
Apa Sih Sistim Informasi Parpol Itu?
Sukoharjo,kpu. go.id - "Apa Sih Sistim Informasi Parpol (Sipol ) Itu? " tema yang diperbincangkan dalam Jagongan Demokrasi #38 antara anggota KPU Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo dengan host anggota KPU divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Suci Handayani.
Sipol adalah sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta pemutakhiran data Partai Politik peserta Pemilu secara berkelanjutan di tingkat KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan peserta Pemilu, tutur Syakbani.
"Merupakan seperangkat sistem teknologi informasi yang berbasis web dalam rangka memfasilitasi Tahapan Pemilu dan Pengelolaan Data Partai Politik Berkelanjutan." lanjutnya.
KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Partai Politik calon peserta Pemilu menggunakan Sipol dalam melakukan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu.
Untuk registrasi akun dengan tahapan,
Pertama, Pendaftaran Akun Mandiri Admin Parpol Pusat yakni Admin Partai tingkat pusat mendaftarkan dirinya secara mandiri (self service) melalui aplikasi dengan mengunggah Surat Permohonan Akses.
Kedua, Verifikasi Akun Admin Parpol Pusat Oleh KPU RI , Data yang sudah diunggah di dalam aplikasi akan diverfikasi oleh Admin KPU RI
Ketiga, Pembuatan Akun Admin dan Operator Parpol, Setelah pendaftaran Admin Partai tingkat pusat diterima, Admin tersebut dapat membuat akun Admin dan Operator tingkat wilayah
Partai politik diingatkan Syakbani untuk menyiapkan input Sipol seperti profil, keanggotaan, kepengurusan, alamat kantor.
Profil merupakan jenis data terkait Partai secara umum/menyeluruh yaitu dari mulai Logo, Suket Nama dan Lambang, Berita Negara, AD/ART, dan akta notaris.
Keanggotaan merupakan data anggota partai perorangan (by name) dengan elemen data tertentu yang peryaratannya berbasis Kabupaten/Kota.
Kepengurusan terdiri dari SK Kepengurusan, Rekening kepengurusan, dan daftar pengurus yang merupakan anggota Partai Politik.
Kantor merupakan data yang menjelaskan informasi kantor dari setiap kepengurusan yang terdapat di setiap tingkatan wilayah.
Sipol memudahkan proses pendaftaran Parpol. Kami berharap parpol bisa menyiapkan data-data yang dibutuhkan sejak awal sehingga akan memperlancar proses pada saatnya nanti, pesan Syakbani.
Jagongan Demokrasi ditayangkan YouTube Kpu Sukoharjo dan Radio TOP FM , Selasa (20/7/22) jam 10.00 WIB.(sh)