilih dari rumah ke rumah maupun secara tidak langsung melalui layanan help desk dikantor KPU Sukoharjo dan layanan Lapor Pemilih. Data hasil validasi kemudian disinkronkan dan pada akhirnya hasil sinkronisasi tersebut akan menghasilkan tercatatnya data pemilih yang sudah tervalidasi masuk atau tercatat didalam daftar pemilih.
Menjaga Data agar tetap akurat dan mutakhir adalah wujud dari upaya membangun kualitas demokrasi dan KPU Sukoharjo sebagai Lembaga penyelenggara pemilu selalu berkomitment untuk mewujudkan hal itu.