Derap Tahap Pemilu 2024
Derap Tahap Pemilu 2024
Oleh : Syakbani Eko Raharjo
(Divisi Tehnis KPU Sukoharjo)
Sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar Tahun 1945 (UUD 45), dalam pasal 22E ayat 1 berbunyi, “Pemilihan umum (PEMILU) dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.” Sejak awal, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) konsisten melaksanakan amanat tersebut, hal ini mengacu dengan terselenggaranya PEMILU mulai pasca reformasi 1998 sampai dengan Pemilu 2019.
Proses panjang harus dilalui untuk menentukan tanggal pelaksanaan PEMILU 2024. Melalui Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada tanggal 24 Januari 2024, yang dihadiri oleh: Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan KPU RI.
Melalui rapat tersebut, diambil beberapa kesimpulan. Pertama, penyelenggaraan pemungutan suara Pemilihan Umum Serentak (untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta Anggota DPD RI) dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024. Kedua, Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024. Ketiga, Tentang tahapan, program, dan jadwal, penyelenggaran Pemilihan Umum Tahun 2024 ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh DPR RI, Pemerintah, dan Penyelenggara Pemilu.
KPU RI menerbitkan Surat Keputusan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Serentak Tahun 2024. Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-undang No. 7 Tahun 2017, pasal 167, ayat 2 berbunyi, “Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU”.
Tahap Demi Tahap
Untuk menghasilkan PEMILU yang berkualitas diperlukan beberapa hal yang harus disiapkan, salah satunya adalah menerbitkan regulasi. Regulasi menjadi hal pokok yang disiapkan oleh KPU RI, dan dibahas pada forum Rapat Pimpinan (Rapim) KPU RI bersama komisioner KPU Provinsi se-Indonesia yang diselenggarakan tanggal 23-26 Februari 2024 di Surabaya.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang dibahas tersebut meliputi draf PKPU Tahapan; PKPU Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu; PKPU Pembentukan Dapil; PKPU Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih; PKPU Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu; PKPU Norma Standar Pengadaan Logistik Perlengkapan Pemungutan Suara; PKPU Pedoman Pengelolaan Keuangan Pemilu; dan PKPU Partisipasi Masyarakat, Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih.
Menurut komisioner KPU RI, Hasyim Asy’ari, secara bertahap akan menyelesaikan PKPU-PKPU tersebut. KPU memrioritaskan PKPU Tahapan dan PKPU Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu. Hal ini dengan harapan PKPU tersebut tersedia lebih awal menuju tahapan Pemilu 2024 yang dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Persiapan Partai Politik
Tidak hanya KPU, Partai Politik (Parpol) juga bersiap menongsong perhelatan PEMILU 2024. Terkait dengan syarat mengikuti PEMILU 2024, setidaknya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh Partai Politik sesuai dengan PKPU nomor 6 Tahun 2018 pasal 9 ayat 1. Pertama, parpol memiliki status badan hukum. Kedua, memiliki kepengurusan di seluruh daerah provinsi, dengan ketentuaan, tiap provinsi paling sedikit memiliki 75% kepengurusan di kabupaten/kota, tiap kabupaten/kota memiliki kepengurusan paling sedikit 50% di tingkat kecamatan. Ketiga, menyertakan paling sedikit 30% keterwakilan pengurus perempuan, baik di pusat, provinsi maupun kabupaten/kota. Keempat, memiliki anggota paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk dengan bukti KTA Parpol dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (eKTP). Kelima, memiliki Kantor Tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai berakhirnya tahapan Pemilu. Keenam, mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik kepada KPU. Ketujuh, menyerahkan nomor rekening atas nama Partai Politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota kepada KPU. Kedelapan, menyerahkan salinan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Politik. Kesembilan, Parpol juga menginput data anggota dan dokumen lain ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) oleh operator Sipol yang ditugasi melalui Surat Keputusan parpol.
Wacana Pemilu 2024 diundur?
Akhir-akhir ini, dihembuskan wacana penguduran pelaksanaan Pemilu 2024. Alasan dikarenakan anggaran Pemilu 2024 cukup besar belum tersedia dan pandemi Covid-19 yang belum berakhir. Mengutip pendapat Laurel Heidir (akademisi) dalam sebuah diskusi, Pemilu diundur sebetulnya tidak berdasar. Seperti diamantkan dalam UUD 45 pasal 22E ayat 1 sudah jelas pelaksanaan pemilu 5 tahun sekali. Pemilu terakhir tahun 2019, berarti berikutnya Pemilu tahun 2024. lebih lanjut dikatakan, bisa saja Pemilu 2024 diundur jika dilakukan amandemen terhadap UUD 45 yang lakukan oleh Majelis Permusyaratan Rakyat (MPR).
Namun, mengenai wacana pengunduran ini, kita masih menunggu landasan hukum yang akan digunakan. Karena kepastian tentang pelaksanaan PEMILU sudah tertuang dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022 tentang hari dan tanggal pemungutan suara, yaitu hari Rabu tanggal 14 Februari 2024.