Pemilu 2024

Inilah Wewenang Panitia Pemungutan Suara

Sukoharjo,kpu.go.id- Dalam melaksanakan tugas, Panitia Pemungutan Suara ( PPS )  mempunyai wewenang:

a. membentuk KPPS;

b. mengangkat Pantarlih;

c. menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap;

d. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan

e.melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (sh)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 343 kali