Berita Terkini

Catat, Ini Tugas dan Kewajiban Pantarlih Pemilu 2024

Sukoharjo, kpu.go.id - Tugas dan Kewajiban Petugas Pemutakhiran Data Pemilih

 (1)         Tugas Pantarlih meliputi:

a.            membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih;

b.            melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih;

c.             memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih;

d.            menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan

e.            melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(2)          Kewajiban Pantarlih meliputi:

a.            melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran; dan

b.            menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

(3)          Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS. (sh)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 767 kali