Berita Terkini

Penyusunan Daftar Pemilih: Antara Kesadaran Masyarakat dan Proaktif KPU

Penyusunan daftar pemilih merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis. Kualitas data pemilih tidak hanya dapat menentukan tingkat akurasi logistik, tetapi juga menjadi penentu terjaganya hak konstitusional setiap warga negara. Untuk menciptakan data pemilih yang bersih , mutakhir ,akurat dan komprehensif bukanlah hanya menjadi tugas tunggal dari KPU sebagai penyelenggara , namun juga harus bisa diikuti oleh kesadaran kritis dari masyarakat.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memegang tanggung jawab teknis untuk memastikan bahwa setiap warga yang memenuhi syarat terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Beberapa langkah proaktif KPU selain melakukan sosialisasi yaitu melalui pemanfaatan teknologi dan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ( PDPB ). Kerja proaktif ini terus dilakukan oleh KPU meskipun tidak dalam masa tahapan pemilu. salah satunya melalui koordinasi rutin dengan dinas kependudukan dan instansi terkait. Selain itu KPU terus menyaring data pemilih yang meninggal dunia, pindah domisili, atau berubah status dari sipil ke TNI/Polri (dan sebaliknya) dalam rangkaian pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ( PDPB ). Untuk mendukung kegiatan PDPB ,KPU juga melaksanakan COKTAS dan membuka layanan lapor pemilih agar masyarakat dapat dengan mudah untuk melaporkan terkait data pemilih kepada KPU secara online.

Dalam penyusunan daftar pemilih , KPU sebagai penyelenggara juga menyadari bahwa secanggih apapun sistem yang dibangun , keberhasilannya akan terbatas jika tidak diikuti dengan Tingkat kesadaran dan Tingkat partisipasi aktif masyarakat untuk mengurus atau mengupdate data kependudukan maupun administrasi kependudukannya. Dua hal tersebutlah yang kemudian akan dijadikan sebagai data adminitrasi kepemiluan oleh KPU. Jadi makna dari kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat bukan dengan sekadar datang ke TPS saat hari pemungutan suara, melainkan memastikan diri terdaftar sebagai pemilih jauh-jauh hari.

Sinergi antara proaktifnya KPU dan kesadaran masyarakat adalah kunci untuk meminimalisir masalah klasik pemilu, seperti pemilih ganda atau hilangnya hak pilih kelompok rentan. Ketika KPU gencar melakukan sosialisasi dan masyarakat responsif terhadap setiap tahapan pemutakhiran, maka integritas proses pemilu akan meningkat. Data pemilih yang akurat mencerminkan kedaulatan rakyat yang sesungguhnya di mana tidak ada satu pun suara yang tertinggal, dan tidak ada satu pun suara yang dimanipulasi.

Penyusunan daftar pemilih adalah kerja kolektif. KPU selalu dituntut untuk dapat terus berinovasi dengan mengadopsi perkembangan jaman dalam mempermudah akses dan transparansi data, sementara masyarakat perlu terus disadarkan bahwa status terdaftar sebagai pemilih merupakan aset demokrasi yang berharga. Sehingga dua hal tersebut pada akhirnya akan dapat menjadi pilar pondasi untuk berdiri dan tegaknya pemilu yang demokratis.

 

Oleh : Arief Wicaksono ( Anggota KPU Sukoharjo )

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 98 kali