Berita Terkini

Berminat Mendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Pemilu 2024? Wajib Tahu Persyaratannya

Sukoharjo, kpu.go.id- Pada bulan November 2022 ini , KPU Sukoharjo akan membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)  untuk Pemilu 2024. PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kecamatan . Anggota PPK sebanyak 5 (lima) orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Dengan komposisi keanggotaan PPK memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).

KPU Sukoharjo membentuk PPK dengan tahapan sebagai berikut:

a.         mengumumkan pendaftaran calon anggota PPK;

b.         menerima pendaftaran calon anggota PPK;

c.         melakukan penelitian administrasi calon anggota PPK;

d.         pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK;

e.         melakukan seleksi tertulis calon anggota PPK;

f.          pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK;

g.         tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK;

h.         melakukan wawancara calon anggota PPK;

i.          pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK; dan

j.          menetapkan calon anggota PPK.

 

Persyaratan PPK

Untuk mendaftarkan diri sebagai penyelenggara PPK , harus memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam PKPU No 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Pemilu dan Pemilihan, pasal 35. Persyaratam yang sama untuk PPS dan KPPS,   yakni 

warga negara Indonesia; 

berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; 

setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; 

tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS; 

mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; 

berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

 tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Persyaratan usia untuk KPPS mempertimbangkan dalam rentang usia 17 (tujuh belas) sampai dengan 55 (lima puluh lima) tahun, terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.

 

Pendaftaran Melalui Aplikasi SIAKBA

Pada Pemilu  sebelumnya, pendaftaran badan adhoc  dilakukan secara manual. Proses pendaftaran masih dilakukan secara tatap muka, datang ke titik pendaftaran baru dilayani. Tentu saja pendaftar harus meluangkan waktu secara khusus untuk menyerahkan berkas pendaftaran.  Kali ini pendaftaran badan adhoc di jajaran KPU pada Pemilu 2024 ini  akan dilakukan secara online direncanakan  menggunakan SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc).  Yakni aplikasi berbasis website  yang membantu proses dalam administrasi  anggota KPU dan badan adhoc.

Adapun kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran lewat aplikasi SIAKBA  adalah

Surat pendaftaran : format  pdf maximal  ukuran file 1 MB (ada di SIAKBA)

Foto KTP : format jpg/ PNG maximal  ukuran 1 MB

Pas foto : format   jpg/PNG maximal  ukuran 1 MB

Daftar Riwayat Hidup :format pdf maximal  ukuran 1 MB( ada di SIAKBA)

Surat Pernyataan : format pdf maximal  ukuran 1MB (ada di SIAKBA)

Surat keterangan sehat : format pdf maximal  ukuran 1MB.

Masyarakat Sukoharjo yang memenuhi persyaratan untuk ikut berpartisipasi sebagai penyelenggara dengan mendaftarkan diri sebagai badan adhoc. Dengan dukungan ini, diharapkan  gelaran Pemilu 2024 berjalan lancar, aman, sukses.(sh)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 3,026 kali