Pilkada 2024

Driver Ojek Online Mendaftar KPPS Pilkada 2024 Kabupaten Sukoharjo

SUKOHARJO, KPU Kabupaten Sukoharjo  membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (KPPS) untuk kebutuhan Pilkada 2024 mulai hari Selasa (27/9) hingga Sabtu (28/9) mendatang. Pendaftar pertama adalah seorang driver ojek online, dari Kecamatan Nguter.

Ketua KPU Kabupaten  Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo  menjelaskan bahwa tahapan akan dimulai lewat pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS pada 17-21 September 2024. Selanjutnya, penerimaan berkas pendaftaran calon anggota KPPS dilakukan pada 17-28 September 2024. Tahapan selanjutnya yakni penelitian administrasi calon anggota KPPS yang dilakukan pada 18-29 September 2024, dilanjutkan pengumuman hasil penelitian administrasi pada 30 September-2 Oktober 2024. Kemudian ada tanggapan dan masukan masyarakat calon KPPS pada 30 September-5 Oktober 2024, dilanjutkan dengan pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS pada 5-7 Oktober 2024 serta penetapan dan pelantikan anggota KPPS pada 7 November 2024.

"Masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024 yakni mulai 7 November-8 Desember 2024," ucap Syakbani, Jumat (13/9).

Kata Syakbani, bagi masyarakat yang ingin menjadi bagian dari pesta demokrasi ini, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain yakni Warga Negara Indonesia, usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, tidak menjadi anggota partai politik, berdomisili di wilayah kerja TPS, pendidikan minimal SLTA atau sederajat.

"Selain itu juga harus sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan dokter disertai pemeriksaan tensi,gula darah dan kolestrol," katanya.

Terpisah, Komisioner KPU Kabupaten Sukoharjo Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Murwedhy Tanomo kebutuhan yakni sebanyak 9135 orang petugas KPPS untuk diterjunkan di 1305 TPS yang tersebar di seluruh Kabupaten Sukoharjo. 

"Driver gojek pendaftar pertama KPPS. Atas nama Rubadi Desa Nguter, Kecamatan Nguter," kata Murwedhy.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 62 kali