
Data Pemilih Berkelanjutan Edisi Bulan Februari 2022
Pers Release KPU Sukoharjo
Data Pemilih Berkelanjutan Edisi Februari 2022
Tercatat 661.005 Pemilih
Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) menjadi cara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo untuk memastikan kualitas data pemilih tetap baik meskipun tidak sedang melaksanakan pemilihan maupun pemilu.
Perubahan data sangat dinamis seperti pemilih yang tidak memenuhi syarat masih terdaftar sebagai pemilih. Atau sebaliknya sudah memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar sebagai pemilih. Permasalahan tersebut disebabkan karena meninggal dunia, pindah domisili, menjadi TNI/Polri, belum memenuhi syarat usia. Oleh karena itu pentingsekali dilakukan pemutakhiran data secara rutin.
KPU Kabupaten Sukoharjo telah melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Data Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Februari Tahun 2022, Hari Jum’at (25/2/22), dengan jumlah rekapitulasi 661.005 pemilih terdiri dari pemilih laki-laki 326.773 dan pemilih perempuan sebanyak 334.232 pemilih.
Rapat pleno dilakukan secara luring di Kantor KPU Kabupaten Sukoharjo dengan memperhatikan protocol kesehatan, dihadiri Ketua dan anggota KPU Kabupaten Sukoharjo, Sekretariat KPU Kabupaten Sukoharjo dan Plt Kasubag dan staf Perdatin KPU Kabupaten Sukoharjo.
Pelaksanaan Rakor sesuai Surat Dinas KPU RI Nomor 336/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021tertanggal 21 April 2021 tentang Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/Pl.02-SD/01/KPU/II/2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tahun 2021. Dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB).
Hasil Rekapitulasi bulan Februari 2022, di 12 Kecamatan, dan 167 Desa/Kelurahan, sesuai form model A.1-DPB, jumlah potensi pemilih baru sebanyak 0 pemilih (pemula), Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) meninggal dunia sebanyak 10, dan ubah elemen data 0.
Bagi warga Kabupaten Sukoharjo, yang belum terdaftar sebagai pemilih, mengalami perubahan status kependudukan, Pemilih Pemula (baru usia 17 tahun) atau dibawah usia 17 tahun tapi sudah menikah, Pensiunan TNI/Polri, atau ada keluarga yang sudah meninggal dunia, Menjadi anggota TNI/Polri, silahkan mendaftar/Melapor/Memperbaiki Indentitas diri, dengan cara Datang Langsung ke Kantor KPU Kabupaten Sukoharjo, Jl. Diponegoro 41B Sukoharjo, pada hari dan jam kerja serta mengisi Formulir. Atau melapor secara Online Melalui Link http://bit.ly/dpbsukoharjo.
Link download BA DPB Bulan Februari 2022