DCS Ditetapkan, 446 Bacaleg DPRD Kabupaten Sukoharjo Memenuhi Persyaratan
Sukoharjo, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo menetapkan 446 bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Sukoharjo untuk Pemilu 2024 memenuhi syarat dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Pengumuman DCS ini disampaikan melalui website KPU Sukoharjo https://kab-sukoharjo.kpu.go.id/berita/baca/8394/daftar-calon-sementara-dcs-dprd-kabupaten-sukoharjo-pemilu-2024 , Sabtu (19/8/2023).
KPU Kabupaten Sukoharjo menetapkan Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk 17 (tujuh belas) Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 yaitu Partai Nasdem, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Golongan Karya, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Demokrat , Partai Perindo, Partai Buruh, Partai Garda Republik Indonesia, Partai Bulan Bintang, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Gelombang Rakyat Indonesia dan Partai Ummat.
“Pada hari Jumat 18 Agustus 2023 KPU Kabupaten Sukoharjo menetapkan Daftar Calon Sementara untuk Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo untuk Pemilu 2024 yakni total 446 terdiri dari laki-laki 268 dan perempuan 178. Pengumuman dapat diakses melalui website KPU Kabupaten Sukoharjo mulai tanggal 19 Agustus 2023. Selain itu juga diumukan melalui laman media social yang dimilik KPU juga melalui 4 media harian lokal dan 2 media elektronik sampai tanggal 23 Agustus,” ujar Ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda.
Setelah Daftar Calon Sementara diumumkan secara terbuka, kami berharap siapapun warga negara Indonesia yang berkepentingan agar membaca dan mencermati siapa nama-nama bakal calon yang masuk dalam Daftar Calon Sementara DPRD Kabupaten Sukoharjo, kata Nuril. Masukan masyarakat ini akan dibuka tanggal 19-28 Agustus 2023.
Lebih lanjut Nuril memaparkan kronologis sebelum penetapan DCS yakni diawali dengan pengajuan awal oleh 18 Partai politik dengan jumlah bacaleg 567 terdiri dari laki-laki 334 , perempuan 233 dengan total bacaleg yg memenuhi syarat (MS) ada 103, dan Belum Memenuhi Syarat (BMS) ada 223. Pada masa perbaikan mengalami penurunan jumlah menjadi total bacaleg 490 orang dengan perincian laki-laki ada 293 dan perempuan 197 , jumlah MS ada 426 dan BMS 64 orang. “ Selanjutnya dari 490 bacaleg yang memenuhi syarat menjadi 446 yakni 268 laki-laki dan 178 perempuan, “ kata Nuril. Satu parpol yakni PKN tidak ada bacaleg yang memenuhi persyaratan sehingga dalam DCS hanya terdapat 17 parpol, tambahnya.
446 bacaleg dari 17 partai politik , perinciannya 7 parpol dengan bacaleg sesuai jumlah kursi (45 orang) yakni PKB, Partai Gerindra, PDIP, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS dan PAN. Disusul Perindo ada 35 bacaleg, Partai Demokrat 28 , PSI 16, kemudian PPP ada 14 bacaleg. Partai lainnya dibawah 10 bacaleg yakni Partai Buruh 6 , partai Gelora 9, Partai Hanura 5, Partai Garuda 4, PBB 5, dan Partai Ummat 9 bacaleg. (sh)