Ketua Partai Buruh Silaturahmi ke Kantor KPU Sukoharjo
Sukoharjo, kpu.go.id - Ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda bersama anggota Syakbani Eko Raharjo dan Suci Handayani menerima tamu Ketua Partai Buruh Sukoharjo Eko Supriyanto yang datang bersama perwakilan Serikat Buruh Jawa Tengah Murjiyoko, Rabu (29/6/22).
Selain bersilaturahmi juga menyampaikan informasi kepengurusan Partai Buruh Sukoharjo dan kepengurusan Partai Buruh secara nasional sudah ada di 34 provinsi, 477 kabupaten/kota. Dalam kesempatan itu juga minta informasi persyaratan untuk verifikasi calon peserta pemilu 2024.
Nuril Huda menyambut baik kedatangan Ketua Partai Buruh Sukoharjo dan menyampaikan persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta Pemilu 2024.
Dikatakan Nuril, merujuk Pasal 173 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017, parpol peserta Pemilu merupakan parpol yang telah ditetapkan atau lolos verifikasi oleh KPU. Adapun mengenai syarat pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 sepenuhnya telah diatur dalam Pasal 173 Ayat (2) antara lain:
Berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik; memiliki kepengurusan di seluruh provinsi; memiliki kepengurusan di 75 persen (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan; memiliki kepengurusan di 50 persen (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan; menyertakan paling sedikit 30 persen (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat; memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota; mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu; mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan menyerahkan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU.
“ Agar lolos verifikasi administrasi dan factual agar dipersiapkan kelengkapan persyaratannya,” tambahnya.
Syakbani mengingatkan untuk melengkapi persyaratan pengurus di minimal 6 kecamatan dan jumlah anggota sekurang-kurangnya seribu atau 1/1.000 dari jumlah penduduk Sukoharjo.
“Sukoharjo ada 12 kecamatan jadi minimal ada pengurus di 6 kecamatan . Saat ini jumlah penduduk berkisar 800 ribuan, jadi jumlah anggota sekurangnya 1000 atau 1/1000 yakni 800an ,” kata Syakbani.
Eko mengatakan jika saat ini Partai Buruh Sukoharjo mempunyai pengurus di 2 kecamatan dan proses melengkapi pengurus kecamatan lainnya. Juga proses mendata anggota yang tersebar di beberapa kecamatan.
“Sebagai partai baru kami masih butuh banyak informasi dan bimbingan KPU Sukoharjo,” ujar Eko.
Nuril berharap agar Eko tidak sungkan untuk menanyakan hal-hal yang belum dipahami dan KPU Sukoharjo akan berusaha memberikan pelayanan dengan baik . (sh)