Jelang Pendaftaran, KPU Sukoharjo Sosialisasi Tata Cara Pencalonan Bacaleg
Sukoharjo, kpu.go.id- Awal bulan depan , tahapan Pemilu 2024 memasuki Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Untuk itu, KPU Kabupaten Sukoharjo mengelar Sosialisasi Tata Cara Pencalonan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo, Selasa (18/04/2023) di H Brother Solo Baru , Grogol, Sukoharjo.
KPU Kabupaten Sukoharjo mengundang Pimpinan Partai Politik di Sukoharjo, Ketua dan Kepala Dinas, Instansi, Badan, Kantor dan Organisasi profesi serta Bawaslu Kabupaten Sukoharjo pada kesempatan ini.
Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo dalam sambutannya menyampaikan hal-hal yang diperlukan dalam pengajuan bakal calon. Pengajuan bakal calon tentu melibatkan stakeholders yang ada. Beberapa dokumen dalam pengajuan bakal calon ini mesti diperoleh dari stakeholders terkait.
“Sosialisasi sekaligus rakord ini dilakukan sebagai persiapan mengumumkan pendaftaran bakal calon legislatif nanti tanggal 24 – 30 April 2023, dan dilanjutkan masa pendaftaran bacaleg pada 1 – 14 Mei 2023.” Tutur Nuril.
Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo juga menyampaikan terima kasih atas kesediaan instansi dalam melayani pengurusan dokumen syarat bakal calon.
Kordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan memaparkan bahwa selain dokumen fisik, bakal calon juga mungunggah dokumen syarat pengajuan ke dalam Silon dan bentuk file. Tahapan proses ini dilaksanakan mulai tanggal 1 hingga 14 Mei 2023. KPU akan memberikan akses Silon kepada admin Silon partai politik. Pengumuman terkait pengajuan bakal calon akan ditayang KPU Kabupaten Sukoharjo melalui laman dan media sosial KPU Kabupaten Sukoharjo.
Dalam kegiatan ini, instansi yang hadir menyatakan kesiapannya dalam memberikan layanan khusus bagi bakal calon dalam mencari persyaratan pencalonan anggota DPRD.(sh)