Inilah Wewenang Panitia Pemungutan Suara
Sukoharjo,kpu.go.id- Dalam melaksanakan tugas, Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) mempunyai wewenang:
a. membentuk KPPS;
b. mengangkat Pantarlih;
c. menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap;
d. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
e.melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (sh)
Bagikan:
Telah dilihat 343 kali