Sosialisasi

Cara Cek DPT Secara Online

Sukoharjo, kpu.go.id - Pesta demokrasi yakni  pemilihan umum (Pemilu)  tahun 2024 akan digelar Rabu 14 Februari 2024.  Dalam Pemilu serentak tersebut akan ada 5 jenis pemilu yakni Pemilihan DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Dewan Perwakilan Rakyat (DPD) dan Pemilihan Presiden & Wakil Presiden.

Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih saat ini tengah berlangsung yang dimulai sejak 14 Oktober 2022  sampai  21 Juni 2023 mendatang.  Pemutakhiran data pemilih dilakukan dengan melaksanakan pencocokan dan penelitian (Coklit) . Hal itu dilakukan untuk  memastikan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih tersusun dengan baik. Coklit dilaksanakan oleh  Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) .

 Pantarlih dalam bekerja  mengunakan prinsip kerja agar menghasilkan DPT yang terpercaya dan terlindunginya hak pilih warga negara.  Prinsip kerja tersebut antara  lain: akurasi, komprehensif, mutakhir, inklusif, transparan, responsif dan partisipatif. Pantarlih wajib melaksanakan kegiatan Coklit terlaksana secara cermat, tertib, efektif, dan akuntabel .

Pantarlih yang bertugas melaksanakan coklit di Kabupaten Sukoharjo ada 2.533 orang sesuai dengan jumlah TPS pada Pemilu tahun 2024. Pantarlih bekerja dengan mendatangi warga pemilih secara langsung untuk mencocokan data.  Sehingga WNI (Warga Negara Indonesia) berusia 17 tahun dan memiliki hak pilih diharapkan dapat berkontribusi untuk menentukan presiden serta wakil presiden, anggota legislative dan anggota DPD tanpa terkecuali.

 

Cek DPT Secara Mandiri

Untuk dapat mengunakan hak pilih dalam Pemilu 2024 warga negara Indonesia harus sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).  Tetapi, belum semua orang tahu apakah sudah terdaftar atau belum dalam DPT. Sebenarnya tidak harus menunggu saat ada petugas Pantarlih datang  mencocokan data, tetapi warga bisa secara mandiri mencari tahu  karena KPU sudah menyediakan website untuk melihat status  DPT . Warga masyarakat bisa mengecek sendiri tanpa harus datang ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa/kelurahan.  

Cukup mudah, berikut  cara cek DPT online :

Kunjungi laman resmi https://cekdptonline.kpu.go.id melalui perangkat elektronik seperti smartphone hingga laptop yang dipasangi aplikasi browser, misalnya Google Chrome.

Ketikkan 16 digit NIK (Nomor Induk Kependudukan) e-KTP (Kartu Tanda Penduduk) elektronik  pada kolom yang tersedia. Atau no passport  (untuk pemilih  Luar Negeri)

Pastikan kembali NIK yang diketik sudah benar. Jika yakin, klik tombol ‘Pencarian’.

Selanjutnya, layar HP/laptop  akan menampilkan data berupa nama pemilih, NIK, nomor KK (Kartu Keluarga), serta Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Mudah bukan, dan bisa dilakukan kapan pun menyesuaikan waktu senggang. (sh)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 833 kali