Bimbingan Teknis Penggunaan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA)
KPU Kabupaten Sukoharjo menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) pada Hari Senin (20/11/2023) di Pendopo KPU Kabupaten Sukoharjo.
Sebelum memasuki masa kampanye, Partai Politik peserta pemilu diwajibkan untuk mendaftarkan dana kampanye kepada KPU melalui aplikasi SIKADEKA. Hal ini akan memudahkankan partai politik dalam pelaporan dana kampanye hanya dengan menginput data pada aplikasi tersebut.
Pada kesempatan tersebut Anggota KPU Sukoharjo Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, moerwedhy Tanomo juga menyampaikan titik lokasi Alat Peraga Kampanye (APK).


Bagikan:
Telah dilihat 42 kali