
Butuh 501 Orang PPS, KPU Sukoharjo Hari Ini Buka Pendaftaran
Sukoharjo,kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo, mulai besuk Minggu 18 Desember 2022 membuka pendaftaran anggota badan ad hoc di tingkat Desa/Kelurahan (Panitia Pemungutan Suara /PPS) . Pendaftaran dibuka selama sepuluh hari yakni sampai tanggal 27 Desember 2022. KPU Sukoharjo membutuhkan 501 PPS yakni dalam 1 desa/kelurahan butuh 3 orang anggota.
Dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh Badan Adhoc penyelenggara Pemilu di dalam negeri dan Pemilihan yang terdiri atas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) , Panitia Pemungutan Suara (PPS) , Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Adapun persyaratan sebagai PPS sebagaimana tertuang dalam PKPU no 8 Tahun 2022 pasal 35 yakni warga negara Indonesia; berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS; mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Pendaftar bisa melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi SIAKBA https://siakba.kpu.go.id/login. SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc), yakni aplikasi berbasis website yang membantu proses dalam pendaftaran anggota KPU dan badan adhoc.
Adapun Kelengkapan Dokumen Persyaratan untuk mendaftar sebagai PPS yakni:
a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS;
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; tidak menjadi anggota Partai Politik; sehat secara rohani;bebas dari penyalahgunaan narkotika; tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir; tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas); mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
e.Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;
f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
g. Daftar Riwayat Hidup; h. Pas Foto Berwarna 4x6;
Jadwal pembentukan PPK yakni pengumumam pendaftaran calon PPK tanggal 18 Desember sampai 27 Desember; penerimaaan pendaftaran 18 sampai 27 Desember . Selanjutnya penelitian administrasi mulai 19 Desember sampai 29 Desember. Dilanjutkan pengumuman hasil penelitian administrasi tanggal 30 Desember sampai 1 Januari 2023. Disusul seleksi tertulis tanggal 2-4 Januari 2023. Kemudian pengumuman hasil seleksi 5-7 Januari, dilanjutkan tanggapan dan masukan masyarakat tanggal 30 Desember -7 Januari 2023. Wawancara 8-10 Januari, lanjut pengumuman hasil seleksi tanggal 11-13 Januari dan penetapan anggota PPS tanggal 13 Januari serta pelantikan tanggal 17 Januari 2023.
Jika pelamar mengalami kesulitan dalam proses pendaftaran bisa menghubungi petugas pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Sukoharjo, alamat Jl. Diponegoro 41B Joho, Sukoharjo, kontak (0271) 592761, 592619, 081804444898 (Anton Praptono), 085747706362 (Andhy Yunianto), 085647847666 (Satrio Febrianto P) di jam kerja. (sh)