Tahun 2022

Butuh Info Persyaratan Calon Peserta Pemilu 2024, Sejumlah Parpol Kunjungi Helpdesk KPU Sukoharjo

Sukoharjo,kpu.go.id -  Saat ini tahapan Pemilu 2024 pada tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024. Pendaftaran Parpol dan penyampaian dokumen pendaftaran   di KPU RI  tanggal 1-14  Agustus 2022.
Dalam tahapan ini, KPU Kabupaten Sukoharjo membuka  helpdesk fasilitasi dan konsultasi pemenuhan persyaratan partai politik sebagai peserta Pemilu 2024 di KPU Sukoharjo. Helpdesk ini dibuka sejak 1 Agustus lalu.
“Helpdesk untuk memberikan pelayanan terhadap Parpol selama masa tahapan pendaftaran,verifikasi, penetapan parpol peserta Pemilu 2024. Parpol bisa konsultasi,”ucap Kordiv Tehnis Penyelenggara  Syakbani Eko Raharjo.


Lebih jauh ia mengungkapkan bahwa helpdesk memberikan pelayanan melalui surat elektronik (sipolkpusukoharjo@gmail.com), pelayanan melalui pesan online (WA:085800023094), pelayanan melalui pertemuan online ( dibuat penjadwalan) , pelayanan melalui tatap mula/offline (di kantor KPU Sukoharjo Jl. Diponegoro no. 41 B Sukoharjo). Dengan jadwal pelayanan jam 08.00-17.00 WIB.
Dalam bertugas, petugas helpdesk   menerapkan 3S, senyum, sapa dan salam juga bekerja sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan dalam pelayan kepada Partai Politik pada tahapan Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik pada Pemilu Tahun 2024.
“Tentu dalam melayani Parpol petugas kami selalu melayani dengan baik menerapkan 3S senyum, sapa, salam agar parpol merasa nyaman saat melakukan konsultasi.” Tuturnya.


Hingga hari ke-8  (08/08/22)  tercatat 5 parpol melakukan konsultasi ke helpdesk  melalui tatap muka   yakni  Partai  Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima),Partai Gerakan Perubahan Indonesia ( Garuda),  Partai Demokrat (PD)  dan Partai Masyumi. Kelima parpol tersebut konsultasi dan minta informasi tentang pendaftaran Parpol, persyaratan, memasukkan Sipol. Dari kelima Parpol tersebut , Prima merupakan parpol baru yang ikut mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024. 
Sementara ini belum ada Parpol yang mengunakan layanan helpdesk melalui surat elektronik, pesan online, maupun pertemuan online.(sh)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 963 kali