Berita Terkini

DPS Pemilu 2024 Sudah Diumumkan, Masukan Tanggapan Masyarakat dan Parpol Ditunggu

Sukoharjo, kpu.go.id - Penyusunan Daftar Pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu berpedoman pada prinsip komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsive, partisipastif, akuntabel , perlindungan data diri dan aksesibel.

Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kabupaten Sukoharjo meminta masyarakat dan partai politik (parpol)  turut berperan  aktif dalam mencermati Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024  yang diumumkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) mulai hari ini 12 April 2023.  DPS adalah Daftar Pemilih hasil kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sukoharjo dengan dibantu PPK, PPS dan Pantarlih.

“Mulai  hari ini tanggal 12 April 2023 DPS sudah diumumkan di 167 desa/kelurahan, diharapkan masyarakat bisa mencermati dan barangkali ada saran perbaikan ditunggu.” Ujar Ketua KPU Nuril Huda.

Ia juga mengingatkan pentingnya memastikan warga yang berhak memilih masuk DPS sehingga saat hari H pencoblosan bisa mengunakan hak pilihnya.

Pencermatan untuk memastikan apakah nama mereka atau kerabat sudah terdaftar atau belum di DPS.   Juga jika ada data warga masyarakat sekitarnya yang memenuhi persyaratan untuk memilih  dalam Pemilu 2024 namun namanya belum masuk DPS. Hal ini penting  karena KPU Sukoharjo memastikan semua masyarakat yang berhak memilih masuk DPS.  Harapannya nantinya Daftar Pemilih Tetap (DPT) benar-benar akurat, tidak ada lagi data ganda, dll.

Tentu kami berharap DPT benar-benar akurat, tidak ada lagi data ganda, anomaly, katanya lagi.

Peran aktif dari parpol untuk memeriksa DPS  juga diharapkan  sehingga nanti menjelang pemungutan suara tidak mempermasalahkan DPT. Pengurus Parpol diberikan salinan lunak (softcopy) DPS agar digunakan untuk melakukan pencermatan.

“Parpol agar berperan aktif melakukan pencermatan DPS , memastikan konstituennya sudah terdaftar sehingga pada saatnya nanti tidak complain kepada KPU.”

Ia menambahkan, pada saat  pengumuman DPS  (mulai 12 April)  PPS akan melakukan uji publik,  kemudian masukan dan tanggapan  masyarakat ditunggu sampai 2 Mei 2023.

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS)  tingkat Kabupaten Sukoharjo untuk Pemilu 2024 sebanyak 681.558 pemilih terdiri dari 336.639 laki-laki dan 344.919 perempuan yang tersebar di 2.533 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam 167 desa/kelurahan. Penetapan DPS berlangsung dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara yang berlangsung di di Hotel Brother Solo Baru, Rabu (5/4/2023).(sh)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 191 kali